Inilah Waktu Yang Dinanti, Herman Yang Setubuhi Anak Tiri Akhirnya Nginap Dibalik Jeruji Besi
Hermann (Tengah) Diapit Oleh Dua Personil Anggota Polres Bima KotaSebelum Dijebloskan Kedalam Jeruji Besi (6/5/2020) |
Visioner
Berita Kota Bima-Pertanyaan publik tentang kapan Herman (42) ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan secara resmi dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap
anak tirinya-sebut saja Mekar (bukan nama sebenarnya), kini akhir terjawab.
Usai Penyidik PPA Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali kasat reskrim
setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK melakukan gelar perkara pada Rabu
usai Sholat Maghrib (6/5/2020), mantan kader salah satu Parpol di Kota Bima ini
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dimasukan ke dalam jeruji
besi (sel tahanan Polres Bima Kota).
Herman dijebloskan ke jeruji besok karena alasan bahwa unsur
tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dinyatakan telah terbukti. Dalam
kasus persetubuhan ini, Herman diancam dengan hukum belasan tahun penjara (15
tahun) dan kemudian ditambah dengan seperdua dari hukuman pokok. Artinya,
ancaman hukuman terhadap Herman dalam kasus ini menjadi 20 tahun penjara.
Oleh karenanya, inilah waktu yang dinanti itu. Herman yang
biasanya bebas di luar, namun kini harus hidup di dalam rumah baru bernama bui
dengan waktu yang dinilai sangat lama. Dan dalam penanganan kasus ini, berbagai
pihak memberikan apresiasi, terimakasih, rasa bangga dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota karena sangat cepat dalam
membuktikan keterlibatan herman dalam kasus kejahatan terhadap anak ini.
Dalam menangani kasus ini, Polisi hanya membutuhkan waktu 4 hari
hari alias tak sampai seminggu. Yakni sejak menerima laporan resmi dari S
sebagai ibu kandung korban, penyelidikan mendalam, olah TKP hingga melakukan
gelar perkara dan pada akhirnya pria berbada tambun bernama Herman itu
dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi
Manossoh Prayugo, S. IK yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Herman
telah dinyatakan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polres Bima
Kota.
“Unsur tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan
oleh Herman telah terpenuhi. Ia oun mengakui perbuatanya, olah TKP hingga gelar
perkara telah dilakukan hingga pada akhirnya Herman ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan secara resmi. Ancaman hukuman terhadap Herman dalam kasus
ini adalah 20 tahun penjara,” tegas Hilmi menjawab Visioner, Rabu malam
(6/5/2020).
Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari satu orang saksi, antara lain pelapor maupun korbanya. Sementara untuk memperkuat bukti keterlibatan Herman dalam peristiwa tak terpuji ini, salah satunya melalui olah TKP dan ditemukan adanya dugaan orok bayi yang dikuburkan di pekarangan rumahnya di Ni’u. “Seluruh unsur tindak pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Heman mengakui perbuatanya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya,” ungkap Hilmi.
Herman Memegang Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) Sebelum Dijebloskan Kedalam Sel Tahanan |
Berguru dari peritiwa kejahatan terhadap anak dibawah umur ini,
Hilmi kembali menghimbau agar semua pihak terutama para orang tua untuk terus
menjaga, mengontrol dan mengawasi anak-anaknya. Sebab, kasus kejahatan terhadap
anak akhir-akhir ini dinilai meningkat.
“Kejahatan bukan saja muncul karena adanya rencana dan niat dari
pelakunya. Tetapi, peristiwa kejahatan itu juga muncul karena adanya
kesempatan. Oleh karena itu, kami tidak bosan-bosan menghimbau kepada semua
pihak agar mengawasi, mengontrol dan menjaga anak-anaknya secara ketat. Ini
dimaksudkan agar kedepan tak ada lagi kasus kejahatan terhadap anak,” imbuhnya.
Secara terpisah, ketua LPA Kota Bima Juhriati, SH, MH
membenarkan bahwa Herman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara
resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. “Ya, ia ditetapkan sebagai tersdangka
dan ditahan secara resmi oleh Penyidik ba’da Sholat Maghrib tadi. Ia ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan secara resmi karena semua unsur tidak pidana
kejahatan terhadap anak telah terpenuhi,” ungkapnya, Rabu malam (6/5/2020).
Juhriati menjelaskan, Herman dijerat dengan pasal Persetubuhan
terhadap anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara (hukuman pokok) yang
kemudian ditambah lagi dengan sepertiga dimana korban sudah dicatat sebagai
anaknya. “Dalam Kasus ini, Herman diancam dengan hukuman penjara selama 20
tahun. Pasal memberatkan itu diterapkan kepada Herman karena korban adalah
keluarganya sendiri. Sementara saat ini, kami dari LPA masih terus mendalami
kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Herman terhadap anak tirinya itu,”
terangnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya menyatakan apresiasi, terimakasih,
rasa bangga dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Sat Reskrim Polres
Bima Kota. Sebab, Polisi menangani kasus ini dengan cerdas, cepat dan tepat
hingga bisa dilanjutkan pada proses penanganan hukum selanjutnya. “Sementara
kondisi fisik mauun npsikologis korban, Alhamdulillah sekarang sudah mulai
pulih dan keadaanya telah sesuai dengan harapan dan telah memberikan keterangan
dengan baik kepada Penyidik,” tuturnya.
Sesi
selanjutnya, pihaknya akan pihaknya juga sedang mempersiapkan secara matang
tentang pemulihan psikologis korban. “Saat ini kita juga sedang mempersiapkan
untuk pemulihan psikologis sosial korban. Sementara rencana pemindaha sekolah
korban ke sekolah lainya dalam upaya menjaga psikologisnya, kami belum sampai
kesana. Terimakasih kepada semua pihak yang sejak awal mensuport kami dan
Polisi dalam menangani kasus ini hingga Herman ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan secara resmi,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda