Anak Tiri “Yang Dicabuli” Herman Diduga Sempat Satu Kali Keguguran

Kasus FJR Sudah di P21 Oleh Kejaksaan
Inilah Herman
Visioner Berita Kota Bima-Hingga kini, terduga pencabulan terhadap anak tiri bernama Herman (42) masih menginap di Mapolres Bima Kota. Hanya saja, ia masih berstatus sebagai terlapor. Kendati demikian, Herman belum diperbolehkan pulang oleh Polisi. Sementara potensi ia akan dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan menggauli anak dibawah umur tersebut, diakui sangat besar.

Selasa (5/5/2020), Visioner mengungkap adanya dugaan yang tak kalah mirisnya dalam kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh Herman ini. Disinyalir hubungan tak lazim antara ayah tiri dengan anak tiri ini berakibatkan kepada hal lain yakni Mekar (bukan nama sebenarnya) sempat mengalami satu kali keguguran.

Informasi tentang dugaan tersebut, diperoleh Visioner melalui anggota Polres Bima Kota pada Selasa siang (5/4/2020). Tak hanya itu, Video tak lazim yang ada di HP milik Hemarn maupun korban juga telah disita oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara dugaan perbuatan yang dinilai biadab dilakukan oleh ayah tiri kepada anak tirinya yanhg masih duduk dibangku kelas III SMP ini, disinyalir dilakukan di rumahnya dan disaaat isterinya tidak ada di rumah.

Dalam catatan Polisi menguak, dugaan hubungan tak lazim ayah tiri dengan anak tirinya itu terjadi disaat ibu kandung korban sedang berjualan di kawasan Amahami Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Hanya saja, hingga detik ini Polisi belum bisa memberikan penjelasan tentang kapan hubungan tak lazim keduanya itu berlangsung.

“Kami masih mengumpulkan semua bukti-bukti terkait kasus ini. Yang jelas, sampai sekarang herman masih berstatus mengamankan diri di sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat reskrim setempat, Ipptu hilmi Manossoh Prayuga S.IK, Selasa (5/5/2020).

Pada penyelidikan awal nyang dilakukan Polisi menguak, Mekar merupakan anak tiri Hemar dfari isteri keduanya berinisial S. Mekar hidup bersama Herman dan isteri keduanya ini sejak berumur 4 tahun dan masih berlangsung sampai dengan saat ini.

“Kendati Mekar adalah anak itir yang dibawa oleh isterinya, namun dalasm Akta kelahiranya tertera nama Herman sebagai bapaknya. Jika dalam terbukti melanggar dalam kasus ini, maka Herman diancam dengan hukuma selama 20 tahun penjara. Jika dalam akta kelahiran menyebutkan bahwa Mekar tidak tertulis sebagai anaknya Herman, tentu saja ancaman hukumanya hanya 15 tahun penjara. Namun karena dalam akta kelahiran tersebut menyebutkan bahwa Mekar tercatat sebagai anaknya Herman, maka Herman dikenakan dengan ancaman hukuman tambahan selama dua per tiga,” terang Hilmi.

Hilmi menandaskan, semula kasus inid ilaporkan oleh S ke Polisi setelah melihat adanya video tak lazim yang dikirim oleh Herman melalui HP milik Mekar. Dalam dokument file yang telah disita oleh Polisi tersebut, keduanya saling mengirim video tak lazim. “S melaporkan kejadian ini setelah melihat video tak lazim yang dikirim Herman ke HP milik Mekar. Berawal dari itu, S mengintrogasi Mekar dan pada akhirnya dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota,” beber Hilmi.

Sebelum kasus ini dilapoirkan secara resmi oleh S, diduga Herman sudah membawa Mekar ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bima dalam waktu berhari-hari lamanya. Namun apa yang terjadi selama itu, Hilmi menyatakan masih terus mendalaminya.

“Tertanggal 3 Mei 2020, Herman bersama Mekar ada di Kota Bima. Saat itu, Polisi memancingnya agar Herman mengambil uang sebesar Rp200 ribu di salah satu warung di dekat Lapangan Sera Suba. Setelah keluar dari lokasi itu, ia kemudian nonkrong di Lapangan Sera Suba. Pada saat itu pulalah Buser Reskrim Polres Bima Kota menangkapnya dan kemudian digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya lagi.

Hari ini (5/5/2020) merupakan hari ketiga bagi Herman menginap di Mapolres Bima Kota dengan status mengamankan diri dan diperiksa sebagai terlapor. Sementara upaya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini, diakuinya akan dilaksanakan besk (6/5/2020). “Olah TKP dalam kasus ini akan dilaksanakan pada Rabu (6/5/2020). Bagi Rekan-rekan Wartawan yang ingin ikut pada moment olah TKP tersebut, kami juga tidak keberatan,” papar Hilmi.

Singkatnya, Kasat yang yang diakui telah membuktikan keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah kasus luar biasa ini menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aspek penegakan hukum dalam kasus ini, pun diakuinya bersifat mutlak seperti penanganan kasus tindak pidana lainya.

“Kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bima Kota sudah seringkali terjadi. Oleh karena itu, semua pihak dihimbau agar tetap waspada dan menjaga serta mengawasi anak-anaknya sehingga kasus yang sama tak terjadi di kemudian hari. Dan perbuatan tak lazim yang dilakukan oleh Herman terhadap anak tirinya itu merupakan salah satu dari sekian banyak kasus kejahatan terhadap anak yang kami tangani. Oleh karena itu, sekali lagi kami himbau agar para orang tua selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dengan baik,” imbuhnya.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa dalam Akta tersebut bahwa Mekar tercatat sebagai anak kandungnya Herman adalah dari pengakuan terduga pelaku kitu sendiri. Hanya saja, sampaid engan detik ini pihaknya belum menerima Akta resmi dari pelapor. “Herman mengaku bahwa dalam akta tersebut tercatat bahwa Mekar merupakan anak kandungnya,” ulas Hilmi.

Sekedar tambahan, dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh FJR terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) sudah dilakukan tahap 2. Maksudnya, berkas perkara penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempat pada Selasa (5/5/2020). “Kasus ini sudah di P21 oleh pihak Kejaksaan. Tadi siang kami sudah menyerahkan berkas perkara tersebut berikut tersangkanya kepada pihak Kejaksaan. Namun sampai dengan kasusnya di P21 secara resmi oleh pihak Kejaksaan, FJR belum mengakui perbuatanya,” pungkas Hilmi.

Secara terpisah, ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) Kota Bima, Juhriati, SH, MH yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa aspek penegakan hukum dalam kasus ini bersifat mutlak untuk diwujudkan.

“Dalam kasus ini, kami dari LPA Kota Bima sejak awal dan seterusnya tetap mendampingi proses pemeriksaan terhadap korban. Sejak awal hingga saat ini pula, kami dari LPA Kota Bima masih melakukan proses pemulihan terhadap kondisi psikis korban. Alhamdulillah dari upaya tersebut, kini korban mulai terbuka dan siap untuk diperiksa oleh Penyidik,” jelasnya kepada Visioner, Selasa (5/5/2020).

Dalam kasus ini pula, LPA Kota Bima selain mendampingi juga menyiapkan kondisi korban agar pada moment pemeriksaan oleh Penyidik benaqr-benar dalam sistuasi yang nyaman pula.

“Pendampingan yang yang kita lakukan lebih kepada bagaimana memulihkan kondisi psikologis korban yang dalam keadaan trauma pasca kembali ke rumahnya. Korban sedang kami dampingi sebagai bentuk pemenuhan haknya sebelum poroses pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga anak benar-benar berada pada kondisi sesuai dengan jiwa anak. Pemeriksaan ini kita upayakan semaksimal mungkin agar anak benar-benar merasa nyaman, tidak dipaksa dan benar-benar dalam kondisi psikologis yang siap untuk diperiksa walaupun dalam keadaanya kami membutuhkan waktu untuk mengembalikan psikologis anak tersebut,” terangnya.

Ketua LPA Kota Bima kembali mengungkap, hingga saat ini kondisi psikologis korban masih dalam keadaan tertekan. Oleh karenanya, baik sejak awal maupun hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan sekaligus memulihkan psikologis korban itu sendiri. “Untuk proses penegakan hukumnya, kami dari LPA Kota Bima akan berupaya keras memposisikan anak ini sebagai korban sehingga proses penegakan hukumnya harus benar-benar sesuai dengan UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014,” tegasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.