Soal Ijazah M.AP Kerjasama STISIP Mbojo Bima Dengan Univeristas Brawijaya Untuk Penjenjangan Karier, Ini Kata Malik
Plt Kabag Humas Kota Bima, H. A.Malik M.AP |
Visioner Berita
Kota Bima-Kasus
penyesuaian ijazah pasca sarjana (S2) produk kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan
Universitas Brawijaya Malang oleh sejumlah PNS di Kota Bima, hingga detik ini
masih dipertentangkan oleh sejumlah pihak dan dianggap bermasalah jika merujuk
pada aturan Dirjend Dikti. Dan hingga detik ini, pihak BKPSDM Kota Bima belum
mampu menunjukan bukti adanya surat dari BKN regional wilayah X yang
membolehkan penyesuaian ijazah kelas kerjasama tersebut bagi sejumlah PNS yang
ada di Kota Bima.
Alasan
Kepala BKPSDM Kota Bima, masih sangat beragam. Staf yang mengetahui hal
tersebut, hingga sekarang belum menemukan surat dari BKN tersebut, persoalan
itu yang diakui sudah terlalu lama, Kantor BKPSDM yang berpindah dari satu
lokasi ke lokasi lain, dan berjanji akan terus mencari surat dimaksud serta
membangun komunikasi dengan pihak BKN.
PLT
Kabag Humas Kota Bima, H. A.Malik M.AP yang sebelumnya enggan memberikan
penjelasan soal itu, kini akhirnya bicara dan bahkan kondisinya terlihat “agak
tegang”. Di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019), Malik menyatakan bahwa ijazah
M.AP kelas kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang
tersebut adalah legal.
Dan
kata Malik, Ijazah tersebut bisa digunakan untuk melakukan penyesuaian golongan
atau penjenjangan karier karena adanya surat resmi dari BKN regional wilayah X
yang didahului oleh adanya surat rekomendasi dari Universitas Brawijaya Malang
saat itu. “Study pasca sarjana kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas
Brawijaya tersebut, kami tidak tahu soal kapan MoU-nya dimulai. Yang jelas, saya
adalah mahasiswa pasca sarjana tahun 2007. Dan, saya menyelesaikan S2 produk
kerjasama tersebut pada tahun 2009. Perlu diketahui, saya lulus S2 dimaksud
sebelum menjadi PNS,” kata Malik.
Setalah
dirinya menjadi PNS katanyam, ada pengumuman penyesuaian ijazah oleh BKD Kota
Bima. Dan masih katanya, bagi yang mau melakukan penyesuaian ijazah untuk
melakukan ujian penyesuaian ijazah baik yang dari SMA ke S1 maupun dari S1 ke
S2. “Akhirnya dilakukan seleksi dan kemudian nama kita lulus (keluar) untuk
melakukan penyesuaian ijazah. Artinya, dibolehkan untuk melakukan penyesuaian
ijazah. Kalau tidak salah itu tahun 2011, dan selanjutnya diajukanlah
kelengkapan bahan seperti yang diminta. Itu diajukan ke BKD dan instansi itulah
yang memproses lebih lanjut. Setelah kemana, ya kita tidak tahu tetapi mungkin
saja dilanjutkan oleh BKD Kota Bima ke BKN,” sebutnya.
Sebab,
pengajuan untuk penyesaian ijazah tersebut pihaknya hanya sebatas ke BKD Kota
Bima. Dan, Malik mengaku tidak tahu siapa Kepala BKD Kota Bima saat itu. Tetapi
menurutnya, yang jelas dokumentnya ada di BKD Kota Bima pula. “Penyesuaian
ijazah ini, kalau di Sknya yang dikatakan lolos hanya saya saja, tetapi jika
dalam SKnya orang tertulis S2 maka berarti ia telah melakukan penyesuaian
ijazahnya. Misalnya si A yang sebelumnya belum tertulis titel S1 atau S2 namun
setelahnya itu ada, maka yang bersangkutan telah melakukan penyesuaian
ijazahnya untuk penjenjangan karier,” tandasnya.
Pada
saat dilakukan penyesuaian ijazah untuk penjenjangan karier itu paparnya, juga
dilakukan verifikasi facktual (verfal) tentang boleh dan tidaknya menggunakan
Ijazah kelas jauh, kelas kerjasama, kelas esksklusif, maupun kelas Sabtu-Minggu
oleh pihak BKD.
“Kami
dibolehkan melakukan penyesuaian ijazah untuk penjenjangan karier tersebut
yakni berdasarkan oleh adanya surat yang ditujukan oleh Universitas Brawijaya
Malang ke BKN Regional wilayah X yang menerangkan bahwa kami bukan kelas jauh
tapi kelas kelas kerjasama yang berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah yang
saya lupa nomornya. Tetapi, tertera pada Bab 15 pasal 120 yang menyatakan bahwa
semua itu menjadi sah dan legal. Itu oleh Brawijaya, dan menegaskan bahwa
ijazah kami ini legal serta bisa digunakan untuk apa saja,” kata Malik lagi..
Jika
Ijzah pihaknya tersebut legal, Malik menyatakan sudah pasti bisa digunakan
untuk penjenjangan karier (penyesuaian golongan). Sehingga, nama pihaknyanya
masuk ke dalam data base nasional sebagai alumni Kampus Brawijaya yang diakui
adanya di kementerian Dikti. “Begitu dia diakui di sebuah Universitas, maka
berarti berarti legal menurut Universitas itu,” tegas Malik.
Soal
Kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang, lantas apa
korelasinya dengan Pemerintah Kota Bima?. “Lho, masalah korelasinya dengan
Pemerintah kan banyak. Bisa dengan SDM Pemerintah itu meningkat dan
seterusnya-tetebengeknya. Karena yang namanya Kampus itu adalah peningkatan
SDM,” sahut Malik.
Lagi-lagi
Visioner terus mengejar soal yang satu ini pertanyaan. Kerjasama antara STSIP
Mbojo dengan Universitas Brawijaya tersebut bukankah hanya untuk mendapatkan
gelar tetapi tidaqk ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Bima termasuk soal
penjenjangan karier?. “Bukan-kita kuliah benaran, siapa bilang hanya untuk
mendapatkan gelar. Memang melanjutkan study pasca sarjana tersebut adalah
urusan STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malan, bukan dengan
Pemerintah Kota Bima itu memang iya,” sahut Malik lagi.
Peraturan
Dirjend Dikti yang jelas-jelas melarang Ijazah kelas kerjasama, kelas Jauh dan
lainnya tidak bisa digu8nakan untuk penyesuaian golongan kecualim produk
Universitas Terbuka (UT)?, Malik kemudian menyerahkan hal itu kepada BKN. “Nah
kalau soal yang itu jangan tanya ke saya. Tetapi, tanyakan kepada BKN,” papar
Malik.
Pada
saat melakukan penyesuaian golongan menggunakan ijazah dimaksud apakah anda
pernah menerima surat rekoemndasi dari BKN Regioional wilayah X?. “Ya ndak
dong, kan kami hanya sebatas ke BKD Kota Bima. Kita mengajukan bahan ke BKD,
yang memproses semua juga BKD. Dan untuk penyesuaian ijazah dimaksud itu atas
dasar adanya rekomendasi dari BKN atas dasar adanya surat dari Universitas
Brawijaya. Pada saat itu, Universita Brawijaya Malang mengirim surat ke BKN
Regional wilayah X yang menerangkan bahwa mahasiswa ini adalah mahasiswa kami
yang telah diwisuda, ijazahnya legal, sah dipergunakan. Itu pada pada Januari 2010,
hal tersebut untuk wisudawan tahun 2009. Dan salah satu wisudawan S3 di
Brawijaya saat itu adalah DR. H. Iwan Harsono,” sebut Malik.
Benarkah
ada surat frekoemndasi dari BKN regional wilayah X dan dimanakah surat itu
sekarang?, “itu ranahnya BKD Kota Bima, bukan ranahnya kami. Kami kan hanya
orang yang mengajukan proses. Sementa5ra yang mengurus masalah itu kan ada
OPDnya,” tutur Malik. Saat itu siapa saja PNS asal Kota Bima yang bersama Anda
dalam melanjutkan stduty pasca Sarjana atas kerjasama antara STISIP Mbojo Bima
dengan Universitas Brawijaya Malang?. “Kalau yang itu saya tidak tahu. Karena,
saat itu posisi saya bukan PNS. Dan saat itu, saya juga tidak apakah mereka PNS
atau bukan,” terang Malik.
Saat
melakukan penyesuaian ijazah M.AP kelas kerjasama tersebut untuk penjenjangan
karier, siapa saja PNS di Kota Bima melaksanakan hal yang sama seperti anda?. “Oh
itu banyak, yakni yang dari SMA ke S1 dan dari S1 ke S2. Untuk penyesuaian
golongan tersebut, itu melalui ujian yang diselenggarakan di SMA 1 Kota Bima.
Hasil ujiannya ada yang lolos penyesuaian ijazah untuk penjenjangan karier dan
ada pula yang tidak lolos. Sebelumnya ya ada pengumuman. Maksudnya bagi yang
mau melakukan penyesuaian ijazah maka silahkan mengikuti ujian penyeusaian
ijazah,” ujar Malik.
“Karena
saya mendapatkan ijazah pasca sarjana tersebut, maka saya tidak perlu izin
sekolah. Bagi teman-teman yang sudah PNS, konon harus ada izin untuk sekolah. Saya
tidak perlu pake izin karena lebih dulu mendapatkan ijazah itu, tepatnya
sebelum saya menjadi PNS. Yang pasti, saya melakukan penyesuaian Ijzah M.AP itu
dari III A ke III B karena memungkinkan. Dan sekarang saya sudah bergolongan
III D. Sementara PNS lainnya yanga da di Kota Bima yang muncul S2 di papan
namanya, mereka melakukan penyesuaian juga. Hanya saja hal itu tidak memberikan
pengaruh kepada kenaikan golongan mereka, karena golongannya sudah lewat,”
beber Malik.
Ada
yang menggunakan M.AP hanya sebagai gelar tetapi tidak untuk penjenjangan
karier?. “Siapa bilang. Anda harus cek dulu dong, SK terakhir mereka pake S2
apa ndak. Sementara pengembalianj uang negara dengan legalias soal ijazah
merupakan persoalan yang berbeda, maksudnya tidak membatalkan ijazah orang,”
tegas Malik lagi.
Sejumlah
nama yang bergelar M.AP produk kerjasama telah mengembalikan uang negara karena
adanya temuan BPK saat itu?. “Oh temuan BPK itu keliru, tidak bisa membatalkan
ijazah orang. Nggak ada LHP BPK, tunjukan kepada saya jika LHP itu ada dan cari
dokumennya kalau BPK membatalkan penyesuaian ijazah orang,” desaknya. “Dan jika
ada yang menyatakan bahwa BPK mendesak mengembalikan uang negara atas dasar
penyesuaian golongan menggunakan ijazah dimaksud, nah itu kan versinya dia,”
tuding Malik.
Tambah
Malik, ijazah M.AP produk kerjasama STISIP dengan Universitas Brawijaya Malang
adalah legal dan akan dipertanggungjawabkannya sampai mati. “Jika anda mau
tempuh apapun, akan saya lakukan.Bahwa ijazah ini legal, bisa dilakukan untuk
apa saja dalam koridor apapun. Sekali lagi, ijazah M.AP saya ini legal dan bisa
digunakan untuk apa saja,” timpal Malik.
Anda
sudah melihat ketegasan dan larangan Dikti soal Ijzah dimaksud tidak bisa
digunakan untuk penyesuaian golongan bagi PNS?. “Rujukan yang pasti tentang
bolehnya Ijzah M.AP saya ini bisa digunakan untuk penjenjangan karier adalah
adanya pertaturan Pemerintah. Ini bukan persoalan aturan Dirjend Dikti, Pak. Saya
percaya bahwa kampus saya adalah legal (itu satu),” tegas malik lagi.
Jangan digiring dulu ke
persoalan itu, apakah anda sudah meliha ketentuan Dirjend Dikti?. “Saya justeru
bertanya kepada anda, mana yang lebih tinggi antara ketentuan Dirjend Dikti
dengan Peraturan Pemerintah. Yang mengatur kerjasama soal itu adalah peraturan pemerintah,
jadi jangan dibolak-balik aturannya. Sekali lagi, saya katakan kampus saya
legal. Saya ahasiswa yang legal. Dan ijazah saya legal. Ini yang ingin saya
katakan. Anda ingin mengatakan tidak, silahkan tempuh jalan yang lain. Saya
katakan legal karena kampus saya menyatakan legal. Kalau kampus saya menyatakan
tidak legal, maka saya akan bertanya kenapa tidak legal. Oleh karenanya,
penyesuaian ijazah M.AP saya tersebut untuk penjenjangan karier adalah legal,”
pungkas Malik. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda