Demi Harga Diri, Seorang Pimpred Media Online Bima Digiring ke Meja Hukum
Ketua Nasdem Melaporkan Kasus
Pemberitaan dan Akun FB Milik Bima Mawardy
Sumantrfi Junaidi, SH, MH bersama Ina saat memberikan keterangan Pers di depan Unit Tipiter Polres Bima Kota |
Visioner Berita Kota Bima-Mutmainah Haris adalah Ketua DPC Partai
Nasdem Kota Bima. Putri sulung Ketua MUI Kabupaten Bima, KH. A.Rahim Haris, MA yang
dikenal sangat dekat dengan kalangan Media Massa dan para pihak lain ini juga
menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bima. Dalam catatan media, isterinya H. Fani
(putra sulung mantan Walikota Bima, Drs. HM. Nur. H.Alatif/Almarhum) ini, tidak
pernah bersengketa dengan siapapun. Kecuali, wanita tegas, komunikatif dan
dikenal kaya akan kesolehan sosial yang akrab disapa Ina ini dinilai sangat
mampu memposisikan diri dengan berbagai kalangan.
Agus Mawardy yang berkapasitas
sebagai Pimpinan Redaksi (Pimpred) salah satu Media Online Bima, selama ini
dikenal sangat akrab dengan Ina sebagai mitra kerja. Hubungan kemiteraan
keduanya, selama ini berjalan sangat baik. Namun, kali ini Ina praktis saja
diduga dianggap sebagai musuh oleh Bima Mawardi. Melalui media online yang
dikelolanya, Bima Mawardi membuat berita yang dinilai menyudutkan Ina.
Yakni, Ina ditudingnya
berselingkuh dengan seseorang. Tak hanya dalam pemberitaan tersebut, Ina juga
diduga disudutkan oleh Agus Mawardy melalui akun Facebooknya (FB) bernama Bima
Mawardy. Semua bukti tentang itu, telah dijadikan sebagai barang bukti untuk
kemudian dilaporkan secara resmi pada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima
Kota, Kamis (26/7/2018). Saat melaporkan secara resmi Pimpred salah sati media
online Bima tersebut, Ina didampingi oleh sejumlah personil Pengurus DPC Nasdem
Kota Bima dan Penasehat Hukumnya (PH) yakni Sumantri Djunaidi, SH, MH.
Langkah hukum yang ditempuh Ina,
ditegaskannya demi harga diri. Pemberitaan dimaksud diakuinya sangat sepihak,
dan postingan pribadi Agus Mawardi melalui akun FB bernama Bima Mawardi diduganya
tak lazim hingga menggiring jabatan orang tuanya sebagai Ketua MUI Kabupaten
Bima dan sendiri diantara laki-laki.
“Laporan ke Polisi itu menyangkut
dua hal. Yakni, soal pemberitaan oleh yang bersangkutan dan postingan pribadinya
melalui akun Fb bernama Bima Mawardy. Laporan sudah dilakukan, tak ada kata
mundur kecuali dia harus dipenjara atas ulahnya sendiri,” tegas Ina.
Bukan saja dirinya yang bereaksi
keras atas pemberitaan yang ditegaskannya bersifat sepihak serta postingan
pribadi yang bersangkutan pada akun Fbnya, tetapi juga keluarganya. Namun, Ina
lebih memilih cara paling elegan untuk menyelesaikan perkara ini.
“Ya, hukum harus ditegakkan dalam
kasus ini. Kami sudah melangkah bersama PH, maka penuntasan perkara ini lebih
ideal dilakukan lewat jalur hukum. Secara prikologis kami sangat dirugikan oleh
pemberitaan dan postingan pribadi yang bersangkutan melalui akun Fbnya. Anda
punya hak untuk membela diri, tetapi kami juga memiliki ruang untuk menuntaskan
perkara ini melalui jalur hukum sebagaimana diatur oleh aturan yang berlaku di
negeri ini,” imbuh Ina. “Ada hukum yang akann memastikan siapa yang salah dan
siapa pula yang benar dalam perkara ini. Karenanya, mari kita sama-sama
menghargai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ina menjelaskan, dirinya sangat
keberatan sekaligus membantah keras atas pemberitaan media online tersebut
dengan judul “Dituding Selingkuh, Garong dan Ketua Nasdem Kobi, Adu Emotion
Mesra di Komentar Facebook” pada Rabu (25/7/2018).
Pantauan langsung wartawan baik
cetak, online maupun televisi pada moment dimana Ina bersama Phnya di Mapolres
Bima Kota tersebut melaporkan, Sumantri DJ SH, MH menegaskan, kehadiran nya di
lembaga hukum tersebut adalah melaporkan Pimred sebuah media online dimaksud
terkait pemberitaan yang diposting di Medsos yang menyebutkan bahwa terjadi
perselingkuhan antara Mutmainah dengan Rahman.
Berita tersebut dianggapnya
mengganggu aktivitas kliennya sebagai anggota dewan, keluarga besar H. A.Rahim
Haris yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Bima, sekaligus orangtua kliennya. “Untuk
menjaga nama baik dan marwah DPRD, klien kami perlu melakukan upaya hukum,”
tegasnya.
Sumantri berharap, laporan
tersebut bisa ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. “Ini kasus
sangat serius. Pasca pemberitaan dan postingan status pribadi Bima Mawardy itu,
klien kami sangat tertekan dan keluarga besarnya merasa terganggu,” terangnya.
Agus Mawardy |
Terhadap laporan polisi tersebut,
Agus Mawardi yang dikonfirmasi Radar Tambora menegaskan, akan bersikap
kooperatif. Ia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Secara terpisah, Agus Mawardi
yang dihubungi via ponselnya oleh wartawan mengaku, sebelum berita tersebut
diposting, ia sudah berusaha menghubungi Mutmainnah baik melalui saluran
telephone maupun lewat pesan What’sapp (WA). “Sudah dari satu minggu yang lalu,
saya telpon dan saya WA. Tapi tidak digubris dan tidak dijawab oleh dia,”
bebernya.
Katanya, langkah Mutmainnah melaporkan
dirinya sebagai Pimred salah satu media online tersebut ke polisi merupakan
upaya kriminalisasi terhadap Pers. Mestinya menurut Agus Mawardi, sebelum
melaporkan kasus itu ke polisi, Mutmainnah harus memberikan hak jawab. “Kalau
dia (Mutmainnah, Red) tidak terima dengan pemberitaan itu, silahkan gunakan hak
jawab, bukan malah dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Lepas dari itu, salah seorang
anak muda yang diketahui bernama Muma Zepe juga merasa keberatan dengan
pemberitaan media yang diduga mengkriminalisasi Ina. Letak keberatannya, adalah
ketika fotonya terpampang melalui pemberitaan tersebut. “Atas hal itu, saya
datang kerumahnya dan berhasil menemui yang bersangkutan. Hasilnya, dia mengakui
kesalahannya dan meminta maaf kepada saya. Saya tidak tidak melaporkan
kasusnya, tetapi kita wajib mengawal proses hukum atas laporan Ina ini,”
bebernya, Kamis (26/7/2018).
Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasubag
Humasnya yakni IPDA Suratno SH yang dimintai komentarnya membenarkan sudah
menerima laporan Mutmainnah Haris. Ia melaporkan pemilik akun facebook BM dan
juga Pimred salah satu media online Bima dimaksud. “Ya, Benar ada laporannya
dan sekarang ditangani Unit Tipiter Polres Bima Kota,” jelas Suratno kepada
Wartawan, Kamis (26/7/2018). (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda