Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari
kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus
sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara
profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan
Pers bersama organisasi pers, pengelola mediasiber, dan masyarakat menyusun
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media
yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan
jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan
Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah
segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber,
antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai
bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum,
komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan
verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan,
dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik
yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas
disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak
diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),
media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content).
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan
ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna
untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih
dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan
mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan
pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan
kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan
jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak
untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan
butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme
pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses
pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus,
dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan
pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah
yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah
batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan
pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab
wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau
media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber,
juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan
tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang
tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat
dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait
masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti
pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan
pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas
antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan
atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads',
'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut
adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012.
(Pedoman ini ditandatangani
oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).