Siswi SMP Kelas II di Wawo Kabupaten Bima “Disetubuhi”, 6 Orang Resmi Tersangka dan Yang Satunya DPO

ILUSTRASI, Dk. Gambar: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa persetubuhan dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima, sesungguhnya bukan hal baru. Tetapi ditegaskan sebagai masalah serius yang terjadi di tiap tahunya. Setelah sebelumnya para tersangka sudah divonis penjara dalam waktu lama oleh pihak majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima yang bermula dari kerja serius pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, kini muncul lagi peristia yang dinilai tak kalah memalukan.

November 2024 lalu, seorang siswi SMPN kelas II-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) asal salah satu Desa di Kecamatan Wawo diduga keras disetubuhi oleh 8 orang pria. Dari jumlah terduga pelaku tersebut, diantaranya melibatkan pria dewasa dan anak-anak dibawah umur.

Penanganan kasus ini dijelaskan dilakukan secara tidak terbuka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima karena banyak pertimbangan. Antara lain dikhawatirkan para terduga pelaku kabur sebelum ditangkap. Dari hasil kerja keras Penyidik Unit PPA dibawah kendali Kasat Reksrim setempat, Iptu Franto Akhceriyan Matondang, S.TrK melalui Kanit PPA, Ipda Eka Turkiani praktis saja membuahkan hasil yang sangat baik.

Pada fase Penyelidikan, Penyidik melakukan berbagai hal sesuai ketentuanhukum yang berlaku. Yakni menerima laporan pihak korban, memintai keterangan korban dan saksi-saksi yangdiajukanya, menyita Barang Bukti (BB), melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian merancang strategi penangkapan terhadap para terduga pelaku.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Yakni RF (dewasa), RM (dewasa), YS (anak), DK (anak), RS (anak) dan  KB (anak). Sementara terduga pelaku berinisial OV (anak), dijelaskan tealh ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Usai dibekuk, 6 orang terduga pelaku langsung dikerangke ke dalam sel tahanan anak di Mapolres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat reskrim setempat, Iptu Franto Akhceriyan Matondang, S.TrK memastikan tak ada tolerasi bagi para terduga pelaku. Tetapi aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak.

“6 orang terduga pelaku itu diancam dengan hukuman belasan tahun penjara sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak (PA). Senentara OV, hingga kini masih diburu petugas. OV telah ditetapkan sebagai DPO. Namun sebelumnya, ia ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka,” tandas Franto, Selasa (24/2/2025).

Franto kemudian mengungkapkan kronologis kejadian yang ditegaskan sangat memalukan ini. Tertanggal 10 November 2024 korban dijemput di salah satu lapangan bola oleh terduga pelaku yang disebut-sebut sebagai kekasihnya yakni RF. Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor di TKP do salah satu lokasi di Kecamatan Wawo.

“Menurut keterangan korban, tiba di TKP korban disuruh minum alkohol jenis arak Bali. Disaat korban oleh (mabuk), diduga korban disetubuhi secara bergiliran oleh para terduga pelaku. Usai korban diperlakukan secara tak manusiawi oleh para terduga pelaku, korban ditinggalkan begitu saja di TKP,” beber Franto.

Tak lama kemudian beber Franto, korban langsung menginformasikan kejadian yang menimpanya kepada kwedua orang tuanya dan keluarganya. Tertanggal 11 November 20024, pihak korban melaporkan kasus ini kepada pihak Polsek Wawo. Selanjutnya penanganan kasus ini diserahkan secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Saat kejadian berlangsung, kedua orang tua korban sedang berada di ladang. Namun setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua dan keluarga korban langsung melaporkanya secara resmi kepada Polisi,” ulas Franto.

Dalam kasus ini terang Franto, kedua belah pihak (korban dan para terduga pelaku) sudah menandatangani surat kesepakatan damai secara resmi. Berita acara berdamaian tersebut dibuat di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

“Korban menerima kata damai. Tetapi perkaranya ditegaskan oleh mereka harus berlanjut sampai mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Sementara upaya hukum yang sedang dilaksanakan Penyidik saat ini yakni mempercepat penuntasan berkas perkara agar kasus ini segera dilimpahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan,” tutur Franto.

Peristiwa soal korban diperlakukan secara bergiliran (disetubuhi) di Kecamatan wawo-Kabupaten Bima, diakuinya bukan hal baru. Tetapi sebelumnya, ada beberapa kasusa yang sama yang ditangani oleh pihaknya.

“Para terduga pelaku sebelumnya kini ada yang sudah berstatus sebagai terpidana dan ada pula yang masih menjalani proses persidangan di PN Raba-Bima. Dari peristiwa tak lazim tersebut, kami kembali berharap agar semua selemen di Wawo berperan secara aktif untuk melakukan antisipasi. Anak-anak tidak diperbolehkan dalam keadaan sendirian di manapun dan dalam kondisi apapun. Sebab, para terduga pelaku juga melibatkan temanya sendiri dan orang-orang di sekitarnya,” desak Franto.

Karena korban maupun para terduga pelakunya berstatus anak-anak dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah, Franto mendesak peran-peran penting dan aktif pihak sekolah dan Dinas terkait din Kabupaten Bima. Pasalnya, angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur hingga Februari 2025 di Kabupaten Bima kian meningkat saja.

“Mari bergerak secara bersama-sama untuk melakukan antisipasi agar kejadian yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari. Sebab, anak merupakan masa depan bangsa dan Negara. Oleh karenanya, keberlangsung hidup dan masa depan anak merupakan tugas dan tanggungjawab kita semua. Melalui kesempatan ini, kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak UPTD Perempuan dan Anak pada DP3A2KB Kabupaten Bima Peksos Anak Kementerian Sosial, Media Massa dan lainya karena berperan aktif mengawal secara ketat penanganan kasus ini sejak awal hingga saat ini,” pungkas Franto. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.