Setelah "Ingkar Janji" Badai Dipanggil Kembali, Kini Dilaporkan Lagi
![]() |
Uswatun Hasanah Alias Badai NTB |
Visioner Berita Kota Bima-Tertanggal 30 Januari 2025, mestinya Uswatun Hasanah alias Badai NTB hadir memenuhi panggilan Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun saat itu, Badai NTB diduga mangkir.
Tetapi Pengacara Badai NTB membantah dugaan mangkir tersebut. Tetapi katanya, Badai menunda kehadirannya dalam kaitan itu karena sesuatu. Dan berjanji akan hadir memenuhi panggilan dimaksud pada tanggal 3 Februari tahun 2025.
Sayangnya, janji tersebut ditegaskan hanya isapan jempol alias Badai "ingkar janji". Kapolres Bima Kota, AKBP Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Franto Akcheriyan Matondang S.TrK membenarkan bahwa tertanggal 3 Februari tersebut Badai NTB tak menghadiri panggilan Penyidik setempat.
"Katanya hadir penuhi. Panggilan tanggal 3 Februari 2025. Namun dia tidak hadir," ungkap Franto, Jum'at (7/2/2025). Oleh sebab itu, meski penangan kasus yang dilaporkan oleh Habibie alias Abi tersebut masih dalam tahapan Penyelidikan namun pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Badai NTB. Panggilan kedua tersebut, diakuinya sudah dilayangkan kepada Badai pada Kamis (6/2/2025).
"Terkait panggilan itu Badai NTB diminta hadir pada Rabu Minggu depan (12/2/2025).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Badai NTB bersikap kooperatif. Sebab, panggilan pertama dalam kasus yang dilaporkan itu Badai NTB tidak mengindahkan panggilan Penyidik.
"Sekali lagi, diharapkan kepada Badai NTB bersikap kooperatif. Kita tunggu saja apakah dia akan hadir atau sebaliknya terkait panggilan kedua ini," tegas Franto.
Masih soal sosok perempuan yang "doyan merokok" itu (Badai NTB), kini harus kembali berhadapan dengan satu laporan resmi lagi. Yakni dari Aiptu Abdul Hafid, SH. Hafid melaporkan Badai secara resmi kepada pihak SPKT Polres Bima Kota, Kamis (6/2/2025).
Dalam kaitan itu, Badai NTB dilaporkan Sam kasus pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos). Pada postingan melalui Akun Facebook (FB) atas nama Badai NTB tertanggal 1 Januari 2025, Hafid dituding secara serius oleh yang bersangkutan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Kecamatan KAbupaten Bima minimal 50 gram per satu kali transaksi.
Salam kaitan itu pula, Badai NTB menuduh Hafid secara srius menerima Narkoba dari Bandar lebih 13 kali dengan berat Barang Bukti (BB) seberat 10 ons. Pun pada postingan tersebut, Foto pelapor (Hafid) tidak diblur oleh Badai NTB. Postingan Badai NTB tersebut terlihat pada bagan kloter XII.
Atas tuduhan tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam kaitan itu, Hafid mengambil langkah tegas. Yakni menggiring Badai NTB ke proses hukum. Dan dalam kaitan itu pula, Hafid menyatakan bahwa aspek penegakan supremasi tetap bersifat mutlak. Serta perkara yang telah dilaporkan ya itu tidak akan dicabut.
Laporan Hafid tersebut ditandai dengan surat Nomor:STRLP/140/II/2025/NTB/Res Bima Kota. Ketegasan tersebut pun dibenarkan oleh Franto. Soal Badai NTB, hingga saat ini sudah ada 4 laporan Polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Badai NTB melalui Media Sosial. Dan keempat orang pelapor itu dituduh secara serius terlibat dalam kasus Narkoba oleh Badai NTB.
"Hafid sudah melaporkan Badai NTB secara resmi. Kasus ini akan tetapi ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit Tipidter. Namun penangananya masih dalam tahapan Penyelidikan," tegas Franto. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS)
Tulis Komentar Anda