Saksi Ahli Telah Dimintai Keteranganya, Badai NTB Berpotensi Besar Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar, Hilda Komalasari terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB, kini ditegaskan mengalami kemajuan sangat signifikan. Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M. IK melalui kasat Reskrim setempat, AKP Abdul malik menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah memintai keterangan para ahli.

Yakni Ahli Pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan pihak Komifo. Dari keterangan para Ahli tersebut beber Malik, Badai NTB berpotensi besar akan jadi tersangka ketika tuduhanya kepada Hilda tidak mampu dibuktikanya secara hukum. Sementara alat bukti yang diserahkan oleh Badai NTB kepada Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim setempat, ditegaskanya hanya sebatas informasi, bukan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dalam kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Hilda ini, hingga kini tak ada bukti akurat yang diserahkan oleh Badai NTB kepada Penyidik. Oleh sebab itu, para Ahli menegaskan bahwa potensi Badai NTB akan jadi tersangka sangatlah besar ketika ia tidak mampu membuktikans ecara hukum tentang keterlibatan Hilda dalam kasus Narkotika jenis sabu,” tandas Malik kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (22/2/2025).

Malik menjelaskan, kegiatan gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan oleh pihaknya di Polda NTB. Moment tersebut, diakuinya dilaksanakan beberapa hari lalu di Polda NTB pula.

“Hasil gelar perkara memberi signal bahwa kasus ini akan ditingkatkan penangananya ke tahapan Penyidikan dalal waktu segera pula. Namun masih Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dituntaskan oleh Penyidik dalam waktu segera pula,” terang Malik.

Rencana tindak lanjut tersebut, yakni pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bima terkait laporan Badai NTB. Laporan tersebut ungkap Malik, yakni terkait dugaan keterlibatan Hilda dalam kasus Narkotika jenis sabu. Namun jika alat bukti yang diserahkan Badai NTB terkait laporanya tersebut masih bersifat informasi, maka tuntas sudah RTL dalam kasus yang sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Unit Tipidter setempat.

“Upaya selanjutnya Penyidik akan memanggil Badai NTB secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Hilda. Sekali lagi, jika RTL tersebut telah dituntaskan maka Penyidik akan memanggil Badai NTB secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka,” ulas Malik.

Malik memastikan bahwa aspek penegakan supremasi hukum tersebut tetap bersifat mutlak sebagaimana penanganan kasus-kasus tindak pidana lainya yang telah ditangani oleh Penyidik setempat. Dalam kasus ini terang Malik tentu saja Penyidik bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketertuan hukum yang berlaku.

“Tetang seperti apa perkembangan selanjutnya terkait penanganan kasus ini, Insya Allah akan kami jelaskan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Malik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Badai NTB atas laporan salah satu korban yakni Irma yang sedang ditangani oleh Unit Tipidter Polres Bima Kota juga dikabarkan kini mengalami kemajuan yang sangat signifikan.

Dalam kasus ini, dikabarkan bahwa Penyidik setempat telah memintai keterangan secara resmi kepada para Ahli. Yakni Ahli Pidana, Ahli bahasa, Ahli ITE dan pihak Komifo. Masih berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini melaporkan, dalam waktu dekat Penyidik setempat akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahapan Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Dan kabar terkini yang diperoleh Media ini juga mengungkap, dalam kasus ini ditegaskan bahwa potensi Badai NTB akan jadi tersangka pun sangat besar. Sebab, keterangan sejumlah Ahli tersebut diungkapkan adanya peluang besar bagi Badai NTB untuk dijadikan sebagai tersangka.

Tetapi untuk memastikan hal itu, Awak Media dimintai untuk mengkonfimasi secara langsung kasat Reskrim Polres Bima Kota yakni, Iptu Franti Akhceriyan, S.TrK. Namun sampai saat ini, dikabarkan bahwa Franto masih berada di luar Kota. (JOEL/RUDY/AL/RIS/DK) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.