Pro-Kontra Badai NTB, Satu Orang Luka Sobek Bagian Kepala dan Terduga Pelaku Dikerangkeng

Forkopimda Didesak Segera Gelar Rakor dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Amri (Kiri) dan Korban (Kanan)

Visioner Berita Kabupaten Bima-“Cara bar-bar” Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang menuduh hampir ratusan orang di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu terlibat dalam kasus Narkoba baik sebagai bandar maupun pembekingnya praktis memicu sejumlah dampak yang dinilai sangat serius. Pasalnya, perjuangan pemberantasan narkoba ala maya Badai NTB dan kroninya itu dituding telah mengesampingkan azas praduga tak bersalah di mana NKRI sebagai Negara hukum.

Dampak-dampak yang ditimbulkan dalam kaitan itu antara lain soal martaba dan kehormatan pihak yanhg dituduh maupun  anak-anak dan keluarganya. Sebagai bentuk keberatan dari “cara liar” Badai NTB dan kroni-kroninya itu, hampir 20 laporan resmi pihak pelapor tengah ditangani secara serius oleh pihak Polres Bima, Polres Bima Kota, Polres Dompu dan Polda NTB.

Antara lain catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap, tertanggal 3 Februari 2025 badai NTB akan kembali menghadiri panggilan resmi Penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota. Tertanggal 5 Februari 2025 Badai NTB dipanggil secara resmi untuk menghadiri panggilan resmi dari Bareskrim Polri (bersifat klarifikasi biasa).

Kendati sedang menghadapi proses hukum dimaksud, namun Badai NTB kembali “berulah”. Antara lain menuduh secara serius Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota, Aipda Abdul Hafid, SH dan dua orang anggotanya yakni Bripka Toto Hermanto dan Bripda Azhar terlibat dalam kasus Narkoba. Tudingan serius tersebut tercatat berlangsung di tengah-tengah Abdul Hafid dan anggotanya sedang gencar-gencarnyamenangkap para pelaku narkoba di Wilayah Hukuim (Wilkum) Polres Bima Kota.

Masih soal Badai NTB, perjuangan pemberantasan “ala maya” itu mendapat pro-kontra. Maksudnya, ada yang mendukung dan ada pula yang tidak mendukung. Sementara perkiraan sebahagian orang bahwa perjuangan pemberantasan “ala maya” Badai NTB tersebut akan melahirkan dampak yang sangat serius, pun kini nyata adanya.

Sabtu (1/2/2025) terjadi sebuah peristiwa memprihatinkan di Dusun Kamunti Desa Mpili Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima. Dua orang warga setempat yakni Amrin (42) dan Raihan (36) terlibat cek-cok di sebuah warung kopi setempat. Percek-cokan itu bermula dari diskusi tentang aspek hukum dalam pemberantasan Narkoba oleh Raihan.

Pada moment yang disaksikan oleh pemilik warung kopi dan Firmansyah tersebut, Raihan mengaku semangat Badai NTB sebagai satu-satunya perempuan Bima yang sangat berani. Maksudnya, Badai NTB sangat berani menuding hampir ratusan orang terlibat dalam kasus Narkoba tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Menurut Raihan, apa yang dilakukann oleh Badai NTB dalam kaitan itu diduga keras telah melanggar hukum pidana. Sebab tegas Raihan, seseorang baru bisa disebut bersalah yakni setelah divonis secara resmi oleh pihak Majelis Hakim. Untuk itu, Raihan mengaku meyakini bahwa laporan para pelapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berpotensi besar menggiring Badai NTB dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun penjelasan Raihan tersebut mendapat reaksi keras dari Amri. Perkiraan Raihan bahwa Badai NTB akan dihadapkan dengan sanksi hukum sangat serius terkait tuduhan seriusnya terhadap hampir ratusan orang tersebut, spontan saja membuat Amri naik pitam. Dalam kaitan itu pula, emosi Amrin pun dijelaskan memuncak hingga diduga keras menghajar kepala belakang Raihan menggunakan batu berukuran lumayan besar sebanyak satu kali.

Akibatnya, korban langsung tersungkur di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kepala bagian belakangnya terlihat bersimbah darah. Usai dugaan menganiaya korban hingga tersungkur dan bersimbah darah tersebut, Amri langsung meninggalkan TKP. Setelah siuman, korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Donggo-Polres Bima dengan nomor: B/4/II/2025 Sk. Donggo, Tanggal 01 Ferbruari 2025.

Dalam kasus itu, dijelaskan bahwa Raihan telah dimintai keterangans ecara resmi oleh Penyidik setempat. dan keterangan yang bersangkutantelah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai korban memberikan keterangan, Kapolsek Donggo yakni Iptu Nasarudin bersama anggotanya langsung bergegas memburu Amri. Alhasil, Amri sukses dibekuk di rumahnya dan kemudian digelandang serta dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polsek Donggo. Hingga berita ini dipublikasi, Amri masih mendekam di dalam sek tahanan Polsek Donggo.

Secara terpisah Kapolsek Donggo, Iptu Nasaruddin melalui Kanit Reskrim AIPDA Zia Ulhak, SH membenarkan adanya kejadian dimaksud. Dan dalam kasus inim, korban ditelah melaporkan secara resmi dan telah dimintain keterangan secara resmi pula serta sudah di BAP. Sedangkan Amri, hingga kini diakuinya masih mendekam di dalam sel tahanan Polsek Donggo.

“Ya, kejadian itu memang benar adanya. Korban telah dimintai keteranganya. Keteangan yang bersangkutan sudah dituangkan secara resmi ke dalam BAP,” ulasnya.

Dalam kasus ini pula, Zia Ulhak membenarkan bahwa saksi-saksi pun telah dimintai keteranganya secara resmi pula. Sedangkan upaya hukum selanjutnya yang dilakukan oleh pihaknya, antara lain olah TKP. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku. Dalam kasus ini, terduga pelaku diancam dengan sanksi hukum pidana pasal 351.

“Penanganan kasus ini masih dilaksanakan secara serius oleh Penyidik. Sedangkan hasil visum terhadap korban, sampai sekarang belum ditunjukan oleh pihak Puskesmas Donggo. Tetapi yang pasti, dugaan penganiayaan tersebut telah mengakibatkan luka robek pada kepala bagian belakang korban hingga mengalami beberapa jahitan,” terangnya.

Sementara Amri yang dimintai komentarnya mengaku sangat menyesali perbuatanya. Selanjutnya, Amri memohon maaf dengan sebesar-besarnya, baik kepada korban maupun  keluarganya.

“Ya, saya telah melakukan kesalahan besar. Untuk itu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pula,” ujarnya dengan nada singkat.

Peristiwa yang dinilai memprihatinkan itu, pun ditanggapi secara tegas oleh Ketua DPW GRIB Jaya NTB yakni Iskandar. Atas kejadian ini, Iskandar mendesak pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bima agar segera mengambil langkah-langkah sangat serius agar peristiwa yang sama tak terulang di kemudian hari.

“Ini merupakan salah satu resistensi yang ditimbulkan oleh cara bar-bar yang mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku itu. Oleh sebab itu, kami atas nama GRIB Jaya mendesak pihak Forkopimda Kabupaten Bima agar segera menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara resmi guna mengantisipasi adanya kemungkinan yang lebih besar lagi,” desaknya, Minggu (2/2/2025).

Iskandar kemudian menyinggung dugaan lambanya pihak Kepolisian di NTB (Polres Bima, Polres Bima Kota, Polres Dompu dan Polda NTB) di dalam menangani kasus yang menyeret Badai NTB sebagai terlapor atas laporan resmi dari belasan pelapor dimaksud. Kesan lamban tersebut, dinilainya sebagai bentuk pembiaran sehingga sampai saat ini Badai NTB masih terus melancarkan tuduhan serius terhadap sejumlah orang melalui dunia maya.Untuk itu, Mabes Polri dimintanya agar segera mengambil sikap untuk mengakselerasi proses penegakan hukum dalam kaitan itu dan sebagai upaya mengantisipasi timbulnya "kemungkinan yang lebih besar"

“Dari awal kami di GRIB Jaya menegaskan sangat mengapresiasi semangat Badai NTB. Namun caranya yang wajib untuk dipertentangkan karena bertabrakan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, hampir ratusan orang dituduh secara serius terlibat dalam kasus Narkoba oleh Badai NTB. Sementara status pihak yang dituduh itu belum sebagai terlapor, apalagi terperiksa. Maka dari kesan kelambanan penanganan kasus ini serta merujuk pada peristiwa yang terjadi di Kecamatan Donggo tersebut, kami di GRIB Jaya mendesak agar Mabes Polri segera turun tangan terkait kesan lemban dimaksud,” desak Iskandar. (JOEL/RUDY/AL/RIS/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.