Kuasa Hukum Hilda Tagih Kepastian Hukum, Desak Segera Tetapkan Badai NTB Sebagai Tersangka
![]() |
Taufiqurrahman, SH (Opik) |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Sebagaimana pemberitaan media Online www.visionerbima.com mengungkap bahwa penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) yang dilakukan oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar, Hilda Komalasari Dewi kini mengalami peningkatan sangat signifikan. Catatan terkini Media ini mengungkap, proses penanganan kasusnya Badai NTB ini masih berlangsung sebagaimana mestinya.
Masih soal kasus yang dilaporkan oleh Hilda, kini Kuasa Hukumnya yakni Taufiqurrahman, SH bicara tegas. Sosok yang dikenal santai yang juga mantan Kabid Ekonomi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima yang akrab disapa Opik ini mendesak pihak Polrres Bima agar kasus dimaksud diatensi secara khusus.
“Kita semua menginginkan adanya kepastian hukum terkait penanganan kasus yang dilaporkan oleh Klien kami Hilda tersebut. Untuk itu, kami berharap agar pihak Polres Bima segera menetapkan Badai NTB sebagai tersangka,” tegasnya kepada seumlah Awak Media, Senin (24/2/2025).
Laporan terkait kasus itu tandas Opik, yakni dilayangkan sejak tanggal 16 Desember 2024 dengan surat tanda terima laporan bernomor:STTLP/907/ XII/2024/SPKT/Res Bima terkait pencemaran nama baik atas tuduhan Hilda Komala Dewi sebagai Bandar narkoba jenis sabu oleh Badai NTB melalui Medsos. Dari proses penanganan yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan lamanya tersebut, lagi-lagi Opik menangih kepastian hukum kepada pihak Polres Bima.
“Kepastian hukum terkait laporan klien kami tersebut harus ada. Sebab, dugaan tindakan Badai NTB dalam kaitan itu tentu saja merugikan orang lain, lebih-lebih harkat dan martabat manusia,” terang Opik.
Laporan Hilda selaku klienya yang sedang ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima paparnya wajib diproses hingga adanya kepastian hukum sesuai harapan semua pihak di NKRI sebagai Negara yang memposisikan Hukum sebagai Panglima Tertinggi. Sebab yang dilakukan oleh Badai NTB terhadap klienya tersebut, dibeberkanya kian menjadi-jadi.
“Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum termasuk Hilda selaku klien kami. Sebab, dalam kaitan itu klien kami sangat dirugikan. Antara lain soal harkat dan martabatnya yang ditusduh tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan oleh Badai NTB. Sekali lagim, segera tetapkan badai NTB sebagai tersangka,” desaknya lagi.
Opik menyatakan, tuduhan Badai NTB terhadap klienya tersebut tentu tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, dalam kaitan itu Badai NTB tidak bisa membuktikanya dengan fakta dan data yang valid atau mampu dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
“Oleh sebab itu, saya sebagai Kuasa Hukum pelapor (Hilda) memastikan bahwa proses prnanganan hukum terkait kasus ini harus tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga menadapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Dan dalam kasus ini pula, tak ada kata damai dan tak istilah pencabutan perkara,” tutur Opik.
Terkait penanganan hukum atas kasus yang dilaporkan Hilda ini, Opik mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebutuhan bagi proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Bima. Dan hal itu, ditegaskanya tentu saja memiliki dasar hukum yang jelas serta transparan.
“Terkait kasus ini, Badai NTB adalah pihak yang mendalilkanya. Dan dia (Badai NTB) pulalah yang wajib membuktikanya secara hukum. Untuk itu, hukum tidak berbicara katanya dan bukan pula berbicara apa kata orang. Tetapi hukum lebih kepada faktanya. Maksudnya, fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pula,” ujar Opik.
Tuduhan serius alias tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah oleh Badai NTB terhadap klienya tersebut, tentu saja memiliki dampak serius. Hal itu bukan saja menimpa Hildam, tetapi juga anak-anak dan keluarga Hilda pula.
Opik memastikan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah pemberantasan Narkoba oleh Badai NTB itu. Dan bahkan pihaknya menyatakan apresiasi dan terimakasih terhadap upaya pemberantasan Narkoba olhe pihak Polri, tak terkecuali di Polres Bima.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Polri untuk menangkap para bandar Narkoba di Nusantara, tak terkecuali di Bima dan Dompu. Sebab, Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang wajib diberantas hingga ke akar-akarnya. Tetapi tuduhan tanpa bukti oleh Badai NTB itu juga tidak bisa dibenarkan dan berpotensi besar bagi dirinya untuk dijerat oleh sanksi pidana,” tutur Opik.
Menjawab pertanyaan tentang laporan Badai NTB terhadap klienya tersebut (Hilda) di Sat Narkoba Polres Bima beberapa waktu lalu, Opik hanya bisa tersenyum. Sebab, laporan Badai NTB tersebut ditegaskanya tidak disertai dengan alat bukti dan Barang Bukti (BB).
“Laporan soal Narkoba itu harus ada alat bukti dan BB. Sementara laporan Badai NTB dalam kaitan itu hanya bersifat katanya, bukan faktanya. Sekali lagi, laporan itu hanya bersifat informasi,” pungkas Opik.
Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malik menjelaskan bahwa upaya penanganan hukum terkait laporan Hilda tersebut hingga kini masih berlangsung sebagaimana mestinya. Dan dalam kaitan itu pula Penyidik tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kasus ini, Penyidik masih bekerja sebagaimana mestinya. Maksudnya, melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Malik, Senin (24/2/2025).
Malik kemudian menambahkan, hingga saat ini tercatat ada tiga laporan resmi terkait Badai NTB. Yakni Laporan dari Hilda, Laporan dari kapolsek Bolo-Polres Bima, AKP Nurdin dan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bima yakni Bripka Hermansyah.
“Laporan Kapolsek Bolo dan Hermansyah tersebut kini masih ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter setempat. dari dua laporan tersebut, pihak pelapor sudah dimintai keteranganya secara resmi. Dan keterangan keduanya sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara saksi-saksi yang diajukan oleh kedua pelapor tersebut, ada yang sudah dimintai keteranganya dan ada yang akan dimintai keteranganya dalam waktu segera. Status penanganan dua kasus yang dilaporkan itu, hingga kini masih dalam tahapan Penyelidiikan,” pungkas Malik. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS)
Tulis Komentar Anda