Kasus Dugaan TPKS Oknum Dokter SQ di Bima Naik Sidik-Terancam 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Januari tahun 2024 Bima dihebohkan oleh kasus dugaan amoral oknum amoral oknum Dokter di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di wilayah bagian barat Kabupaten Bima beroinisial SQ yang “menggarab” salah seorang staf Laboratorium setempat berinisial J. Dalam kasus yang dinilai sangat heboh itu, SQ diduga melakukan persetubuhan lebih dari satu kali dan ditengarai memaksa J meminum pil KB agar tidak hamil.
Karena enggan bertanggungjawab, akhirnya pada Januari 2024 itu pula J melaporkan secara resmi SQ ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima dengan delig Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun sebelumnya, J dan keluarganya berusaha memberikan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah tersebut di kantor Desa yang melibatkan banyak Tokoh di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun ruang yang diberikan oleh pihak J tersebut pun menemui jalan buntu.
Sedangkan Kepala PKM berinisial HT yang diharapkan mampu bersikap pro aktif bagi penyelesaian terbaik atas kasus itu, justeru diduga cenderung membela SQ. Dan SQ tercatat sebagai keponakan HT. Sedangkan tindak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bima saat itu yakni memindahkan SQ dari PKM tersebut ke PKM Bolo. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah pihak Inspektorat Kabupaten melakukan investigasi hingga menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Bima saat itu, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP.
Sementara proses pendampingan hukum sejak awal hingga saat ini terhadap J dilakukan oleh UPTD Perempuan dan Anak (PPA) pada DP3A2KB Kabupaten Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Kepala UPTD, Muhammad Umar, SH, MH. Dalam kaitan itu pula, UPTD PPA Kabupaten Bima juga didampingi oleh Peksos Anak Kementerian Sosial (Kemensos) Kabupaten Bima, Abdurrahman Hidayat dan Satgas PPA Kabupaten Bima yakni Safrin.
Pertanyaan tentang sudah sejaumana penanganan kasus ini oleh Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kasat Reskrim, AKP Abdul Malik melalui Kanit PPA setempat, Ipda Nadi oun akhirnya terjawab. Kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab Penyidik PPA terkait penanganan kasus tersebut memastikan bahwa tahapan penanganan kasus tersebut dari tahapan Penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.
Kapolres Bima, AKBP Eko Utomo, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malik menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Malik membeberkan, peningkatan penanganan kasus itu ke tahapan Penyidikan yaksi setelah pihaknya melakukan kegiatan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Hasil gelar perkara memastikan bahwa penanganan kasus tersebut harus ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Kasus itu naik sidik karena unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh SQ kepada J telah terpenuhi. Maka langkah hukum selanjutnya yang dilakukan Penyidik adalah kembali memanggil SQ untuk diperiksa. Dan selanjutnya SQ akan diperiksa sebagai tersangka,” tegas Malik kepada Media Online www.visoionerbima.com di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).
Malik menegaskan, dalam kasus ini SQ diancam dengan sanksi pidana 7 tahun penjara sesuai penjelasan Undang-Undang tentang TPKS. Dan dalam kaitan itu pula, SQ berpotensi besar untuk dilakukan penahanan.
“Tantangan yang dihadapi Penyidik terkait kasus ini yakni keterangan dari Ahli Psikologi. Kerja keras yang memakan waktu lumayan lama yang ditunggu oleh Penyidik adalah kesimpulan dari Ahli Psikologi. Lebih jelasnya, Ahli Psikologi menemukan adanya dugaan TPKS oleh SQ kepada J. Dari kesimpulan itu, Penyidik melakukan kegiatan gelar perkara. Kegiatan perkara menyimpulkan bahwa penanganan kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Sebab dalam kasus ini pula, Penyidik telah mengantungi dua alat bukti yang cukup,” terang Malik.
Upaya memanggil secara resmi untuk diperiksa sebagai saksi dan tersangka terkait kasus ini, ditegaskanya akan dilakukan dalam waktu segera pula. Dan perkembangan selanjutnya terkait penanganan kasus ini papar Malik, tentu saja akan kembali dijelaskan kepada Awak Media.
“Dalam penanganan kasus ini pula, tercatat lebih dari satu tahun Penyidik bekerja keras sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan inilah hasil kerja serius tersebut yang harus kampi sampaikan kepada rekan-rekan Wartawan,” ujar Malik.
Setelah UU TPKS diberlakukan di Indonesia, Polres Bima tercatat sebagai yang perdana di NTB yang lebih cepat memaknainya. Di tahun 2023 lalu, Polres Bima berhasil memenjarakan seorang pelaku terkait TPKS. Di tahun 2024, Polres Bima kembali menetapkan seorang terduga pelaku TPKS asal salah satu Desa di Kecamatan Donggo. Masih soal TPKS, kini Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima memastikan bahwa penanganan kasus oknum dr. SQ itu telah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.
“Terimakasih atas kerjasama yang baik antara Polres Bima dengan berbagai elemen masyarakat sehingga kasus-kasus tersebut mampu ditangani dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk ke depanya, kami berharap agar kasus yang sama tidak lagi terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima,” harap Malik.
Secara terpisah Kepala UPTD PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, SH, MH menyatakan apresiasi dan terimakasih atas kerja keras pihak Polres Bima terkait penanganan kasus ini. Pernyataan yang sama juga disampaikanya kepada Peksos Kemensos RI di Kabupaten Bima, Satgas PPA Kabupaten Bima, berbagai elemen masyarakat dan Media Online www.visionerbima.com yang sejak awal hingga kini masih sangat konsisten mengawal penanganan kasus ini.
“Alhamdulillah, inilah jawaban nyata yang kita tunggu-tunggu selama ini. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat secara aktif melakukan pengawalan secara ketat terkait penanganan kasus ini dan Bravo Polri,” papar Umar, Selasa (25/2/2025).
Upaya pendampingan hukum dan psikologis kepada J terkait kasus ini, ditegaskanya akan terhenti hingga pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima memutuskan adanya kepastian hukum yang seadil-adilnya terkait kasus ini pula. Sedangkan ruang-ruang terbaik bagi penyelsaian secara kemanusiaan terkait kasus ini, ditegaskanya sudah diberikan seluas-luasnya kepada SQ.
“Sayangnya, pihak SQ tidak memanfaatkan ruang itu dengan sangat baik. Pun demikian halnya dengan oknum Kepala PKM berinisial HT itu. Tetapi yang teramat lucu, SQ justeru melaporkan J ke Sat Reskrim Polres Bima dengan delig pencemaran nama baik. Dari kasus ini pula, tentu saja ada hikmah besar yang bisa dipetik oleh semua pihak. Sebab, sanksi pidana bagi para pelaku yang terlibat dalam kasus TPKS itu adalah penjara dalam waktu lama,” imbuh Umar. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS)
Tulis Komentar Anda