Karena “Janji Bohong”, Dedi Susanto SH Desak Polres Bima Kota Segera Tahan Ani Putri

Ani Putri

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan penipuan senilai Ratusan Juta Rupiah oleh Ani Putri terhadap warga asal Kabupaten Dompu yakni Adnan di Mapolres Bima Kota, dijelaskan sudah berjalan sekitar lebih dari satu tahun lamanya. Dalam kasus ini, sekitar Ani Putri telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim setempat.

Saat itu, Ani Putri diduga sempat menangis karena hendak ditahan oleh Penyidik di dalam sel tahanan setempat. Hanya saja, saat itu Polisi mempertimbangkan tidak melakukan penahanan terhadap Ani Putri karena ada anaknya yang masih kecil. Dan di moment yang sama, terungkap bahwa Ani Putri membawa serta anaknya yang masih sangat kecil sehingga tidak dikerangkeng oleh Penyidik setempat.

Usai “membuat drama tidak ditahan karena ada anaknya yang kecil” itu, Ani Putri berjanji kepada Kuasa Hukum Adnan yakni Dedi Susanto, SH akan menjual asetnya untuk mengembalikan uang Adnan senilai Ratusan Juta Rupiah tersebut. Perjanjian lisan tersebut pun disaksikan oleh hadapan Penyidik setempat.

Namun setelah lebih dari setahun lamanya, hingga kini Ani Putri belum menuntaskan seperakpun uang Adnan dimaksud. Minggu lalu (Februari 2025) Penyidik Pidum III Sat Reskrim Polres Bima Kota kembali melayangkan surat panggilan kepada Ani Putri untuk dipertemukan dengan Adnan guna membahas kembali soal perjanjian dimaksud.

Sayangnya pada hari yang sama, hanya Adnan yang datang ke Pidum III tersebut. Sementara Ani Putri, dijelaskan tidak hadir. Tetapi Ani Putri justeru hadir pada hari berikutnya. Di moment itu, Dedi Susanto memberikan kelonggaran kepada Ani untuk menunaikan kewajibanya dalam kaitan itu secara bertahap. Yakni Rp5 juta perbulan. Sayangnya, Ani mengaku tak sanggup.

“Sudah lebih dari setahun lamanya dia berjanji akan menjual asetnya guna mengembalikan semua uang Adnan. Namun sampai sekarang, ia diduga keras berbohong kepada klien kami. Kami sudah memberikan rasa toleransi kepada Ani Putri agar membayar cicil total uang klien kami yakni Rp5 juta per bulan. Namun dia tidak sanggup. Oleh sebab itu, kami mendesak agar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat untuk segera menahan Ani Putri,” desak dedi Susanto kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (22/2/2025).

Dedi menegaskan bahwa kini pihaknya tak lagi memberikan rasa toleransi kepada Ani Putri. Dan alasan anak kecil dimaksud sebagai pertimbangan Polisi untuk tidak menahan Ani Putri, ditegaskanya harus dikesampingkan. Sebab, banyak tersangka yang ditahan dalam kasus yang sama kendati memiliki anak kecil. Antara lain tersangka korupsi di Indonesia yakni Anjelina Sondakh.

“Ani Putri bukan saja menggelapkan uangnya Adnan. Tetapi sebelumnya dia juga diduga melakukan hal yang sama kepada klien kami yakni Zulhan senilai Ratusan Juta Rupiah. Dalam kasus ini, Ani Putri sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun masih ada P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dan masa P-19 tersebut sudah lebih dari dua tahun. Ini sudah sangat lama dan terkesan ada sesuatu antara Ani Putri dengan pihak Kejaksaan setempat,” duga Dedi Susanto.

Dalam dua kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut, sejak dulu hingga kini ditegaskanya bahwa Ani Putri masih hidup bebas di luar sel tahanan. Dugaan berbagai alasan yang dilakukan Ani Putri di luar sel tahanan itu, seolah menjadi pertimbangan sehingga Ani Putri tidak tidak ditahan.

“Sekali lagi, kami tegaskan agar Polisi tidak lagi memberikan rasa toleransi kepada Ani Putri. Tetapi dia harus segera ditahan karena diduga keras acakali berjanji bohon kepada klien kami,” desaknya lagi.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Franti Akhceriyan Matondang, S.TrK yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan sebagaimana mestinya. (JOEL/RUDY/AL/RIS/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.