Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima Bantah Keras Tudingan Oknum Aktivis Soal PKBM Fiktif
Bantahan Kadis Dikbudpora, Zunaidin Atas Tuduhan Adi Supriadi Diakun Facebook Miliknya
![]() |
Zunaidin, S.Sos.MM., Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima. |
Visioner Berita Kabupaten Bima- Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.MM., dituding secara serius oleh oknum aktivis Adi Supriadi, diakun Facebook miliknya (FB) bernama "Adi Supriadi Japong" soal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang Warga Belajarnya (WB) diduga fiktif.
Tudingan yang sama dijelaskan tejadi beberapa kali dilontarkan oknum aktivis Adi Supriadi melalui akun FB miliknya. Dalam postingannya dia mengatakan, PKBM tampil sebagai pendidik peduli. Kemudian pihak Dinas Dikbudpora membuat daftar warga belajar yang diduga palsu untuk menggelembungkan anggaran.
Selain itu, oknum aktivis Adi Supriadi juga menyebut dalam postingannya yang menyertakan Foto Kadis Dikbudpora Zunaidin, S.Sos.MM., bersanding dengan gambar pemberitaan salah media cetak. Dalam postingan itu ditulis "Tidak punya kewenangan tapi mengakui ada beberapa PKBM dan WB Fiktif".
Sumber: Hasil screenshot postingan oknum aktivis, Adi Supriadi diakun Facebook miliknya yang diterima media ini.
Atas tuduhan itu, Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin membantah dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah berbicara di media. Terlebih mengakui adanya PKBM fiktif seperti yang dituduhkan oknum aktivis Adi Supriadi diakun FB miliknya.
"Itu adalah pernyataan dia saja. Narasi praduga seperti itulah yang selama ini berkembang," Ujar Zunaidin, pada media online www.visionerbima.com, Jumat (21/2/2025).
Kata dia, penetapan warga belajar pada PKBM bukanlah wewenang Kadis. "Yang punya wewenang adalah Kemdikbud ristek yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri," kata Zunaidin.
Dia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 63 tahun 2022 diperbaharui dengan Permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023 Tentang Juknis BOSP, Paud dan Kesetaraan, maka prosedurnya adalah pertama, pendataan dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui aplikasi Dapodik. Kedua, satuan pendidikan melakukan pengiriman data/sinkronisasi langsung ke kementerian secara periodik. Ketiga, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Satuan Pendidikan (validasi NISN dilakukan pemadanan data dengan Dukcapil Pusat ) oleh Pusdatin.
"Selanjutnya adalah Kemendikbud menetapkan penerima BOSP berupa jumlah peserta didik hasil verval. Terakhir, proses penyaluran Dana BOSP dilakukan sepenuhnya oleh Kemenkeu langsung ke rekening satuan pendidikan," jelas Zunaidin.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan bahwa penerbitan ijin operasional, perpanjangan ijin operasional atau penutupan Satuan Pendidikan Non Formal dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Perpanjangan ijin operasional ini dilakukan per 2 tahun.
"Oleh karena itu setiap 2 tahun sekali dilakukan verval obyek oleh Dinas Dikbudpora terkait proses pembelajaran, sarana dan prasarana, struktur organisasi, dan warga belajar di setiap satuan pendidikan," ujarnya.
Zunaidin menyambut baik adanya pembentukan Pansus DPR terhadap permasalahan PKBM ini. Supaya transparan dan diketahui secara bersama terkait prosedur penginputan, penetapan SK penerima BOP serta mekanisme pembelajaran Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bima.
"Saya berharap proses pembelajaran pada pendidikan non formal berjalan sesuai prosedur. Memiliki sarana yang memadai dan menjalankan proses pembelajaran sesuai mekanisme," harapnya.
Berdasarkan Lampiran Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C pola pembelajaran pada pendidikan non formal terbagi menjadi : 20% tatap muka, 30% tutorial dan 50% tugas mandiri.
"Artinya dalam proses pembelajaran non formal tidak sama dengan pembelajaran formal. Sebab, tidak dituntut ketercapaian kurikulum dan pelaksanaan bersifat fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi warga belajar," tambahnya.
Kaitan dengan tuduhan oknum aktivis Adi Supriadi melalui akun FB miliknya "Adi Supriadi Japong" terhadap Kadis Dikbudpora Zunaidin, merupakan fitnah semata dan tanpa dasar.
"Tuduhan Adi Supriadi fitnah semata. Dia menyerang kehormatan saya. Karena itu, kasus ini sudah saya laporkan ke Sat Reskrim Polres Bima pekan lalu, Rabu (19/2/2025). Sebab, merusak nama baik saya," tandasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda