Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Bima Terkait Penggunaan Anggaran Hibah Pilkada Rp 27,4 Miliar
![]() |
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Bima telah selesai pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih pada 20 Februari 2025 kemarin.
Seluruh tahapan yang dilaksanakan sejak akhir Maret 2024 berjalan lancar, aman dan damai tanpa ada gugatan maupun persilihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengungkapkan, keberhasilan menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang jujur adil dan transparan ini menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang dikawal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
Sementara terkait adanya pihak yang melaporkan KPU Kabupaten Bima ke Polres Bima dengan tuduhan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada dengan nilai total Rp27,4 Miliar, Ady menjelaskan apa yang dituding dan dilaporkan itu sudah keluar dari konteks masalah dan mengarah ke framming serta penggiringan opini negatif tentang KPU Kabupaten Bima maupun serangan personal kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima.
"Untuk itu, kami perlu menyampaikan beberapa poin terkait laporan tersebut sebagai penjelasan untuk meluruskan informasi agar tidak semakin liar dan membentuk persepsi negatif publik," terang Ady melalui press releasenya, Jum'at (21/2/2025).
Laporan yang disampaikan ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima jelasnya, terkesan tendensius, masih bersifat umum, tidak melampirkan bukti-bukti awal laporan sebagai bukti permulaan dan sama sekali tanpa ada uraian persoalan spesifik, tanpa temuan penyalahgunaan anggaran pada tahapan mana, berapa banyak kerugian anggaran, serta tuduhan yang masih sangat general.
Anggaran Rp 27,4 Miliar urainya, merupakan total nilai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bima untuk membiayai semua tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bima.
"27,4 Miliar itu bukanlah nilai kerugian negara melainkan total semua anggaran untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024 dari sejak tahapan persiapan, launching hingga tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih dan pelaksanaan evaluasi," ungkap Ady.
Sesuai ketentuan dari aspek penggunaan anggaran sambungnya, pelaksanaan LPJ dan pengembalian sisa anggaran NPHD Pilkada yang digunakan KPU Kabupaten Bima dilakukan tiga bulan sejak Pasangan Calon terpilih ditetapkan yaitu akhir Maret 2025.
"Berdasarkan poin 4 itu sehingga sampai saat ini pelaksanaan anggaran masih tersisa satu bulan lebih. Sehingga proses LPJ dan pengembalian sisa anggaran NPHD yang tidak digunakan belum dilakukan," jelas Ady.
"Maka sangat prematur jika menyimpulkan ada penyalahgunaan anggaran dan tuduhan kerugian Negara karena pelaksanaan anggaran NPHD masih berjalan serta belum dilakukan audit," tambahnya.
Publik juga perlu mengetahui dalam konteks pelaksanaan Pilkada, lembaga penerima hibah bukan hanya KPU Kabupaten Bima sebagai penyelanggara teknis tetapi juga ada lembaga pendukung lainnya agar Pilkada bisa dipastikan berjalan dengan baik dari aspek pengawasan maupun aspek jaminan untuk mengawal keamanannya.
"Setelah semua tahapan rampung dan pelaksanaan anggaran selesai, secara rutin dipastikan bahwa KPU Kabupaten Bima akan diaudit secara internal oleh Inspektorat KPU RI maupun oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI," kata Ady.
Kemudian terkait anggaran Pemilu 2024 yang turut disinggung dalam beberapa pemberitaan media, kami perlu menegaskan bahwa sumber anggaran Pemilu berasal dari APBN melalui pembiayaan KPU RI.
"Pertanggungjawaban anggaran Pemilu 2024 telah selesai dilakukan dan telah dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB," terang Ady.
Dari aspek akuntabilitas pengelolaan anggaran Pemilu 2024 sudah dilakukan audit secara internal dan Tim BPK RI Perwakilan NTB.
"Hasil audit tidak ditemukan ada kerugian Negara," jelas Ady.
Penjelasan terkait substansi di atas jelas Ady, telah disampaikan juga diawal kepada pihak Kepolisian Resort Bima.
"KPU Kabupaten Bima sebagai lembaga penyelenggara negara tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan," pungkas Ady. (FAHRI)
Tulis Komentar Anda