Ini Penjelasan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima Terkait Biaya Pembuatan Website Pendidikan Untuk SD dan SMP
Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, Husnul Khatimah |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima angkat bicara terkait persoalan mengenai program pembuatan website pendidikan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bima.
Husnul Khatimah menjelaskan program digitalisasi pendidikan merupakan program penting yang dicanangkan oleh Pemerintah. Referensi atau dasar hukumnya yakni Permendikbudristek No 8 tahun 2022, surat edaran direktur jenderal PAUD Dikdasmen No 7647/C/KP.13.02/2023, surat keterangan nomor 6137/C1/TI.03.00/2024 dan Persesjen Dikbudristek No 20 Tahun 2022.
Dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2023 tentang juknis BOSP tahun 2004 dinyatakan dengan jelas program sekolah tentang digitalisasi untuk peningkatan mutu.
"Sosialiasasi yang dilakukan oleh perusahaan atau penyedia layanan atau produk kepada sekolah adalah hal lumrah seperti perusahaan buku, perusahaan berbasis belanja SIPLah ataupun perusahaan lainnya," jelasnya saat diwawancara media ini melalui WhatshApp, Selasa (4/2/2025) malam.
Dengan pedoman merdeka belanja pada sekolah jelas Husnul, maka sekolah merdeka membuat perencanaan dan program dalam RKAS-nya.
"Terkait pembelanjaan program website oleh sekolah terhadap penyedia yaitu PT Srikandi adalah hak prerogatif sekolah, dimana sekolah yang berkomunikasi dengan penyedia, menerima pelayanan dari penyedia, melakukan pembayaran dan mengurus laporan pertanggungjawaban," ungkapnya.
Dalam hal ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Dinas apalagi oleh Kabid Dikdas. Dalam pemeriksaan per semester terhadap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sekolah, tim manajemen BOSP Kabupaten Bima menemukan ada beberapa sekolah yang memprogramkan website ini. Jika dilihat dalam jumlah sekolah yang melaksanakan program website hanya sekitar kurleb 5% dari total 543 SD dan SMP Se-Kabupaten Bima.
"Jumlah yang sangat sedikit ini mematahkan asumsi bahwa dinas yang mengatur sekolah dalam memprogramkan pemasangan website bagi sekolahnya," katanya.
Program website ini adalah program dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan sekolah misalnya dalam bentuk pelayanan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online, absen online bagi siswa dan guru serta menjadikan website sebagai corong informasi berbagai berita kegiatan dan pengembangan diri sekolah.
"Setelah sekolah mendaftar pada penyedia, sekolah diberi pelatihan dan diberi pendampingan secara kontinyu," katanya.
Sejauh ini lanjut Husnul, dalam rekonsiliasi pelaporan keuangan bulanan dana BOSP 2024 yang dilakukan Dinas terhadap sekolah. Beberapa sekolah yang memiliki program website telah menggunakan programnya dan telah memiliki kwitansi program website dalam LPJ-nya.
"Besar harapan kami semakin banyak komponen sekolah seperti Kasek, Guru dan Siswa yang menjadikan teknologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses kegiatan belajar mengajar di sekolah, hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam menggalakkan percepatan peningkatan digitalisasi di setiap lini," harapnya.
Di era modern ini serta dalam upaya mengejar cita-cita generasi emas tahun 2045, semua pihak termasuk di tingkat sekolah harus memacu diri dalam mengejar pemahaman dan skill mereka terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. (Ris)
Tulis Komentar Anda