Ditengah “Dililit” Puluhan Laporan, Kini Badai NTB Harus Menghadapi Sikap Tegas Warga Wera dan Ambalawi

Terduga Informen Badai NTB Berinisial SR Kini Dikabarkan Kabur ke Batam

    Moment Muhammad Sader A.lias Biji, Abdul Muis dan Syamsul Menyeret Badai NTB ke Meja Hukum Terkait Tuduhanya Melalui Kloter Nar,koba Jenis Sabu di Wilayah Wera dan Ambalawi-Kabupaten Bima (26/2/2025)

Visoioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang dilaporkan secara resmi oleh 20 orang pelapor yang dituduhnya secara serius terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu, hingga kini masih dilaksanakan secara serius oleh pihak Polri. Yakni di Polda NTB, Polres Dompu, Polres Bima dan Polres Bima Kota.

Dari puluhan kasus yang dilaporkan secara resmi oleh para pelapor tersebut, ada dua laporan yang dijelaskan telah ditingkatkan penangananya dari tahapan Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Yakni laporan Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar yakni Hilda Komala Dewi kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima dan laporan salah seorang warga asal Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima yakni Irma kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara penanganan belasan korban lainya, hingga kini dijelaskan masih dalam tahap Penyelidikan.  

Baik Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Bima maupun Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota menjelaskan, dalam kasus ini Badai NTB berpotensi besar akan dijadikan sebagai tersangka. Hal itu diakui merujuk pada keterangan Para Ahli (Pidana, ITE, Bahasa dan Kominfo) yang telah dimintai keterangan secara resmi oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima dan Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.   

Sementara kegiatan gelar perkara guna memastikan kasus yang dilaporkan Hilda tersebut ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, diakui dilaksanakan di Mapolda NTB beberapa waktu lalu. Hanya saja terkait laporan Hilda ini, Penyidik setempat masih harus menuntaskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagaimana penjelasan hukum yang terkuak pada kegiatan gelar perkara di Mapolda NTB itu pula. Dan RTL tersebut, ditegaskan akan dituntaskan dalam waktu segera.

Sedangkan perkembangan terkini penanganan terkait kasus yang Badai NTB dilaporkan oleh Irma kepada Unit Tipidter Polres Bima tersebut, dalam waktu dekat Penyidik setempat akan menggelar kegiatan gelar perkara. Gelar perkara tersebut, dijelaskan guna memastikan bahwa kasus yang dilaporkan Irma itu segera ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.

Terkait kasus ini, dijelaskan bahwa potensi bagi Badai NTB untuk ditetapkan sebagai tersangka sangatlah besar. Hal itu juga merujuk pada penjelasan secara Akademik dari para Ahli yang telah dimintai keteranganya secara resmi beberapa waktu lalu.

Kendati “sedang dililit” oleh puluhan laporan resmi tersebut, namun hingga kini Badai NTB diduga masih leluasa memasukan belasan nama asal Kecamatan Wera dan Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima ke dalam bagan kloter Narkotika jenis sabu dan hal itu telah disebar luaskanya di beranda Medsos pada Selasa malam (26/2/2025). Terkait hal itu, tercatat sebanyak 14 nama yang dituduh secara serius terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu oleh Badai NTB.

Pada postinganya yang telah tersebar luas di beranda maya tersebut, ditemukan adanya hal yang dinilai unik. Yakni Badai NTB tidak menyertakan alat bukti dan Barang Bukti (BB) baik berupa dokumentasi berupa foto maupun video tentang model peran serta bentuk keterlibatan belasan nama itu dalam kasus Narkoba jenis sabu.

Belasan nama yang dituduh secara serius oleh Badai NTB tersebut, diinformasikan bahwa saat ini ada yang sedang mematangkan rencana untuk menyeret Badai NTB ke meja hukum. Dan ada pula yang telah mengadukan secara resmi ke Unit SKPT Polres Bima Kota, Rabu (26/2/2025) dan kini kasusnya tengah ditangani oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Liputan langsung Media Online www.visionerbima.com melaporkan, Rabu siang (26/2/2025) tiga orang yang dituduh secara serius oleh Badai NTB  melalui bagan kloter yang sudah disebarluaskan di ruang publik tersebut yakni Muhammad Sader alias Biji, Syamsul dan Abdul Muis mendatangi Polres Bima Kota. Ketiganya mengaku hadir di Mapolres Bima Kota untuk melaporkan Badai NTB secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saat ini baru kami bertiga yang datang melaporkan secara resmi Badai NTB kepada Unit SPKT dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara belasan nama lain yang dituduh secara serius terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu oleh Badai NTB. Sedangkan belasan nama lainya, akan melaporkan Badai NTB di Mapolres Bima Kota dalam waktu dekat,” tegas ketiganya kepada Media ini.

Ketiga pelapor ini menegaskan, tuduhan Badai NTB dalam kaitan itu sangatlah serius. Dan tuduhan itu, ditegaskanya tidak dilandasi oleh data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan hukum oleh Badai NTB.

“Tindakan Badai NTB dalam kaitan itu bukan saja memfitnah dan mencemarkan nama baik kami. Tetapi tindakan bar-barnya dalam kaitan itu, juga berdampak buruk pada piskologis anak-anak, istri dan seluruh keluarga kami.  Pasca nama kami dipasang di dalam kloternya Badai NTB, anak-anak kami juga khawatir untuk pergi ke sekolah karena khawatir akan dibully oleh teman-temanya. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa tuduhan Badai NTB itu adalah fitnah yang sangat keji. Dan dia (Badai NTB) harus mempertanggungjawabkanya di hadapan hukum,” tegas ketiganya.

Pernah bertatap muka secara langsung dengan Badai NTB di dunia nyata sebelum nama-nama dan foto dimaksud dimasukan kedalam bagan kloter Narkoba dan kemudian disebar luaskan oleh Badai NTB di beranda Medsos?. Ketiga pelapor ini menegaskan, sama sekali tidak mengenal Badai NTB, apalagi bertatap muka di dunia nyata.

“Sama sekali kami tidak mengenalnya, apalagi bertatap muka di dunia nyata. Kami hanya tahu tentang dia di beranda Medsos saja,” ujar ketiganya.

Ketiganya memastikan bahwa tuduhan Badai NTB tersebut bersifat sepihak. Dan jauh sebelum foto dan identitas lengkapnya diposting sebagai kloter Narkoba oleh Badai NTB tersebut, ketiga pelapor ini kembali menegaskan tidak pernah di datangi oleh  Badai NTB guna mengkroscek kebenaran dari tuduhanya dimaksud.

“Kami pun tidak pernah melihat batang hidung Badai NTB yang datang melakukan investigai soal Narkoba di Wera. Baik sejak awal maupun saat ini, Badai NTB tidak pernah hadir mengkonfimasi kami sebelum kami dituding secara serius terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu,” beber ketiganya.

Tetapi Mumahhamad Sader alias Biji menduga adanya salah terduga informan yang mendistribusikan informasi hoax kepada Badai NTB. Terduga tersebut berinisial SR. Dan Biji mensinyalir bahwa SR sebagai informan Badai NTB di wilayah Kecamatan Wera.

“Terduga Informan yang dilepas oleh Badai NTB di Wwera itu (SR) ditengarai sebagai mantan bandar Narkoba jenis sabu dan hingga kini ditengarai keras masih aktif menggunakan sabu. Bukti adanya Indikasi keterlibatan SR yang mendistribusikan informasi hoax tersebut kepada Badai NTB tersebut kini ada di tangan kami. Lebih jelasnya, percakapan antara SR dengan Badai NTB melalui Massanger soal itu, kini ada di tangan kami,” ungkap Biji.

Jauh-jauh hari sebelum namanya masuk dalam bagan kloter Badai NTB tersebut, Biji mengungkap bahwa SR pernah datang ke kantornya di Wera pula. Dan saat itu, Biji menduga bahwa saat itu SR sempat ngamuk-ngamuk. Lantas dimana keberadaan SR saat ini?.

“SR juga yang diduga menyampaikan berita hoax soal diculik oleh salah seorang Anggota Polres Bima Kota. Dan diduga bahwa SR pula yang memberikan informasi bohong kepada Badai NTB hingga dua orang Anggota Polri itu dimaksdukan kedalam bagan kloter Badai NTB pula. Soal keberadaan SR sekarang, yang jelas saat ini dia sudah tidak ada lagi di Wera. Tetapi diduga kuat telah kabur ke Batam,” ungkap Biji.

Biji kemudian mengaku adanya dugaan konfliknya yang bersifat personal dengan SR. Ia menduga bahwa SR enggan dirinya berpartisipasi pihak Polres Bima Kota untuk mengungkap berbagai kasus dugaan tindak pidana kejahatan di Wera.

“Saya menduga bahwa itulah dasarnya bagi SR untuk memberikan informasi hoax kdepada Badai NTB sehingga saya difitnah keji terlibat dalam kasus Narkoba. Sekali lagi, kuat dugaan bahwa SR adalah informan yang dilepas oleh Badai NTB di Wera,” duganya sembari berharap semoga SR ini puila yang dijadikan sebagai saksi oleh Badai NTB dalam menghadapi laporan resmi dari pihak pelapor khususnya di Kecamatan Wera.

Cerita menarik soal terduga informan yang dilepas oleh Badai NTB di Kecamatan Wera juga diungkap oleh Syamsul (pelapor). Syamsul menduga bahwa tuduhan soal keterlibatanya dalam kasus Narkoba jenis sabu bersumber dari salah seorang terduga Informan yang dilepas oleh Badai NTB di Wera berinisial ZL. Pun Syamsul menduga bahwa hingga kini ZL masih aktif menggunakan Narkoba jenis sabu.

“Kuat dugaan bahwa ZL adalah informan yang sengaja dilepas oleh Badai NTB di Wera. Dan saya menduga bahwa ZL lah yang menyetor nama saya untuk dimasukan ke dalam bagan kloter Badai NTB tersebut. Sebab, jauh-jauh hari sebelum kloter Wera dan Ambalawi tersebut diposting oleh Badai NTB di beranda Medsos, disinyalir bahwa ZL dengan Badai NTB bertemu di salah satu tempat di Kota Bima,” duga Syamsul.

Syamsul kemudian mengungkap dugaan  adanya konflik pribadi antara dirinya dengan ZL. Dugaan itu bermula dari terkuaknya kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait jual beli tanah di salah satu Desa di Kecamatan Wera.

 “Sekali lagi, diduga kuat bahwa ZL lah yang menyetor nama saya kepada Badai NTB untuk dimasukan ke dalam kloter Narkoba jenis sabu untuk wilayah Wera dan Ambalawi tersebut. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa tuduhan Badai NTB itu adalah ngawur, dan informasi itu yang diterimanya dalam kaitan itu ditengarai bersumber dari oknum yang hingga kini masih aktif menggunakan Sabu. Barangkali itu merupakan ajang balas dendamnya ZL kepada saya lantaran terkuakmnya kasus dugaan Pungli dimaksud,” duga Syamsul.

Singkatnya, baik Biji maupun Syamsul dan Abdul Muis memastikan bahwa upaya hukum yang sedang ditempuhnya dalam kaitan itu sangatlah serius. Dalam kaita itu, pihaknya mengaku sangat percaya bahwa APH akan melaksanakan tudag dan tanggungjawabnya dengan sangat baik. Dan ketiga terlapor ini menegaskan, karena Badai NTB yang mendalillkanya maka Badai NTB pulalah yang harus mempertanggungjawabkanya secara hukum. (JOEL/RUDY/AL/RIS/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.