Diduga Sempat Sakit Usai “Diperiksa” di Polres Bima Kota, Badai NTB Hadapi “Pemeriksaan” di Polres Dompu

Uswatun Hasanah Alias Badai NTB

Visioner Berita Kabupaten Dompu-Rabu (19/2/2025) Uswatun Hasanah alias Badai NTB “diperiksa” lebih dari dua jam oleh Penyidik Sat Reskrim Polres setempat. Pada moment tersebt, Badai NTB didampingi oleh sejumlah Kuasa Hukumnya. Antara lain Ahmadin, SH alias Mahdin Jr.

Dimoment “pemeriksaan” dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media Sosial (Medsos) yang dilaporkan secara resmi oleh Habibi Abimayu alias Abi tersebut, puluhan pertanyaan dilayangkan Penyidik kepada Badai NTB. Dijelaskan, puluhan pertanyaan tersebut telah dijawab secara keseluruhan oleh Badai NTB.

Namun pertanyaan apakah jawaban tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU tentang ITE atau sebaliknya, dijelaskan bahwa hal itu tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena pertimbangan “Justicia’. Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, Ipti Franto Akhceriyan Matonda, S.TrK.

Langkah selanjutnya Penyidik terkait kasus ini, yakni memintai keterangan saksi-saksi Ahli. Yakni Ahli Pidana, Ahli bahsa, Ahli ITE dan pihak Kominfo. Franto memastikan sudah lima laporan resmi dari pihak pelapor yang diarahkan kepada Badai NTB.

Lima laporan resmi tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik oleh Badai NTB melalui Medsos. Dari lima laporan tersebut tegas Franto, masih ada tiga laporan resmi lagi yang memastikan untuk kembali memanggil Badai NTB untuk “diperiksa”. Dan dari tiga laporan resmi tersebut, pihak pelapor maupun saksi yang diajukanya telah diminta keteranganya. Dan keterangan mereka, diterangkan sudah dituangkan secara resmi ke dalam berita acara Pemeriksaan.

Usai menjalani proses “pemeriksaan” atas laporan Abi, Badai NTB harus kembali menghadapi laporan dari salah satu pelapor kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dompu. Terkait hal itu, Badai NTB berangkat ke Mapolres Dompu bersama Kuasa Hukumnya untuk dimintai keteranganya oleh Penyidik setempat.

Namun sebelumnya, terkuak dugaan bahwa Badai NTB sempat sakit usai “diperiksa” di mapolres Bima Kota. Soal Badai menderita sakit apa, hingga kini belum diketahui. Namun demikian, dikabarkan bahwa badai NTB telah memenuhi “panggilan” resmi dari Polres Dompu dimaksud.

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.IK melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Zuharis menjelaskan, Badai NTB “diperiksa” oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim setempat. Dakam kasus ini Badai NTB “diperiksa” atas laporan resmi dari salah seorang pelapor. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik pelapor melalui Medsos oleh Badai NTB.

“Ya benar. Dalam kasus ini Badai NTB telah dimintai keteranganya, rabu (19/2/2025). Lebih dari satu jam badai NTB dimintai keteranganya oleh Penyidik setempat. Semua pertanyaan tersebut sudah dijawab oleh Badai NTB,” tandas Zuharis kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini pula terang Zuharis, Penyidik Unit Tipidter Polres Dompu telah memintai keterangan pihak pelapor dan sejumlah saksi yang diajukanya. Keterangan pelapor dan saksi-saksi yang diajukanya itu paparnya, telah dituangkan secara resmi ke dalam BAP.

“Usai Badai NTB memberikan keterangan kepada Penyidik, maka langkah selanjutnya yang dilakukana dalah memintai keterangan Ahli Pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan Kominfo. Upaya itu tentu saja akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama. Selanjutnya akan dilakukan kegiatan gelar perkara guna memastikan apakah kasus itu layak ditingkatkan ke tahapan Penyidikan atau sebaliknya. Namun untuk saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap Penyelidikan,” tandas Zuharis.

Pertanyaan soal alat bukti yang diserahkan oleh badai NTB kepada Penyidik Unit Tipidter Polres Dompu tersebut, pun akhirnya terjawab. Dalam kasus ini, dijelaskanya bahwa Badai NTB hanya menyerahkan alat bukti hanya berupa informasi kepada Penyidiik.

“Sejauh ini yang kami tahu, alat bukti yang diserahkan oleh Badai NTB kepada penyidik tersebut baru sebatas informasi. Maksudnya, itu belum berupa alat bukti,” beber Zuharis.

Lepas dari itu, hingga detik ini tercatat 20 laporan soal dugaan pencemaran nama baik dari pihak pelapor yang diarahkan kepada Badai NTB. Laporan tersebut ditangani oleh Polda NTB, Polres Bima, Polres Bima Kota dan Polres Dompu. Dari semua laporan tersebut, dijealskan tengah ditangani secara serius. Dan status penangananya masih dalam tahap Penyelidikan. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.