Polisi "Gulung" Dua Pengedar Sabu di Bima Dan "Bekas" Brimob Beserta Istri di Dompu
Dua pengedar sabu di Bima (Bau Kaos Merah) dibekuk Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota. Sementara "Bekas" Brimob dan istrinya "digulung) Timsus Satresnarkoba Polres Dompu.
Visioner Berita Bima/Dompu-Masih soal narkoba, polisi berhasil "gulung" dua pengedar sabu-sabu di Kota Bima dan "bekas" anggota Brimob beserta istri di Kabupaten Dompu NTB.
Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua pengedar sabu beserta BB di Mako Polres BimaKota.
Dua pengedar narkoba di Kota Bima ditangkap di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba oleh Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kemarin, Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 13:00 Wita.
Dua pelaku masing-masing inisial DDN (28) dan JP (28). Saat keduanya digrebek disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat.
Saat penangkapan, Tim Kaisar Hitam berhasil mengamankan Barang Bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 38 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 8,93 gram (brotto).
"BB lainnya terdapat 2 bungkusan plastik klip kosong, bungkusan rokok. Tas jinjing kecil, 3 sendok pipet, kaca, bong, gunting, pisau kater, korek gas, handphone dan uang tunai Rp 1,1 juta lebih," beber Iptu Dediansyah, S.E, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Dia menjelaskan, penangkapan DDN dan JP berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Kaisar Hitam. “Kini pelaku dan BB telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindak lanjuti," tandas Dediansyah.
Karena Sabu, Bekas Brimob Beserta Istri Dibekuk Polisi Dalam Kamar Kost
Bekas Brimob inisial CM dan istri diamankan di Polres Kabupaten Dompu beserta BB.
Sepasang suami-isteri di Kabupaten Dompu diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pun bekuk oleh Tim Khusus (Timsus) Sat resnarkoba Polres Dompu, Sabtu malam (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pasangan Suami-isteri (Pasutri) itu digasak polisi dalam kamar Kost. Dua terduga pelaku ini inisial CM. Pria 30 tahun ini merupakan mantan anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara istri inisial LSF (35).
“Pasutri ini digrebek disebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada Sabtu malam kemarin," ungkap Kasat Narkoba Polres Kabupaten Dompu pada sejumlah awak media.
Awal mula penangkapan CM dan LSF dari informasi masyarakat yang melapor terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Menyikapi laporan masyarakat, Kapolres Dompu perintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.
"Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan pelaku dan kamar Kost. Dari hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika,” ungkapnya.
Adapun Barang Bukti (BB) berhasil disita. 8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram), 2 timbangan digital, 1 alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan.
"Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi dan sejumlah tas serta dompet," benernya.
Kedua pelaku beserta BB langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Dijelaskannya, CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan barang haram itu dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri. Kemudian mendistribusikannya di wilayah Kabupaten Dompu.“Bisnis barang terlarang oleh Pasutri ini dijalankan dengan pola penyaluran yang sangat rapi," tandasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda