Kuasa Hukum Badai NTB Bantah Soal “Mangkir”, Polisi Tegaskan Sedang Memasuki “Tahapan Serius”

"Great Moment Mahdin-Badai NTB"

Visioner Berita Bima-Terduga pelaku pencermaran nama baik yakni uswatun Hasanah alias Badai NTB diduga mangkir dari panggilan resmi Unit Tipidter Sat reskrim Polres Bima Kota, Kamis (30/1/2025). Tak hanya itu, sejumlah Awak Media juga menghendus kabar menarik yakni dugaan Kuasa Hukum Badai NTB yang sudah terkikis jauh.

Yakni diduga dari jumlah 54 orang sudah terkikis menjadi 9 orang dan kemudian ditengarai masih tersisa beberapa orang saja. Soal alasan dugaan mundurnya dominan Kuasa Hukumnya tersebut, hingga kini belum diketahui.

Tetapi kabar tersebut dibantah oleh salah seorang Kuasa Hukum badai NTB, Ahmadin , SH. Melalui akun Facebook (FB) pribadinya, Mahdin menegaskan bahhwa klienya “mangkir” dari panggilan Polisi yang seharusnya hadir pada tanggal 30 Januari 2025 itu adalah tidak benar.

“Isi berita itu tidak benar. Hanya saja klien kami berhalangan hadir dan akan berupaya hadir memenuhi panggilan Penyidik Tipidter Polres Bima Kota pada Senin (03/2/2025) tanpa harus dipanggil lagi,” bantah Kuasa Hukum yang biasa disapa Mahdin , Jum’at (31/1/2025).

Mahdin juga membantah terkait dugaan mundurnya dominan Kuasa Hukum Badai NTB. Tetapi Mahdin menegaskan bahwa Kuasa Hukum Badai NTB masih solid dan kompak, naik yang ada di Jakarta maupun yang stay di Bima. Hanya saja pada postingan tersebut, Mahdin tidak menjelaskan tentang berapa jumlah Kuasa Hukum Badai NTB.

Mahdin menambahkan, Senin pekan depan akan datang berbarengan dengan agenda melaporkan sercara resmi salah satu oknum Anggota Dewan yang disinyalir terlibat dalam kasus jaringan Narkoba di daerah kita. Hanya saja, Mahdin tidak menjelaskan soal identitas salah satu anggota Legislatif tersebut dan asalnya dari wilayah mana.

“Selain itu ada pula agenda Road Show di beberapa sekolah dalam rangka kegiatan sosialisasi sadar siswa tolak Narkoba atas permintaan pihak sekolah. Postingan mengenai kloter berikutnya kita tunggu dari gebrakan Badai NTB untuk wilayah yang belum dibongkar. Dari bocoran ke PH masih akan ada kelanjutannya,” katanya.

Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah nama melalui Medsos oleh Badai NTB yang telah dilaporkan secara resmi di Mapolres Bima, dijelaskan “sedang memasuki tahapan serius”. Antara lain laporan dari Hilda Komalasai (Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar) dan Laporan Kapolsek Bolo.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik

Ketegasan itu disampaikan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malik kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (30/1/2024).

“Dalam salah satu laporan resmi, Badai NTB sudah dimintai keterangan awalnya. Pada moment itu, Barang-Bukti (BB) yang diserahkan oleh Badai NTB kepada penyidik hanya berupa hasil screen shoot percakapan melalui WhatssApp, Massanger dan voice not. Tidak ada BB yang ia serahkan dalam bentuk video rekaman maupun berupa foto yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum soal tertuduh (pelapor) yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba,” bongkar Malik.

Oleh karena itu, Malik menegaskan bahwa BB yang diserahkan Badai dalam kaitan itu masih bersifat informasi. Sementara hukum tegas Malik, tentu saja membutuhkan faktanya.

“Hukum membutuhkan faktanya, bukan katanya. Sedangkan upaya yang akan kami laksanakan dalam waktu dekat terkait salah satu laporan resmi tersebut, yakni memintai keterangan sejumlah Ahli. Yakni Ahli Pidana, Ahli ITE dan Ahli Bahasa,” papar Malik.

Malik menghimbau agar semua pihak bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos). Dan sebagai warga NKRI, ditegaskanya mutlak mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam membangun  narasi terutama di dunia maya terkait peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan kasus tindak pidana kejahatan.

“NKRI adalah Negara Hukum. Hukum adalah Panglima Tertinggi di NKRI ini. Oleh karenanya, utamakan azas praduga tak bersalah setiap menarasikan setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan. Sebaliknya, itu merupakan pelanggaran hukum dan memicu berbagai dampak serius kepada siapapun yang dituduh, apalagi mereka belum berstatus sebagai terlapor maupun terperiksa. Sekali lagi, jadikan setiap pelanggaran pidana itu sebagai pelajaran paling berharga agar tidak lagi memunculkan pelanggaran pidana berikutnya,” desak Malik sembari menyatakan bahwa bangsa ini wajib dicerdfaskan soal hukum dan konsekuensi bagi setiap pelanggarnya.

Malik menambahkan, untuk memastikan apakah Badai NTB akan kembali dipanggil secara setelah pihaknya melakukan kegiatan gelar perkara. Dan hal itu, dijelaskanya akan dilakukan oleh Penyidik setelah memintai keterangan sejumlah Ahli dimaksud.

“Maaf, kita tidak boleh berandai-andai sebelum seluruh tahapan dilewati sebelum dilakukan gelar parkara. Oleh sebab itu, kami berharap agar semuanya bersabar dan tetap tenang serta memastikan Kamtibmas daerah dalam keadaan sangat kondusif,” pungkas Malik. 

Catatan lainya melaporkan, Badai NTB juga harus menghadapi sejumlah laporan resmi dari pihak pela;por di Polda NTB (Ditreskrimsus) dan di Unit Tipdter Polres Dompu-Polda NTB. Hingga hari ini, dikabarkan sudah 19 laporan yang mengarah kepada dugaan pencemaran naba baik oleh Badai NTB melalui Medsos. Dan dalam kaitan itu, Badai NTB tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.