Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Kades Waduruka Resmi Ditahan Polres Bima Kota
Great Moment Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si |
Visioner Berita Kota Bima-Tercatat lebih dari 7 bulan lamanya Unit PPA Sat Rskrim Polres Bima Kota berinisial MY yang diduga setubuhi anak dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) pada bulan Mei tahun 2024. Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus ini yakni di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima.
Peristiwa ini terjadi bertepatan dengan Bulan Ramadhan 1445 H. Seiring dengan proses penanganan kasus ini mulai dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan, MY ditetapkan sebagai tersangka. Namun selanjutnya MY tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik setempat karena alasan telah membuat surat kesepakatan secara dengan pihak korban. Dan atas dasar itulah Penyidik menetapkan MY sebagai status tahanan luar.
Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, status sebagai tahanan luar bagi MY ini sekitar 6 bulan lamanya. Atas dilebelinya MY sebagai tahanan luar ini, praktis saja memunculkan beragam spekulasi. Antara lain, sejumlah orang menganggap bahwa MY telah dibebaskan. Anggapan tersebut dibantah secara tegas oleh pihak Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Catatan lainya melaporkan, pertanyaan publik tentang sudah sejaumana penanganan kasus ini oleh Polisi pun kini terjawab. Januari 2025, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Ftanto Akhcerian Matondang, S.Tr.K setempat membuktikan kepada publik terkait kasus ini.
Senin tanggal 20 Januari 2025 MY dipanggil secara resmi, dilkakukan pemeriksaan tambahan oleh Penyidik setempat dan kemudian dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Upaya penahanan terhadap MY, ditegaskan yakni setelah berkas perkara dimaksud dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Tak ada pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dipetieskan. Semua ditangani secara serius, terukur, profesional dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hanya saja, mungkin kita yang kurang bersabar. Soal MY, kini telah ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Sekali lagi, tak ada toleransi terhadap kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Tetapi, aspek penegakan supremasi hukum dalam kaitan itu tentu bersifat mutlak. Ancaman hukuman bagi MY yakni 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak,” tegas Franto.
Sosok Kasat Reskrim yang dikenal sangat baik, jarang bicara tetapi serius didalam bekerja serta sukses mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan luar biasa ini memastikan bahwa tugas selanjutnya Penyidik terkait kasus ini adalah mempercepat penuntasan berkas perkara. Upaya itu dilakukan agar berkas perkara serta terduga pelaku segera disidangkan oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Franto menambahkan, sejak Januari 2025 kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota sedang ditangani secara serius. Berkas perkaranya sedang dituntaskan oleh Penyidik setempat.
“Terduga pelakunya juga melibatkan sejumlah anak di bawah umur di beberapa wilayah, baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima. Dalam penanganan kasus tindak pidana kejahatan luar biasa tersebut terangnya, pihak DP3A Kota Bima melalui UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak, UPTD Perempuan dan Anak pada DP3A2KB Kabupaten Bima, Satgas PPA, para Pegiat hingga kini masih sangat konsisten melakukan pendampingan terhadap korban. Upaya pendampingan tersebut dilakukan sejak awal hingga para terduga pelaku divonis penjara oleh Majelis Hakim,” tandas Franto.
Atas meningkatnya angka tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut, Franto kembali menekankan agar berbagai pihak ikut peduli melakukan antisipasi, terutama para orang tua dan keluarga serta lingkungan setempat. Upaya sosialisasi dalam rangka meminimalisir tingkat kejahatan tersebut, ditegaskanya wajib untuk dilakukan, antara lain layaknya yang dilakukan oleh PUSPA Kota Bima.
“Terimakasih atas kerja partisipatifnya yang sangat baik kepada berbagai pihak, tak terkecuali Media Massa yang sejak awal hingga saat ini masih sangat konsisten melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat. Sekali lagi, kami tegaskanb bahwa tak ada ruang toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur,” pungkas Franto. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS)
Tulis Komentar Anda