Badai NTB "Mangkir" Dari Panggilan Polisi, Pengacaranya Banyak Yang Mundur?
Spesial Moment Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si |
Visioner Berita Kota Bima-Kamis (30/1/2025), puluhan Wartawan dari berbagai Media terlihat berkumpul di Mapolres Bima Kota. Para kuli tunta tersebut menanti kehadiran Uswatun Hasanah alias Badai NTB hadir memenuhi panggilan Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres setempat untuk dimintai keteranganya atas laporan Habibie Abimayu alias Abi dalam kasus dugaan tindak pidana ITE (dugaan pencemaran nama baik).
Sayangnya penantian para Awak Media sejak pagi hingga siang hari itu, justeru sia-sia. Pasalnya, kini Badai NTB justeru "mangkir" alias "tidak mengindahkan panggilan resmi Polisi" dimaksud.
Kabar ketidak hadiran Badai NTB tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Franto Akhceriyan Matondang, S.ttK. Berdasarkan hasil komunikasinya dengan Penyidik, Franto menjelaskan bahwa Badai NTB tidak bisa menghadiri panggilan hari ini karena harus berkoordinasi secara resmi dengan para Pengacaranya.
"Ya, dia tidak hadir hari ini. Berdasarkan hasil komunikasinya dengan Penyidik, Badai NTB akan datang memenuhi panggilan setelah melakukan koordinasi secara resmi dengan para Pengacaranya," ungkap Franto kepada Awak Media, Kamis (301/2025).
Menjawab pertanyaan apakah pihaknya akan layangkan surat panggilan susulan kepada Badai NTB, Franto menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan. Oleh karenanya, Franto menyatakan tidak ada batas waktu soal panggilan terhadap Badai NTB.
"Penanganan kasusnya masih dalam tahapan Penyelidikan. Oleh sebab itu, tidak ada batas waktu soal pemanggilan terhadap Badai NTB. Tetapi akan berbeda ceritanya jika kasusnya sudah naik ke tahapan penyidikan," ulas Franto.
Soal Badai NTB, Franto menjelaskan ada tiga kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor. Laporan resmi tersebut yakni terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Badai NTB melalui Media Sosial (Medsos).
"Penanganan tiga kasus itu masih dalam tahapan Penyelidikan. Pertanyaan soal kegiatan gelar perkara terkait ketiga kasus yang dilaporkan itu, dijelaskanya akan dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan para Ahli. Yakni Ahli Pidana, Ahli ITE dan Ahli Bahasa.
"Penanganan kasus soal Badai NTB itu akan dilaksanakan secara maraton oleh Penyidik. Dan penanganan kasus yang dilaporkan itu tentu saja dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekali lagi, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus itu tetap bersifat mutlak," paparnya.
Terlepas dari itu, bersamaan dengan penanganan kasus Badai NTB itu kini muncul dugaan "sangat menarik". Yakni diduga banyak Pengacara yang mundur alias tidak melakukan pendampingan hukum terhadap Badai NTB atas 18 laporan dari pihak pelapor.
Semula di beranda Medsos, terkesan viral bahwa Badai NTB akan didampingi oleh lebih dari 50 orang Pengacara. Foto-foto para Pengacara tersebut terpantau sudah beredar luas di ruang publik. Namun seiring dengan proses penanganan kasusnya, dugaan jumlah Pengacaranya itu semakin terkikis secara drastis.
Yakni diduga berubah jumlahnya menjadi 9 orang. Selanjutnya diduga jumlah Pengacaranya semakin berkurang menjadi lima orang. Soal masih tersisa berapa orang lagi Pengacaranya Badai NTB saat ini, hingga kini belum diketahui. Sementara terkait dengan dugaan mundurnya sebagaian besar Pengacara tersebut, pun kini belum diketahui.
Catatan terkini Media ini juga menguak kabar penanganan soal Badai NTB yang dilaporkan oleh warga setempat di Unit Tipidter Polres setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun Media sejumlah Awak Media melaporkan, Badai NTB akan dipanggil setelah menghadiri panggilan resmi dari Penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota. Sementara delig aduan soal laporan di Ma;polres Dompu itu masih berkutat pada dugaan pencemaran namai baik pelapor melalui Medsos oleh Badai NTB. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS)
Tulis Komentar Anda