Badai NTB “Diperiksa” Atas Laporan Hilda, Ditanya Bukti Malah Serahkan Berupa Informasi?

GRIB Jaya Desak Polres Bima Kota Segera Panggil Badai NTB

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik
Visioner Berita Kabupaten Bima-Semangat Uswatun Hasanah alias Badai NTB dalam pemberantasan kasus tindak pidana kejahatan Narkotika jenis sabu di NTB, patut diapresiasi. Hal yang sama juga diberikan oleh tak sedikit netizen yang ada di NTB. Tetapi soal alat bukti yang diminta oleh Penyidik mulai dari Polda NTB hingga ke Mabes Polri yang sangat dibutuhkan untuk menjerat sederetan nama yang ditudingnya sebagai bandar sabu maupun pembekingnya, diduga tak dimilik oleh Badai NTB, kecuali menyerahkan semacam informasi saja.

Selasa (14/1/2024), Bima seolah digegerkan oleh penyambutan Badai NTB dan beberapa orang Pengacaranya di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. Kedatangan Badai NTB dan beberapa orang Pengacaranya itu, lebih kepada memenuhi panggilan Polisi (Unit Tipidter Polres Bima) atas laporan Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar, Hilda Komalasari Dewi yang ditudingnya sebagai bandar sabu. Panggilan tersebut, dijelaskan sejatinya dihadiri oleh Badai NTB tertanggal 13 Januari 2025 (panggilan pertama).  

Pantauan langsung sejumlah Awak Media melaporkan bahwa dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Badai NTB juga dikawal oleh sekitar 200 orang pendukungnya. Dan di depan Mapolres Bima, juga terlihat adanya aksi demonstrasi dari organ anti Narkoba.

Terkait laporan Hilda tersebut, tercatat sekitar 4 jam lamanya Badai NTB dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Bima. Dan dalam kaitan itu pula, dijelaskan tercatat sekitar 20 pertanyaan yang diarahkan kepada sosok wanita yang “tak pernah jauh dari merokok” ini (Badai NTB).

Dari rangkaian pertanyaan tersebut, Penyidik meminta bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum kepada badai NTB. Namun yang diserahkan Badai NTB kepada Penyidik, diinformasikan hanya “dalam bentuk informasi” (“bukan bukti-bukti berupa video dan foto transaksi jual beli sabu”) sebagaimana tudingan yang diarahkannya kepada Hilda.

Namun secara umum, dijelaskan bahwa semua pertanyaan telah dijawab oleh badai NTB. Tetapi pertanyaan apakah jawaban Badai NTB tersebut bisa memperkuat tudingannya kepada Hilda di meja hukum lanjutan, hingga kini belum diketahui.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M. IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malik membenarkan bahwa Badai NTB telah memenuhi panggilan pertama oleh Penyidik dalam kasus yang dilaporkan oleh Hilda. Dan dalam kaitan itu pula, diakuinya bahwa badai NTB telah menjawab sekitar 20 pertanyaan dari Penyidik.

“Namun yang diserahkan oleh Badai NTB kepada Penyidik tersebut hanya dalam bentuk informasi. Dan seperti apa bentuk informasi tersebut, tentu tidak bisa saya jelaskan di ruang publik karena bersifat Pro Justicia (Rahasia Penyelidikan),” tegas Malik, Selasa (14/1/2025).

Malik mengaku, Badai NTB dimintai keterangan oleh Penyidik mulai dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.25 Wita. Penanganan kasus ini, ditegaskanya belum berakhir sampai di situ. Tetapi masih akan berlanjut.

“Selanjutnya Penyidik akan memintai keterangan dari tiga Ahli. Yakni Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli ITE. Ketika keterangan ketiga Ahli tersebut dirangkum oleh Penyidik, maka selanjutnya Penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut yakni dalam rangka memastikan apakah laporan Hilda tersebut memenuhi unsur tidak pidana atau sebaliknya. Namun saat ini, Penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” terang Malik.

Pada hari yang bersamaan, Malik mengungkapkan bahwa badai NTB melalui Kuasa Hukumnya melaporkan Hilda secara resmi dengan tuduhan sebagai bandar narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan tersebut diakuinya akan tetap ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Bima.

“Hal itu tentu akan dilakukan pemeriksaan dan ditindak lanjuti oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bima.

Dikutip dari Media Online www.detailntb.com, salah seorang Kuasa Hukum Badai NTB yakni M. Tohir, SH mengatakan bahwa dalam kaitan itu kliennya yang telah menyerahkan bukti-bukti yang Menguatkan tuduhan kepada Hilda.

“Saat diperiksa Penyidik tadi, klien kami Badai NTB telah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV, Video, Chat maupun bukti lainya atas keterlibatan Hilda,” sahut Tohir dengan nada singkat.

GRIP Jaya Bicara Keras, Desak Mabes Polri Segera Bersikap Serius

Iskandar, S.Sos (Kanan) Bersama Sekjend DPP GRIB Jaya, H. Zulfikar, SE, GG

Secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) NTB, Iskandar S.Sos mendesak Polres Bima Kota agar segera memanggil badai NTB atas sejumlah laporan yang sudah dilaporkan secara resmi oleh sejumlah pelapor. Para pelapor tersebut, ditegaskanya adalah orang-orang yang dituding sebagai pembeking dan bandar sabu oleh badai NTB.

“Polres Bima Kota tidak boleh loyo menghadapi Badai NTB ini. Sebab, laporan dari pihak Pelapor sudah lama diserahkan kepada Penyidik setempat. bahkan pihak pelapor dan sejumlah saksi yang diajukannya sudah dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota. Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan jangan pernah mengistimewakan Badai NTB ini,” desak Iskandar, Selasa (14/2025).

Berpijak pada alat bukti yang diduga diserahkan oleh Badai NTB ke Mapolda NTB maupun ke Mabes Polri dalam bentuk informasi, Iskandar menengarai adanya maksud lain di balik itu. Sebab, tuduhan badai NTB kepada puluhan orang mulai dari kloter 1 hingga kloter 10 terkait bandar sabu maupun pembekinya harus dibuktikan secara kongkriet di meja hukum.

“Kami dari GRIB Jaya sudah melakukan investigasi secara mendalam soal tuduhan serius Badai NTB dalam kaitan itu. Sejak awal kami sudah menduga bahwa alat bukti yang bisa diserahkan oleh badai NTB baik di Mapolda NTB maupun di Mabes Polri itu hanya bersifat informasi, bukan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Antara lain hasil percakapan melalui WhatsApp (WA) dan berupa rekaman. Hal itu patut kita sebutkan sebagai katanya, bukan faktanya,” tegas Iskandar.

Hal yang sama ungkap Iskandar, juga diserahkan oleh Badai NTB kepada Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima, Selasa (14/1/2025). Terkait yang satu ini, Iskandar mengaku mengikutinya sejak awal hingga Badai NTB meninggalkan Mapolres Bima bersama beberapa orang Pengacaranya.

“Jika berangkat dari alat bukti yang diserahkannya berupa informasi tersebut, patut diduga keras bahwa kerja pengungkapan oleh Badai NTB dan orang-orangnya teramat jauh dari konstruksi Investigatif. Lebih jelasnya, kami menduga bahwa dalam kaitan itu Badai NTB menjadikan “katanya sebagai faktanya”. Jika demikian cara kerjanya, maka patut diduga ada hal lain yang berada di balik aksi Badai NTB dan orang-orangnya itu,” duga Iskandar.

Iskandar kembali menegaskan, semangat Badai NTB dalam upaya pemberantasan Narkotika dalam bentuk sabu di kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu patut diapresiasi. Namun caranya dalam bentuk memposting foto dan identitas puluhan nama mulai dari kloter 1 hingga kloter 10 secara terbuka di ruang publik justeru melahirkan banyak dampak.

“Antara lain kian mempersulit kinerja Satgas pemberantasan berbagai kasus tindak pidana kejahatan luas biasa, antara lain Narkoba. Tak sedikit anak-anak dari orang yang diposting badai NTB di ruang publik itu yang enggan lagi ke sekolah lantaran dibully oleh teman-temanya. Tak hanya itu, dampak dari postingan iktu juga telah merusak harkat, martabat dan kehormatan pihak-pihak yang diposting maupun keluarganya baik di Bima maupun di Dompu. Inilah dampak-dampak serius lain yang wajib hukumnya dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Badai NTB,” imbuhnya.

Cara kerja Badai NTB dalam kaitan itu, diduganya sangat amburadul. Indikasi itu antara lain ditemukannya melalui membuka nama-nama terduga bandar maupun pembekingnya di ruang publik. Padahal tegas Iskandar, Negara sudah menyediakan wadah kerja legal untuk Badai NTB melaporkanya secara resmi dan ditindak lanjuti secara serius dengan kerja-kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.

“Yakni Aparat Penegak Hukum (APH). Namun yang terjadi, kasus itu diduga keras dilaporkan oleh Badai NTB di Medsos dan memvonis puluhan orang itu sebagai penjahat di ranah Medsos pula. Dalam kaitan itu pula, kami di GRIB Jaya menegaskan bahwa Badai NTB seolah mengkultuskan dirinya sebagai pemutus perkara kejahatan melalui dunia maya. NKRI ini adalah Negara hukum, di dalamnya ada APH (Polri, Kejaksaan dan Pengadilan). Oleh sebab itu, sikap dan cara kerja bar-bar itu adalah pelanggaran hukum serius yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Badai NTB. Oleh sebab itu Mabes Polri, Polda NTB, Polres Bima dan Polres Bima Kota wajib hukumnya bersikap serius,” desak Iskandar lagi.   

Iskandar menduga, potret kerja badai NTB ini ditemukan adanya indikasi membenturkan antara TNI dan Polri. Dugaan itu ditemukan melalui postingan Badai NTB yang antara lain “tidak percaya dengan kerja Polri” dan melaporkan salah satu peristiwa penangkapan soal Narkotika jenis sabu di Bima kepada aparat TNI. Indikasi itu ditemukan melalui salah satu Podcast, belum lama ini.

“Dugaan ini menjadi salah satu point penting bagi Presiden RI, Jenderal (Purn) TNI, H. Prabowo Subianto agar segera mengambil sikap tegas. Dan kami di GRIB wajib hukumnya untuk menegaskan bahwa TNI-Polri untuk bersinergi sampai kapanpun dan tidak boleh dibenturkan oleh siapapun. Sekali lagi, jika menemukan adanya tindak pidana kejahatan dan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maka segera laporkan kepada APH, buka di dunia maya,” imbuh Iskandar.

Iskandar juga menyentil postingan seorang oknum Dosen, Damar Damhuji beberapa hari lalu. Melalui Postingan tersebut, Damar yang juga politisi Partai Golkar menyatakan Hanya di Era Badai Ntb, Bandar besar Narkoba ditangkap. Sebelumnya hanya pengedar ece2 yg ditangkap di Bima Dompu. #BadaiNTBEfek. Postingan ini dilakukan tertanggal 11 Januari 2025.

“Pak Damar buta data. Jauh sebelum itu ada pengungkapan sabu seberat lebih dari 1 Kg oleh Polres Bima Kota, 2 Kg lebih oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa dan porsi ber Kg-Kg oleh Polda NTB. Postingan pak Damar itu juga meresahkan banyak orang serta terkesan melecehkan kinerja Polri. Sementara di era Badai NTB, diduga keras tak satu bandar sabu pun yang berhasil dibekuk karena identitas para terduga sudah diposting terlebih dahulu di beranda maya oleh Badai NTB. Oleh sebab itu, saya atas nama GRIB Jaya meminta kepada Kampus terkait agar segera memecat Damar. Dan permintaan yang sama juga saya tujukan kepada DPP Partai Golkar,” pungkas Iskandar. (JOEL/RUDY/AL/RIS/DK)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.