17 Laporan Menanti Jawaban Bertanggungjawab, Polres Bima Kota Minta Badai NTB Penuhi Panggilan Jum’at Besok
Uswatun Hasanah alias Badai NTB |
Visioner Berita Kota Bima-Dugaan ulah Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang memposting identitas lengkap sejumlah nama yang ditudingnya sebagai bandar dan pembekin Narkoba jenis sabu di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu mulai dari kloter pertama hingga kloter ke-10 praktis saja melahirkan reaksi keras. Belasan korban termasuk institusi Polri tersebut, dijelaskan telah melaporkan Badai NTB ke meja hukum.
Yakni di Polres Dompu, Polres Bima, Polres Bima Kota dan di Ditreskrimsus Polda NTB. Dari sejumlah laporan tersebut, diterangkan baru satu laporan yang dipenuhi oleh Badai NTB guna memberikan keterangan atas tuduhan seriusnya. Yakni atas laporan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komalasari Dewi.
Catatan sejumlah awak Media melaporkan, terkait laporan tersebut Badai NTB diduga kuat tidak mampu menunjukan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tetapi bukti yang ditunjukan kepada Penyidik Unit Tipidter Polres Bima itu, dijelaskan hanya berupa informasi. Penanganan kasus ini masih akan tetap berlanjut.
Langkah selanjutnya, Penyidik Unit Tipidter Polres Bima akan memintai keterangan sejumlah Ahli. Yakni Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli ITE. Terlepas dari itu, dikabarkan bahwa Badai NTB sedang menghadapi laporan serius sejumlah korban pada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Antara kain dugaan pencemaran Institusi Polri, fitnah dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, sejumlah laporan tersebut dijelaskan tengah digarap secata serius oleh Penyidik setempat. Antara lain ada satu laporan yang dikabarkan bahwa Polda NTB telah melayangkan suratn panggilan kepada Badai NTB untuk menghadirinya. Namun panggilan tersebut, diduga diabaikan oleh Badai NTB. Oleh sebab itu, diinformasikan bahwa Penyidik Direskrimsus Polda NTB akan kembali memanggil badai NTB.
Terlepas dari itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota juga sedang menggarap secara serius sejumlah laporan terkait tuduhan yang diarahkan oleh Badai NTB. Antara lain laporan dari Irma asal Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima. Laporan tersebut dilaporkan secara resmi oleh Irma sekitar sebulan silam.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Wakapolres setempat yakni Kompol Herman, SH membenarkan hal itu. Penanganan sejumlah laporan pihak pelapor yaang antara lain Irma, diakuinya dikerjakan secara maraton oleh Penyidik setempat.
“Terkait laporan Irma ini, Penyidik Unit Tipidter telah melayangkan surat panggilan kepada Badai NTB pada selasa (14/1/2025). Untuk itu, Badai NTB diminta hadir untuk memenuhi panggilan tersebut pada Jum’at (17/1/2025),” ungkap Herman kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (15/1/2024).
Penanganan kasus ini, dijelaskanya masih dalam tahapan penyelidikan. Baik pelapor maupun sejumlah saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan oleh Penyidik setempat.
“Kami berharap agar Badai NTB menghadiri panggilan pada Jum’at (17/1/2024). Jika panggilan tersebut diabaikanya, tentu saja Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Badai NTB,” ujarnya.
Jika Badai NTB menghadiri panggilan pertama dan memberikan keterangan kepada Penyidik setempat, maka upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan adalah memintai keterangan Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli ITE.
“Aspek penegakan supremasi hukum terkait sejumlah laporan dimaksud, tentu saja tetap bersifat mutlak. Oleh sebab itu, kita tunggu saja perkembangan penanganan selanjutnya,” pungkas Herman. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS)
Tulis Komentar Anda