Setelah Hildan dan Eka Puspita Melaporkan, Kini Badai NTB Berhadapan Dengan Partai Demokrat

Hasil Test Urine Opan Dinyatakan Negatif Narkoba

Opan Bersama Rigen, Radit, Pihak BNNK Bima dan Tim Kaisar Hitam Satresnarkoba Polres Bima Kota di Kantor BNNK Setempat (31/12/2024)

Visioner Berita Kabupaten Bima, NTB-Misi Uswatun Hasanah alias Badai NTB terkait pemberantasan narkoba jenis sabu di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu patut diapreasiasi. Namun yang “ditentang” oleh banyak orang, antara lain mempostingan sejumlah nama mulai dari kloter pertama hingga beberapa kloter praktis saja mendapat kritikan dan pertentangan keras dari sederetan nama yang mengaku tidak tersangkut kasus Narkoba sebagaimana tudingan badai NTB.

Antara lain Bos Lia asal Tente Kecamatan Woha-Kabupaten Bima yang dikenal sebagai Pengusaha hasil Bumi di NTB (jagung, kedelai dan lainya). Sosok Pengusaha yang dikenal sangat baik dan tidak merokok ini, perpampang fotonya melalui pamvlet yang diposting Badai NTB sebagai salah satu bandar Narkoba. Namun beberapa saat kemudian, foto Bos Lia di dalam pamvlet itu dihapus oleh badai NTB dan kemudian digantikan dengan foto orang lain.

Tak hanya itu, kemarahan besar pun datang d ari Eka Puspita alias Chacha. Chacha merasa sangat keberatan dengan cara Badai NTB yang ditudingnya tidak melakukan kroscek kebenaran terkait dengan postingan Badai NTB dimaksud. Oleh sebab itu, Minggu lalu Chacha melaporkan Badai NTB ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima dengan delig aduan ujaran kebencian. Dalam kasus ini, Chacha mendesak Polisi agar menangani laporanya secara serius hingga mendesak agar Badai NTB mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan hukum.

Merasa tidak terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu sebagaimana tudingan serius Badai NTB tersebut, Chacha melalui Kuasa Hukumnya akan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar Badai NTB mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatanya.

Pertentangan keras dalam kaitan itu juga datang dari Hildan. Politisi wanita Partai Golkar yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima ini mengaku telah melaporkan Badai NTB ke Direskrimsus Polda NTB. Laporan tersebut dilakukanya bersama Kuasa Hukumnya sekitar dua minggu lalu. Itu tepatnya setelah fotonya terpampang melalui pamvlet yang diposting oleh Badai NTB dan sudah beredar luas di beranda Media Sosial (Medsos).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, laporan Hildan kini masih ditangani secara serius oleh Penyidik Direskrimsus Polda NTB. Tak hanya itu, pertarungan melalui jalur hukum karena nama dan istitusi Partainya dicemarkan melalui beranda Medsos juga dilakukan oleh Politisi Partai PDIP yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima dua periode, Firdaus Umar.

Pada Pamvlet yang diposting oleh akun FB atas nama Mata Dewa, sosok politisi yang dikenal tegas, berani sangat baik ini juga sudah melaporkabn akun FB atas nama Mata Dewa dan salah salah satu akun Medsos lainya pada Direskrimsus Polda NTB. Reaksi hukum yang ditempuh oleh sosok yang akrab disapa Daus tersebut, antara lain karena postingan tersebut juga ikcluded dengan atribut Partainya.

Dalam kasus ini pula, Daus menduga ada aktor penting di belakang akun Medsos atas nama Mata Dewa itu. Hanya saja, Daus enggan membeberkan terduga di belakang akun Mata Dewa dimaksud. Tetapi berdasarkan firasatnya, Daus menduga bahwa terduga aktor itu adalah orang yang sangat dikenalnya. Oleh sebab itu, Daus mendesak pihak Polda NTB agar sangat serius menangani laporanya tersebut. Sebab, kasus dugaan ujaran kebencian tersebut juga ikut menyeret atribut PDIP.

Masih soal Badai NTB, sejumlah personil Polisi juga sudah melaporkanya secara resmi kepada Ditreskrimsus Polda NTB. Laporan tersebut terkait Pamvlet yang diposting Badai NTB dan sudah beredar luas di beranda Medsos. Beberapa foto personil Polisi yanjg diposting Badai NTB tersebut, terpantau bukan menggunakan baju preman. Tetapi masih menggunakan atribut Polri. Dan narasi postingan Badai NTB bersama personil polisi tersebut masih menggunakan atribut Polri.

Oleh sebab itu, tudingan Badai NTB tersebut dianggap sangat serius dan didesak agar yang bersangkutan bisa membuktikanyan melalui jalur hukum pula. Tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini mengungkap, hingga detik ini Badai NTB belum menyodorkan bukti-bukti kongkriet atas tudiangan seriusnya dimaksud kepada pihak Propam Polda NTB.

Selain sederetan nama dan institusi tersebut menempuh jalur hukum, kini Badai NTB dinilai harus berhadapan dengan Partai Demokrat Kabupaten Bima. Pasalnya, salah seorang Politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima dua periode yakni Muhammad Isnaini alias Opan melalui Kuasa Hukumnya, Muhsin SH dan Radit, SH telah melaporkan Badai NTB secara resmi ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Laporan tersebut, dijelaskanya dilakukan belum lama ini dengan delig adua ujaran kebencian baik kepada Opan maupun kepada Partai Demokrat. Sebab melalui pamvlet yang sudah beredar luas di beranda maya, badai NTB menuding Opan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Tak pelak, pada postingan tersebut terpampang fotonya Opan yang masih menggunakan Atribut Partai Demokrat.

Untuk membuktikan bahwa tudingan Badai NTB dalam kaitan itu, Opan yang didampingi oleh Radit dan Muhsin alias Rigen melakukan tes urine di Kantor BNNK Kabupaten Bima pada Selasa siang (31/12/2024). Hasil tes urine terhadap Opan dinyatakan negattif menggunakan Narkotika jenis sabu.

Rigen menegaskan, postingan Badai NTB yang tidak didukung oleh kevalidan data tersebut telah berdampak psikologis kepada Opan secara pribadi dan seluruh keluarganya. Hal ini ditegaskanya bahwa harka, martabat dan kehormatan Opan beserta keluarganya tealh dicmearkan oleh Badai NTB melalui Medsos. Dan apa yang dilakukan oleh NTB dalam kaitan itu ditudinganya diawali oleh niat secara sengaja merusak harkat, martabat dan kehormatan Opan.

“Badai NTB telah menggunakan Medsos secara tidak bijak. Foto klien kami dipostingan secara sembarangan tanpa disertai dengan alat bukti yang bisa ia pertanggungjawabkan secara hukum. Postingan Badai NTB dalam kaitan itu juga telah berdampak buruk secara psikolohis bagi harkat, martabat dan kehormatan klien kami serta keluarganya. Oleh sebab itu, Badai NTB harus mempertanggungjawabkanya secara hukum pula,” tegas Rigen.

Rigen juga memastikan bahwa postingan Badai NTB dalam kaitan itu juga telah merusdak institusi Partai Demokrat. Sebab pada postingan tersebut, Opan masih menggunakan atribut Partai Demokrat.

“Atas nama Partai Demokrat,l tentu saja kami sangat serius menggiring masalah ini ke jalur hukum. Untuk itu, Badai NTB harus mempertanggungjawabkan secara hukum pula. Sementara hasil tes urine terhadap klien kami ini, pihak BNNK Kabupaten Bima menyatakan negatif menggunakan Narkotika jenis sabu. Oleh sebab itu, kami meminta agar pihak Polda NTB menangani laporan kami ini secara serius pula,” desak Rigen.

Rigen menyatakan, di satu sisi badai NTB mendesak APH untuk menindaklanjuti secara serius upaya pemberantasan Narkoba di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu sebagaimana nararasi-narasi yang dibangunya dan sudah beredar luas di beraqnda maya itu. Namun pada sisi lainya, sampai sejauh ini Badai NTB belum  mampu membuktikan tudinganya tersebut.

“Dibalik desakan tanpa disertai dengan bukti kongkriet yang bisa dipertanggunggungjawabkan secara hukum, terlebih dahulu Badai NTB telah melanggar hukum. Yakni menuding orang tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ini Negara hukum dan hukum merupakan Panglima tertinggi di NKRI ini pula. Melalui kesempatan ini pula, kami juga mengira bahwa sejumlah nama yang dituding oleh Badai NTB dimaksud memiliki ketersinggungan yang sama dan bahkan menentang keras yang dilakukan Badai NTB dalam kaitan itu,” ujar Rigen.

Rigen menambahkan, apappun dalilnya bahwa pemberantasan Narkoba hingga ke akar-akarnya adalah hal yang bersifat mutlak. Kemutlakan itu ditegaskanya, lebih kepada menyelematkan tatanan kehidupan sosial, masa depan generasi muda serta keberlangsungan hidupnya.

“Ini menjadi tigas dan tanggungjawab kita bersama. Tetapi lakukan sesuai dengan koridor hukum sesuai alur-alur yang telah dipersiapkan secara legal oleh Negara dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah serta membuktikan secara kongkriet tentang keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus Narkoba itu pula. Publik harus dicerdaskan melalui cara bahwa aspek penegakan supremasi hukum itu harus berdasarkan faktanya, bukan berdasaqrkan katanya,” terang Rigen.

Rigen menambahkan, kerja keras pihak TNI dan Polri dalam pemberantasan Narkoba di Nusantara termasuk di Bima dan Dompu wajib untuk diparesiasi dan didukung secara penuh. Sebelum Badai NTB berkicau melalui beranda maya, Rigen menjelaskan bahwa Polri di NTB sudah membuktikan keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu.

“Data-data kongkriet soal itu juga sudah diberitakan oleh sederetan Media Online di NTB, tak terkecuali di Bima dan Dompu. Ada pengungkapan kasus sabu dengan berat mencapai di atas 1 Kg lebih, ratusan gram dan lainya. Sementar bandarnya ada yang sudah divonis penjara dan masih ada terduga bandar sabu yang sedang diproses secara hukum. Kesuksesan ini juga patut kita apresiasi  dengan sangat baik. Dan kerja keras TNI-Polri dalam pemberantasan Narkoba itu juga wajib kita dorong sampai kapanpun,” pungkas Rigen. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.