Catatan Sukses Tamrin Soal Sabu, Setelah Gembel Kini Ungkap 2 Kg Sabu-sabu di Polres Sumbawa

Terduga Bandar Bersama BB Sabu 2 Kg di Polres Sumbawa
Visioner Berita Sumbawa, NTB-Nama AKP Tamrin, Sos sesungguhnya bukan hal baru di Polri. Sosok kelahiran Desa Ndano Ndere Kecamatan Soromandi (Etnis Donggo) berbadan minimalis ini pernah menempati sejumlah jabatan strategis atas kepercayaan yang diberikan oleh Kapolri melalui Polda NTB.

Antara lain Kasat Pol Airud Sumbawa, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dan kini tercatat hampir setahun Tamrin menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. Saat menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang saat itu dikendalikan secara langsung oleh kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH-Tamrin dan Pasukan Opsnalnya Cobra Bravo berhasil membekuk seorang bandar sabu yakni Isnaini alias Gembel, warga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda-Kota Bima dengan BB seberat 1,06 Kg.

Dampak dari pengungkapan kasus ini, Gembel dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Tak hanya itu, Gembel telah dipecat secara tidak terhormat oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. IP.

Tetapi sebelumnya (masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota), Tamrin dan Pasukan Opsnalnya berhasil mengungkap Narkotika jenis sabu hingga menyeret oknum Polisi berpangkat Aipda yakni Ranoansyah alias Rano, seorang wanita cantik bernama Nafisah dan Fikri terseret ke dalam jeruji besi. Dalam kasus ini pula, Rano telah dipecat secara tidak terhormat oleh Polri.

Dan semasih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Tamrin bersama Tim Cobra Alpha dan Cobra Bravo mencatat seabrek keberhasilan dalam pengungkapan kasus sabu maupun Minuman Keras (Miras ) dari berbagai jenis di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota. Catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap, setelah membuktikan sederetan keberhasilan di Polres Bima Kota Tamrin dipercaya untuk menempati jabatan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

Catatan seroius mengungkap, di Wilkum Polres Sumbawa diduga sebagai salah satu sarang terbesar Narkoba jenis sabu di NTB. Tak lama menempati jabatan tersebut, Tamrin pun memasang kuda-kuda untuk berjuang keras berperang melawan Narkoba di wilayah berslogan “Sabalong Samalewa” itu (Sumbawa). Alhasil, bersama Tim Ospanalnya yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres setempat berhasil mengungkap sejumlah terduga pelaku dalam kasus Narkotika jenis sabu.

Hamoir setahun sudah Tamrin menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. Sederetan kasus tindak pidana kejahatan luar biasa yakni Sabu tercatat berhasil diungkapnya bersama Tim Opsnalnya. Pantauan lansgung Media ini mengungkap, sederetan keberhasilan tersebut tak membuat Tamrin dan pasukanya merasa puasa.

Tetapi perang melawan barang haram sekaligus perusak masa depan dan keberlangsung generasi setempat tersebut terus dikibarkanya. Pasalnya, Tamrin meyakini bahwa sumber sabu di tangan Gembe di Kota Bima saat itu bersumber dari Sumbawa.

Penilaian soal keyakinan soal itu pun disebut-sebut kian membuat Tamrin dan pasukanya semakin kokok berjuang sekuat tenaga untuk memngungkap adanya sindikat sabu dengan jumlah besar di wilayah itu pula. Alhasil, Jum’at (20/12/2024) Tamrin bersama pasukanya berhasil membuat Indonesia, khususnya NTB geger. Yakni berhasil mengungkap Narkotika jenissabu seberat 2 Kg. Dalam kaitan itu, dijelaskan bahwa Kapolres Sumbawa dan Kapolda NTB memberikan apresiasi dan penghargaan.

Dan inilah catatan soal pengungkapan kasus sabu terbesar oleh Tamrin bersama Tim Opsnalnya dibawah kendali Kapolres setempat tersebut. Sat Resnarkoba Polres Sumbawa  berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar pulau di Wilkum Polres Sumbawa.  Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin, S.Sos sukses mengungkap Gerbong Narkoba terbesar di Pulau Sumbawa. Barang Bukti (BB) sabu seberat 2 Kg berhasil diamankan

Dalam kaitan itu, Tamrin bersama Tim Opsnalnya juga “menggulung” tiga orang terduga bandar sabu berinisial AS (21 tahun) mahasiswa,   FB (21 Tahun) mahasiswa dan W (21 tahun). Tiga pelaku ditangkap pada Jum'at malam (20/12/2024) sekitar pukul 00 : 45 Wita.

Penangkapan berlangsung di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).  AS dan FB di tangkap di TKP 1 tepatnya dirumah milik J yang beralamatkan di Dusun Telaga Bakti Desa Karang Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Selain dua pelaku, Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 (satu) Buah Koper,  2 (dua) buah Poket Besar yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik teh merk Alisan dan 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah.

TKP II yakni di rumah WS alias W yang beralamatkan di Perumahan Btn Puri Citra Samawa Blok B16 Ds. Moyo Hilir Kecamatan Moyo Hilir. Di lokasi tersebut, tim mengamankan WS tapi barang buktinya nihil.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota tersebut menyampaikan, tim Opsnal  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS dan FB  di rumah J. Di TKP itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Menurut pelaku, barang bukti tersebut merupakan titipan dari Y yang berada di Aceh. Y menyuruh dua pelaku untuk mengambil paket titipan berupa Narkotika jenis sabu tersebut Bandara Udara Internasional Lombok untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan  AS bahwa sisa barang tersebut akan diantarkan ke rumah WS.

Praktis  tim opsnal mengamankan WS dan melakukan penggeledahan di rumah WS yang di saksikan oleh warga setempat. Tim opsnal tidak menemukan barang bukti terkait narkotika jenis shabu.

Ketiga terduga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.