Pilkada Kota Bima, Dugaan Penyimpangan Ditemukan Tim Hukum AMANAH-Gugatan Siap Dilayangkan ke MK
Nimran Abdurrahman, SH, MH (Paling Kiri) Bersama Edy Muchlis, S.Sos (Tengah) dan Gufran, SH (Paling Kanan)
Visioner Berita Kota Bima-Perjuangan Tim Hukum Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Bima nomor urut 2 yakni Ir. H. Mohammad Rum, MT-Hj. Mutmainnah Haris, SH (AMANAH) tentang kemurnian atau sebaliknya hasil perhitungan cepat (quick count) masing-masing Paslon hingga kini masih terus berlangsung. Di ditengah saling mengklaim hasil quick count oleh dua Paslon yakni Pasangan H. A.Rahman H. Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH (MARI) Vs AMANAH hingga terjadi konvoi keliling Kota Bima, nampaknya Tim Hukum yang melibatkan sejumlah personil dengan kemampuan Akademik mumpuni itu lebih memilih bergerak secara diam-diam.
Tim Hukum yang dedikasi dan kemampuan keilmuan di atas rata-rata serta telah membuktikan sejumlah kesuksesan di meja peradilan ini, ditegaskan enggan terjebak pada euoforia yang terjadi sejak awal hingga saat ini. Tetapi dibeberkan lebih memilih melaksanakan keragaman rankaian penting hingga menemukan adanya dugaan Tindak Pidan Pemilu (Tipilu) terkait dengan kontestasi Pilkada Kota Bima periode 2024-2029.
Hasil kerja yang dijelaskan dilaksanakan secara profesional, terukur dan bertanggungjawab tersebut kini praktisd mengusung sebuah kejutan. Yakni Tim Hukum menemukan sederetan dugaan kejanggalan yang berpotensi besar telah merugikan Pasangan AMANAH. Dugaan kejanggalan tersebut ditemukan oleh Tim Hukum Pasangan AMANAH melalui 50 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 41 Kelurahan di Kota Bima.
Dugaan masalah-masalah yang yang berdampak kepada terjadinya kerugian terhadap Pasangan AMANAH tersebut dibeberkan oleh Pengurus Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakunham) DPP Partai Golkar yang juga Dewan Pakar Pasangan AMANAH, Nimran Abdurrahman, SH, MH kepada sejumlah Awak Media, Jum’at Sore (29/11/2024).
“Kita akan segera Perkarakan hasil Pilkada Kota Bima hingga di Mahkamah Konstitusi. Upaya hukum ini akan dilakukan sesegera mungkin,” tegas Nimran.
Sosok yang dikenal sangat santai yang pernah menempati jabatan strategis pada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB-HMI) ini menyatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah kejanggalan dokumentasi terkait pelaksanaan Pilkada Kota Bima tersebut. Dan hal itu, ditegaskanya akan dijadikan sebagai alat bukti yang akan dipaprkan di hadapan Majelis Hakim di MK nantinya.
“Setidaknya ada 50 TPS yang menyebar di 41 Kelurahan dan 218 TPS terjadi problem yang merugikan Paslon AMANAH. 50 TPS itu coblos tidak menggunakan surat panggilan dan dalam kondisi tercoblos, dan ini fatal akibatnya,” bongkar Nimran.
Dugaan kejanggaloan sangat serius tersebut, diakuinya sebagai salah satu dari sekian banyak Barang Bukti (BB) yang dijadikan materi bagi Paslon AMANAH untuk mengajukan gugatan segera ke MK RI. Selain itu beber Nimran, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pemilih siluman dan oleh karena itu KPU berkewajiban untuk membuka data pemilih secara transparan guna mencocokkan daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang tersedia.
“Melalui MK nantinya, kami di Pasangan AMANAH akan mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 50 TPS yang diduga kuat bermasalah secara administratif dan secara regulasi kepemiluan,” terang Nimran.
Karena enggan terjebak pada euforia yang dinilainya bertabrakan dengan jenjang kerja pihak Penyelenggara Pilkada tersebut, maka upaya yang segera dilakukanya sangat jelas dan terang. Sementara pengklaiman menang oleh Paslon tertentu dimaksud terkait Pilkada Kota Bima, dianggapnya sebagai hak yang tak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Tetapi pengklaiman itu harus diuji kualitas dan kebenaranya di hadapan pihak Majelis Hakim MK RI. Sekali lagi, sikap kita jelas akan mengajukan gugatan di MK untuk melakukan PSU di 50 TPS yang bermasalah tersebut,” pungkas Nimran dengan nada tegas. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS)
Tulis Komentar Anda