Kisah Tewasnya Anak Dibawah Umur di Kampanye MARI, Polisi Butuh Waktu 9 Jam “Gulung Pelaku”
Moment Konferensi Pers Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH Bersama Sdejumlah Awak Media (22/11/2024)
Visioner Berita Kota Bima-Kamis (21/11/2024), salah seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas III SMA di Kota Bima yakni Ferdiansyah (16) tewas doi moment kampanye Akbar Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Bima nomor urut 1 yakni H. A.Rahman H. Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH (MARI). Ferdiansyah tewas karena diduga dianiaya menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis golok warna kuning oleh terduga pelaku berinisial IK, warga asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.
Pada moment yang sama, dua orang wafrga terluka bahwa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) di Kota. Keduanya dijelaskan sempat mengalami luka ringan di bagian punggunjg dan dada. Namun keduanya berhasil ditangani secara medis dan pada akhir dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Pasca tewasnya Ferdiansyah yang dikenal sebagai anak paling sholeh, baik dan familiar tersebut nampaknya pihak Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH langsung merancang strategi paling apik untuk mengungkap, memburu terduga pelaku serta motif dibalik kejadian memilukan itu. Dalam kaitan itu, Yudha membentuk Tim Gabungan.
Selanjutnya, Tim Gabungan langsung diperintahkan untuk membongkar dokumentasi berupa hasil pantauan droone, video mini dan lainya pada pihak Panitia Penyelenggara (Panpel) Kampanye Akbar itu. Dari dokumentasi itu pula, gambaran soal Tempat Kejadian Perkara (TKP), aksi terduga pelaku maupun kondisi korban berhasil ditemukan Tim Gabungan.
Usai memetakanya, Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan Tim Puma I yang dipimpin oleh Aipda Hero Suharjo (Katim) untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam serta menangkap terduga pelaku berinisial IK (28), warga asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.
“Sebelum Tim Puma I bergerak, saya sudah tegaskan jangan pernah pulang sebelum menangkap pelakunya. Dan saya ingatkan kepada Tim Puma I, pelaku harus ditangkap sebelum matahari terbit. Dan akhirnya, Tim Puma I hanya membutuhkan waktu sekitar 9 jam untuk menangkap pelakunya. Kini pelakunya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Yudha Pranata melalui moment Jumpa Pers di Mapolres Bima Kota, Jum’at (22/11/2024).
Atas kerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak Polres Bima Kota berhasil IK dan terduga pelaku berprofesi sebagai buruh. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Tanjung dan Barang Bukti (BB) berupa sebilah golok warna kuning yang disembunyikanya di pinggir laut pun berhasil diamankan oleh tim Puma I.
“Selain itu, kami juga sudah mengamankan sejumlah BB. Antara lain baju Kampanye nomor urut I yang digunakan dan kemeja warna cokelat yang digunakan tderduga pelaku saat kejadian berlangsung. Tak hanya itu, kami juga sudah mengamankan celana yang digunakan terduga pelaku,” tandas Yudha.
Kapolres menjelaskan awal mula peristiwa penikaman terjadi. Menurut pengakuan terduga pelaku kepada Penyidik sat Reskrim setempat, saat merayakan kampanye Akbar tersebut terduga pelaku melihat temannya disenggol oleh sekelompok rekan korban.
"Melihat temannya disenggol, terduga pelaku langsung reaksi dengan mengeluarkan sebilah golok dan kemudian menusuk bagian pinggul Ferdiansyah. Sementara kedua korban ditusuk oleh terduga pelaku pada bagian pingul dan dadanya,” terang Yudha Pranata.
Masih menurut terduga pelaku kepada Penyidik, saat peristiwa penikaman dia dalam keadaan sadar. Tetapi teman-temannya diduga saat itu dibawa kendali miras. Dugaan yang sama menurut terduga pelaku, juga pada sekolompok teman korban.
"Kejadian mengenaskan itu bermula dan konsusmsi Miras. Setiap peristiwa yang terjadi selama ini selalu saja dipicu oleh miras. Karena itu saya menegaskan masyarakat Kota dan Kabupaten Bima jangan ada lagi yang mengkonsumsi barang haram ini. Saya sudah mengeluarkan maklumat, saya akan tindak tegas para pelaku Miras," tegas Yudha Pranata.
Atas perbuatanya, terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Peristiwa ini tidak bermotif politik. Tetapi murni terjadi secara spontan akibat pengaruh Miras. Antara ketiga korban dan terduga pelaku adalah sama-sama simpatisan Paslon MARI, bukan simpatisan Paslon lain” pungkas Yudha Pranata menegaskan. (JOEL/RUDY/AL/DK/RIS)
Tulis Komentar Anda