Tercium “Praktik Busuk” Dibalik Digagalkan Pemenang Tender Proyek Pengembangan Wisata Tracking Mangrove Kota Bima?
Kuasa Hukum CV Galaksi Mitra Abadi, Dedi Susanto, SH |
Visioner Berita Kota Bima-Panitia tender proyek pengembangan wisata tracking mangrove di kawasan Amahami-Kota Bima, kini “diterpa issue tak sedap”. Kabar miring tersebut terkuak pasca digagalkanya CV Galaksi Mitra Abadi sebagai pemenang tender proyek tersebut tahun 2024.
Dan dalam kaitan itu pula, Kuasa Hukum CV Galaksi Mitra Abadi yakni Dedi Susanto, SH mengungkap dugaan adanya “praktik busuk” pihak Panitia tender dimaksude terkait digagalkanya Perusahaan tersebut sebagai pemenang tender. Pun Dedi membeberkan, dugaan praktik busuk dimaksud dilakukan tanpa pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum alias tak prosedural.
“Kuat dugaan adanya praktik busuk dibalik digagalkanya CV Galaksi Mitra Abadi sebagai pemenang tender tersebut oleh pihak Panitia tender itu pula. Dan dugaan tindakan sewenang-wenang itu dilakukan tanpa ada dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” timpal Dedi melalui Press Releasenya kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (7/10/2024).
Dedi mengungkap, CV Galaksi Mitra Abadi selaku klienya telah mengajukan penawaran tender pada tanggal 12 agustus 2024 dan telah diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 3 September 2024. Hal itu terkuak melalui bedasarkan berita acara hasil pemilihan nomor: 001/001/009/BAHP/Pokja Cipta Karya dan Bina Marga/IX/2024.
“Namun klien kami digagalkan sebagai pemenang tender oleh Kelompok Kerja (Pokja) Cipta karya dan Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kota Bima. Dugaan praktik non prosedural ini tentu sangat disayangkan. Sebab, klien kami yang sudah diumumkan sebagai pemenang tender dimaksud selanjutnya digagalkan oleh mereka pula. Untuk itu, kuat dugaan adanya kejahatan secara terencana dibalik digagalkanya CV Galaksi Mitra Abadi sebagai pemenang tender oleh pihak Panitia dan jajaranya,” beber Dedi.
Dedi kemudian membongkar beberapa hal terkait dengan tindakan Pokja maupun PPK Maupun PPK dalam proses pelelangan tender proyek pengadaan pekerjaan konstruksi pengembangan wisata tracking mangrove Kota Bima dengan nomor kontrak: 5553464. Diantaranya PPK menyatakan bahwa kadis PU dan Penataan Ruang Kota Bima menyatakan menolak hasil tender serta tidak dapat melanjutkan pada proses penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBJ) adalah bertentangan dengan hukum karena tidak didasari kepada alasan penolakan sebagai mana ketentuan dalam dokumen pemilihan poin 40.7.
Ketentuan tersebut menegaskan, yang menyatakan bahwa dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas pemenangan bagi pemenang tender maka harus disertai dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan dalam kaitan itu pula, pihak PPK bersifat mutlak untuk menyampaikan alasan jika menemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh CV Galaksi Mitra Abadi.
“Yakni dalam dokumen pemilihan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan terkait pengadaan barang dan jasa. Proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan dan/atau dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan. Penolakan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima ( bukan berdasarkan asil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain). PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada pokja pemilihan disertai alasan dan bukti. Tetapi faktanya justeru tidak demikian,” bongkar Dedi.
Oleh sebab itu, Dedi menuding bahwa tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Kadis dimaksud dalam kaitan itu jauh dari kata transparan dan dan terkesan menutupi kebenaran terkait pemilihan tersebut serta tidak memberikan penjelaskan tentang alasan dan bukti penolakan tersebut telah bertentangan dengan dokumen pemilihan point 40.7 huruf c dan peraturan LKPP No 12 Tahun 2021.
“Karena tidak jelasnya alasan dan bukti penolakan dari Kadis dimaksud maka penolakan tersebut adalah tindakan menyalahgunakan wewenang dari Kadis itu pula. Dan gagalnya tersebut diumumkan Pokja Cipta Karya dan Bina Marga setempat juga merupakan menyalah gunakan kewenangan karena tidak didasarkan kepada alasan dan bukti yang jelas sehingga perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 1 Huruf G Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan:”semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut(g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi,” ungkap Dedi.
Dedi menyatakan, tindakan Pokja dan PPK dalam kaitan itu yakni tidak menyampaikan alasan dan bukti yang jelas juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang transparan, terbuka dan adil sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, adil dan akuntabel.
“Tindakan Pokja Cipta Karya Dan Bina Marga Kota Bima yang melakukan pembatalan tender tanpa disertai dengan alasan dan bukti yang jelas telah bertentangan dengan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi beragam etika,” ujar Dedi.
Yakni melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang dan jasa.Bahwa apabila diperhatikan dan dilihat dari pelaksanaan proses tender terhadap dokumen pemilihan Nomor :001/003/Dokmil/Pokja Ciptakarya dan Bina Marga/VIII/2024 tanggal 5 agustus 2024 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi pengembangan wisata tracking manggrove telah dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dimana Pokja Cipta Karya Mandiri dan Bina Marga Kota Bima telah melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen penawaran dari CV Galaksi Mitra Abadi dan sama sekali tidak menemukan adanya kesalahan dalam dokumen pemilihan sehingga sesuai dengan tugasnya telah pula mengeluarkan berita acara hasil pemenang tender dengan Nomor: 001/009/BAHP/Pokja Cipta Karya dan Bina Marga/IX/2024 tanggal 3 september 2024.
“Maka pertanyaan seriusnya, dari seluruh rangkaian tersebut kenapa klien kami CV Galaksi Mitra Abadi digagalkan menjadi pemenang tender padahal semua rangkaian tersebut sudah dijalankan sesuai dengan prosedur,” tanya Dedi.
Dedi menegaskan, seyogyanya pembatalan tender/seleksi gagal memang dapat dilakukan. Akan tetapi proses pembatalan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan pasal 51 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. Dan aturan tersebut menjelaskan beberapa hal penting dalam hal menggagalkan pemenang tender.
Yakni terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi. Ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden RI. Seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi dan/atau nepotisme. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha yang tidak sehat. Seluruh penawaran harga tender barang / pekerjaan konstruksi / jasa lain nya diatas HPS. Negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai. Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme melibatkan pokja pemilhan/PPK.
“Mirisnya, tak satupun dari alasan dan bukti yang disampaikan oleh Pokja maupun PPK yang sesuai dengan Peraturan Presiden dimaksud. Jika dilihat dari uraian yang telah kami paparkan diatas maka tindakan Pokja dan PPK serta Kadis dimaksud telah sama sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan dalam proses tender proyek itu pula. Oleh sebab itu, kami selaku Kuasa Hukum CV Galaksi Mitra Abadi akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur agar tidak ada lagi tindakan tindakan yang dapat merugikan pihak lain maupun yang dapat merugikan keuangan negara,” imbuhnya.
Menindak lanjuti hal itu papar Dedi, langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah memberikan peringatan (Somasi). Upaya itu dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2024 kepada para pihak untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak CV Galaksi Mitra Abadi. Tetapi jika Somasi tersebut diabaikan tegasnya, tentu saja perkara ini akan diseret ke meja hukum guna memperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya.
“Sekali lagi, jika upaya Somasi itu diabaikan oleh mereka maka dalam waktu segera pula kami akan melaporkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, dugaan adanya praktik busuk dalam kaitan itu sudah kami jabarkan secara jelas dan terang,” pungkas Dedi. (JOEL/RUDY/AL/RIS/DK).
Tulis Komentar Anda