Upaya Serius Polres Dompu-Polda NTB, Terkait Alat Berat dan Ilegal Logging Pihak PT AWB di BAP Lebih Dari Tiga Jam

“Beragam Dugaan Fenomena Kejahatan di Tambora” Telah Dilaporkan ke GAKKUM

Antara Lain Fakta Kerusakan di Kawasan Hutan Tambora di Wilayah Kecamatan Doropeti-Kabupaten Dompu (Dokumen Realistis www.visionerbima.com)

Visioner Berita Kabupaten Dompu-Sikap tegas pihak PT Agro Wahana Bumi (AWB) terkait dugaan perambahan dan kasus dugaan tindak pidana kejahatan ilegal logging dan ditengarai melibatkan salah seorang oknum Anggota DPRD Dompu beinisial MD, nampaknya bukan sekedar wacana. Tetapi ditegaskan sangat serius dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat bisa menindaklanjutinya dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang ditengarai melibatkan oknum Legislatif melalui adanya alat berat yang beroperasi di atas lahan Konsensi milik PT AWB di wilayah Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu tersebut, telah dilaporkan secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Dompu dan hingga saat ini penanganan kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan. Pada berkas laporanya, pihak PT AWB melaporkan dua nama. Yakni MD dan salah seorang operator alat berat berinisial JML.

Sedangkan alat berat tersebut yang sebelumnya diamankan dan di Police Line (Garis Polisi” di TKP dimaksud, telah dipindahkan oleh oknum. Pun hingga kini keberadaan Barang-Bukti (BB) tersebut tak diketahui keberadaanya. Namun demikian, sejumlah pihak meminta kepada pihak Polres Dompu untuk segera memburu alat berat itu dan terduga pelaku yang memindahkanya dari TKP.

Secara terpisah Direktur Utama (Dirut) PT AWB melalui Asisten General Manager, H. Muhammad Amir, SH, M.AP menegaskan bahwa soal pemindahan alat berat tersebut dari TKP merupakan kewenangan APH yhang tidak bisa diintervensi oleh pihaknya. Namun demikian, pihaknya sangat percaya bahwa APH akan bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menangani kasus yang telah dilaporkan secara resmi oleh pihaknya itu.

“Dalam menangani kasus ini, sampai saat ini pihak Polres Dompu masih bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara bagi kita semua, kasus perambahan dan ilegal logging hingga berakibat fatal kepada kerusakan kawasan hutan dan lingkungan sekitar merupakan musuh kita bersama. Untuk itu, maka aspek penegakan supremasi hukumnya tetap bersifat mutlak. Sebab, kasus tugaan tindak pidana kejahatan tersebut jauh lebih sadis dari kasus terorisme,” tegas Amir kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (19/9/2024).

Sebagai cerminan dari keseriusan Polisi dalam menangani kasus tersebut, Amir mengungkap bahwa belum lama ini pihaknya telah dimintai keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu. Hal tersebut diakuinya dilaksanakan belum lama ini.

“Kami dimintai keterangan selama lebih dari tiga jam lamanya oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu.  Hal tersebut memastikan bahwa APH sangat serius menindaklanjuti penanganan kasus yang kami laporkan itu,” tandas Amir.   

Kasus dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud, diakuinya bukan saja dilaporkan secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Dompu. Tetapi diakuinya, hal yang sama telah dikoordinasikan secara resmi dan serius pula dengan pihak GAKKUM yang berkantor di Surabaya-Jawa Timur (Jatim).

“Insya Allah pihak GAKKUM juga akan turun tangan terkait kasus ini. Sedangkan hasil koordinasi awal yang kami lakukan, pihak GAKKUM meresponya secara positif,” tandas Amir.

Secara terpisah Ketua DPW Komite Anti Korupsi Indonesia dan Gabungan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) NTB, Iskandar, S.Sos agar APH bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan kasus yang telah dilaporkan secara resmi oleh oihak PT AWB tersebut. Sementara soal alat berat sebagai salah satu BB dari kasus dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud, ditegaskanya sebagai tindakan melanggar hukum.

“Ketika BB sudah di Police Line, itu menandakan bahwa APH menindaklanjuti penanganan kasus yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Dan yang berhak memindahkan BB tersebut dari TKP adalah kewenangan APH pula, bukan terduga pelaku. Oleh sebab itu, saya berharap agar Polisi segera memburu keberadaan alat berat tersebut. Pun demikian halnya dengan terduga pelaku yang memindahkanya,” desak Iskandar.

 Hasil pemetaan dan investigasi pihaknya terkait kerusakan kawasan hutan Tambora termasuk di wilayah Kecamatan Doro Peti-Kabupaten Dompu, diduga melibatkan banyak oknum. Antara lain oknum Politisi, oknum Cukong kayu dan lainya. Dugaan praktik ilegal yang berorientasi kepada memperkaya diri dan mengabaikan aspek kerusakan hutan-lingkungan serta dampak yang ditimbulkanya itu, ditengarainya terjadi sejak lama dan bahkan disinyalir keras masih berlangsung sampai dengan saat ini.

“Berkas soal itu sudah kami serahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) NTB dan Kementerian terkait. Hal itu dilakukan sekitar setahun silam, namun mereka hanya bisa memberi janji manis. Tetapi sampai saat ini tak menunjukan batang hidungnya di Tambora dan sekitarnya,” papar Iskandar.

Oleh sebab itu, GAKKUM diakuinya sebagai salahsatu instrumen Negara yang diharapkan agar turun langsung ke Tambora dan sekitarnya guna mengetahui secara kongkriet tentang beragam dugaan tindak pidana kejahatan di sana pula. Antara lain soal perambahan, ilegal logging, tambak pasir ilegal hingga dugaan pengkavlingan lahan Negara menjadi milik pribadi oknum-oknum tertentu dengan hanya bermodalkan SPPT milik pribadi pula.

“Yang tak kalah mirisnya, dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud terjadi di depan mata BPKP setempat. Beragam dugaan tindak pidana kejahatan tersebut, sesungguhnya bukan hal baru. Tetapi terjadi sejak lama dan bahkan masih berlangsung sampai dengan saat ini. Namun sampai saat ini, diduga keras tak seorang pelakupun yang diseret oleh BKPH setempat ke penjara. Benarkah dalam kasus “Tambora Menangis Lagi” itu kuat korelasinya dengan oknum yang ada di BKPH setempat dan DLHK NTB?,” tanyanya dengan nada serius. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.