Terduga Oknum Legislatif Pemilik Alat Berat Berinisial MD Resmi Dilaporkan ke Polres Dompu

Kerja Polisi Dinilai Tak Dihormati, Alat Berat Itu Kini Tak Ada di TKP

Inilah Alat Berat Yang Diduga Milik MD Yang Diamankan Polisi di TKP itu, Namun Kini Sudah Tidak Ada Lagi di TKP itu Pula

Visioner Berita Kabupaten Dompu-Gundulnya kawasan hutan di atas lahan Konsesi milik PT Agro Wahana Bumi (AWB) khususnya di wilayah Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Bartat (NTB) dinilai sebagai salah satu pemicu bagi berbagai pihak untuk melakukan penelusuran lebih jauh. Antara lain, kerja sejumlah Awak Media selama dua hari berada di Tambora (Kamis-Jum’at tanggal 6-7/9/2024)) bukan saja melakukan peliputan langsung kegiatan Partoli Gabungan yang dilakukan oleh pihak PT AWB dengan Polres Dompu, Sat Brimob Dompu, Aparat Jagawana dan TNI.

Tetapi selama dua hari ini, sejumlah Awak Media yang diantaranya Media Online www.visionerbima.com melakukan investigasi secara mendalam. Upaya penelusuran kasus-kasus gundulnya kawasan hutan karena diduga “dirampok” oleh sejumlah oknum tertentu melalui tangan warga yang diuga merambah hutan dan kasus dugaan tindak pidana kejahatan Ilegal Logging, khususnya di kawasan Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu.

Jejak investigasi dalam kurun waktu dua hari tersebut, sukses mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana kejahatan Ilegal Logging di wilayah Desa Doro Peti dan Desa Nanga Kara Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu tersebut hingga praktis merubah warna kawasan tersebut layaknya seorang pria berkepala plontos (botak). Antara terkuak dugaan peran-peran penting yang dilakukan oleh salah seorang oknum Anggota DPRD Dompu berinisial MD.

Dugaan keterlibatan MD dalam kasus dugaan perambahan dan gundulnya hutan (Ilegal Logging) di kawasan Konsesi milik PT AWB di wilayah Kecamatan Pekat itu terindikasi melalui adanya alat berat merk HYUNDAI yang diduga melakukan praktik liar dalam bentuk buka jalan baru agar akses ke sumber kayu rimba campuran dengan diameter bervariatif di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berjalan mulus. Terkait dugaan dimaksud, sejumlah sumber mengungkap kepada sejumlah Awak Media bahwa alat berat tersebut diduka kuat milik MD.

“Ya, kuat dugaan bahwa alat berat yang berpraktik liar di kawasan itu adalah milik MD. MD adalah oknum Anggota DPRD Dompu yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029. Pun MD tercatat sebagai salah satu Pengusaha yang memiliki ikatan persaudaraan dengan salah seorang Pengusaha kayu berinisial PA,” ungkap sejumlah sumber penting yang menegaskan agar identitasnya dirahasiakan guna kepentingan penyelaman lebih jauh kepada sejumlah Awak Media, Sabtu (7/9/2024).

Sejumlah sumber tersebut menduga bahwa praktek liar yang diperankan oleh MD tersbut dilakukan tanpa dilandasi oleh ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain, dugaan akses jalan sepanjang lebih dari 1 KM menuju lokasi Kawasan Konsesi milik PT AWB di wilayah Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu menggunkan alat berat tersebut diyakini tak memiliki legal proses yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami sangat meyakini bahwa buka akes jalan menuju lokasi sumber kayu rimba canpuran di atas lahan Konsesi tersebut tidak didaari oleh adanya koordinasi yang legal antara MD dengan pihak PT AWB. Tiba di lokasi, alat berat yang dikendalikan oleh seorang operator berinisial JML diduga keras melakukan kegiatan buka akses menuju sumber kayu rimba campuran di beberapa objek sumber kayu di atas lahan Konsesi itu pula,” duga sejumlah sumber dimaksud.

Sejumlah sumber dimaksud membongkar, dugaan peran-peran MD dalam kasus gundulnya kawasan hutan di wilayah Kecamatan Pekat tersebut juga terindikasi melalui rekaman suaranya soal alat bderat dimaksud. Pada rekaman suara yang diduga suaranya MD itu memiliki durasi yang lumayan panjang.

“Salah satunya, MD mengaku bahwa alat berat merk HYUNDAI warna kuning-hitam yang ada di TKP itu adalah miliknya. Akses akses “ilegal” menuju objek sumber kayu rimba campuran tersebut, diduga diawali dengan tujuan dan rencana yang erat korelasinya dengan oknum Cukong kayu. Dan saat membuka akses jalan dimaksud, alat berat tersebut dikendalikan oleh seorang Operator berinisial JML dengan upah sekitar Rp750 ribu per hari,” bebernya.

Sejumlah sumber penting tersebut kembali membongkar, diduga kuat bahwa JML merupakan satu-satunya Operator alat berat yang sangat dipercayai oleh MD. Dan ditengarai pula, “keduanya adalah kawan akrab hingga ke soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan perambahan dan Ileggal Logging” di atas lahan Konsesi milik PT AWB di wilayah Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu itu.

“Jum’at (6/9/2024) JML diduga hendak melakukan kegiatan menggunakan alat berat itu di TKP. Namun informasi soal Operasi Gabungan (Opgab) itu bocor ke mana-mana. Akibatnya, batang hidung JML tak terlihat di TKP pada Jum’at tersebut. Dan kemungkinan besar informasi soal Opgab itu juga sudah didengar terlebih dahulu oleh MD,” duganya.

Salah satu Home Stay di Kecamatan Pekat yang dihuni oleh sejumlah Awak Media dan Aparat Gabungan ungkapnya, diduga telah diketahui oleh terduga kawanan “penjahat” perambah hutan dan Ilegal Logging di atas areal Konsesi milik PT AWB. Informasi itu diketahuinya bocor pada Kamis malam (5/9/2024).

“Opgab itu kan dilaksanakan pada Jum’at (6/9/2024). Namun informasi itu bocor hingga ke telinga “mereka” sejak kamis malam (5/9/2024). Oleh karenanya, batang hidung JML tak terlihat pada moment Opgab dimaksud,” ulasnya.

Meski lolos JML berhasil atau menghindari sergapan Tim Opgab, ditegaskanya bahwa kerja Aparat Penegak Hukum (APH) tak berakhir sampai di situ. Tak hanya itu, sehebat-sehebatnya dugaan MD memainkan skenario terkait sinyalemen soal peranya dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan perambahan dan Ilegal Logging tersebut,  ditegaskanya tak akan mampu mengecoh pihak APH yang sedang menangani kasus yang dilaporkan secara resmi oleh pihak PT AWB.

“Sebagai saloah salah satu bukti keseriusan Polres Dompu dalam menangani kasus ini yakni memangamankan dan memasang Police Line (Garis Polisi) di TKP penyimpanan alat berat di atas lahan Konsesi milik PT AW itu pula. Oleh sebab itu, kami percaya bahwa APH akan bekerja sungguh-sungguh dalam menangani kasus yang dilaporkan itu. Tak ada kejahatan yang sempurna, Bung. Tetapi ia pasti akan menginggalkan jejak. Dan itu merupakan salah satu lanmdasan Filosofis APH dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan di Negeri ini,” terangnya.

Diakuinya bahwa kasus dugaan perambahan dan Ilegal Logging di wilayah Kecamatan Doro Peti itu, tekah telah melahirkan sederetan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat Tambora-Kabuaten Bima dan masyaratak Pekat-Kabupaten Dompu. Banjir bandang yang terjadi setiap tahun yang menimpa masyarakat di wilayah sekitarnya, ddiuga keras akibat ulah oknum perambah dan Ileggal Logging yang diduga disuport oleh MD dan sejumlah oknum Cukong kayu.

“Dugaan kejahatan keras yang jauh lebih hebat dari kejahatan Terorisme ini, sesungguhnya bukan hal baru. Pemprov NTB sebagai pihak yang berwenang untuk mencabut Surat Aangkutan Kayu Rakyat Lanjutan (SAKR) yang digunakan oleh oknum Cukong kayu di Pekat misalnya, hingga kini belum juga dicabut. Surat “sakit” itu kini masih digunakan oleh oknum Cukong untuk dugaan melakukan skenario apik terkait aksi perambahan serta Ilegal Logging di kawasan Konsensi dimaksud. Pada saat yang bersamaan, Dr. H. Zulfliemansyah masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Kok membisu disaat menyaksikan kawasan hutan di Gunung Tambora hancur di tangan kawanan penjahat?,” tanyanya dengan nada serius.

Secara terpisah Direktur Utama (Dirut) PT AWB melalui Asisten General Managernya, H. Muhammad Amir, SH, M.AP kini kembali bersuara tegas. Kehadiran PT AWB di kawasan Tambora mencakupi wilayah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, salah satu misi utamanya menyelamatkan Tambora dari tangan-tangan para terduga pelaku tindak pidana kejahatan perambahan dan Ilegal Logging di kawasan itu pula.

“Kasus itu telah kami laporkan kepada pihak Polres Dompu. Laporan tersebut diterima secara baik oleh Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnaen, S.IK melalui Kabag Ops setempat, AKP Syamsurizal. Kasus itu dilakukan beberapa hari lalu. Dalam kaitan itu, kami juga menyerahkan berkas yang isinya dokument berupa foto dan video dari hasil pemetaan kasus di kawasan Konsesi itu pula,” ungkap Amir kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (9/9/2024).

Aspek penegakan supremasi terkait kasus itu, ditegaskan tetap bersifat mutlak (wajib). Dan laporan itu, diakuinya sebagai salah satu upaya nyata menindaklanjuti misi untuk menyelamatkan Tambora. Terkait upaya sangat serius tersebut, pihaknya sangat percaya bahwa APH akan bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita semua telah bersepakat dan memastikan bahwa terduga pelaku perambahan hutan dan Ilegal Logging itu adalah musuh bersama. Sebab, kejahatan itu jauh lebih dahsyat dari kejahatan terorisme. Banjir bandang tiap tahun yang menimpa warga Tambora dan sekitarnya, salah satunya dipicu oleh gundulnya kawasan hutan oleh oknum perambah dan Illegal loging. Dan itu tidak bisa dibantah oleh siapapun,” tegas Amir.

Terkait kasus itu, Amir mengaku melaporkan dua orang terduga. Yakni MD dan JML. Soal dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum lainya, diakuinya itu merupakan tugas dan kewenangan APH untuk mengungkapkan dan menuntaskanya secara hukum pula.

“Melaporkan kasus itu merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab kita semua. Selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya penangananya kepada APH. Melalui kesempatan ini pula kami nyatakan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak atas partisipasi positifnya terkait dengan misi penyelamatan Tambora. Antara lain Polres Dompu, Kodim Dompu, Sat brimob Dompu, rekat-rekan Wartawan, Aparat Jagawanam, BKPH NTB dan sejumlah elemen masyarakat yang mendukungnya terkait Opgab yang dilakukan pada Jum’at itu,” ujar Amir.

Selain itu, Amir mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang merancang surar resmi untuk diserahkan kepada pihak GAKUM yang berkantor si Surabaya-Jawa Timur (Jatim). Surat tersebut,diakuinya terkait kasus perambahan hutan dan Ilegal Logging di kawasan Gunung Tambora, wabil khusus di wilayah Kecamatan Doro Peti-Kabupaten Dompu.

“Surat ini akan segera kami serahkan kepada pihak GAKUM. Dalam kaitan ini pula, tentu saja kita semua menaruh harapan yang sangat besar agar pihak GAKUM bisa bekerja dengan sungguh-sungguh. Sebab, misi kita semua sama. Yakni menyelematkan Tambora dan masyarakat sekitar sebagai dampak yang ditimbulkan oleh gundulnya hutan di sana pula,” papar Amir.

Di moment terpisah Kapolres Dompu melalui Kabag Ops setempat, AKP Syamsurizal yang dimintai tanggapanya membenarkan bahwa laporan pihak PT AWB tersebut telah diterimanya secara resmi. Kasus ini diakuinya diterima oleh pihaknya beberapa hari lalu.

“Akan ada langkah-langkah hukum sangat serius yang kami laksanakan terkait laporan ini. Da dalam kaitan itu pula, kami akan bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kepada Media ini, Senin (9/9/2024).

Kabar terkini yang diperoleh Media ini melaporkan, alat berat yang diduga milik MD dan telah diamankan oleh Polres Dompu di TKP pada Jum’at (6/9/2024) kini diduga telah dipindahkan oleh terduga pelaku pada tempat lainya. Dan lokasi pemindahan Barang-Bukti (BB) tersebut oleh terduga pelakunya, hingga kini belum diketahui.

Informasi ini salah satunya bersumber dari Aparat Polres Dompu dan pihak PT AWB. Terkait pemindahan BB tersebut, terduga pelaku terkesan tidak menghormati kinerja Aparat Kepolisian. Sebab, pemindahan BB dimaksud merupakan kewenangan mutlak APH pula.

Pun informasi soal pemindahan alat berat tersebut, juga telah diketahui oleh pihak Polres Dompu. Hal itu pun dijelaskan oleh Syamsurizal kepada Media ini. Pada Jum'at (6/9/2024), ditegaskanya bahwa alat berat itu mau dibawa oleh pihaknya sebagai salah satu BB di Mapolres Dompu. Namun saat itu, diakuinya alat tersebut tidak bisa dibawa karena kondisinya rusak.

“Ya, kabar itu telah kami ketahui. Maka ke depan, kami akan tetap fokus menangani kasus yang dilaporkan pihak PT AWB, antara lain soal alat berat dimaksud,” pungkasnya. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.