“Perampokan Lahan” dan Ilegal Logging di Kawasan Konsensi PT AWB Meluas, Dugaan Alat Berat Oknum Legislatif Diamankan Polisi

Alat Berat yang Diduga Milik Oknum Legislatif Berinisial MD Yang Diamankan Apart di Atas Lahan Konsesi PT AWB di Wilayah Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu, Jum'at (6/9/2024)

Visioner Berita Kabupaten Dompu-Sekitar setengah abad silam, kawasan hutan di kaki Gunung Tambora yang ada antara lain di wilayah Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terlihat rindang dan sejuk. Di kala itu, lingkunganya terlihat sangat ramah dam berbagai ekosistim yang hidup di dalamnya pun diakui sangat nyaman.

Dan di tengah indahnya pemandangan di kawasan kawasan Tambora kala itu, masyarakat Tambora dan Pekat diakui hidup dalam gelimanagan air serta jauh dari bencana banjir bandang. Sementara keragamaan kekayaan alam yang ada di dalamnya saat itu, diakui menjadi salah satu daya tarik bagi para Komunitas Pecinta Alam (KPA) betah berada di sana. Dan di kala itu pula, Tambora dijadikan sebagai salah satu objek yang paling sering dikunjungi.

Karenanya, dulu kawasan itu menyimpan banyak kekayaan bagi masyarakat Kabupaten Bima maupun Kabupaten Dompu. Antara lain madu, burung-burung langka dan Manjangan. Tetapi sekitar belasan tahun silam, wajah Tambora maupun Pekat “praktis saja berubah layaknya tulang-belulang”. Kayu rimba campuran berusia ratusan tahun yang semula tumbuh dengan sangat baik sekaligus sebagai perisai lingkungan serta sumber mata air, kini dominan hanya menyisakan cerita.

Pun demikian halnya dengan beragam ekosistim yang semula hidup dengan sangat aman dan nyaman di dalamnya, kini tak diketahui di mana rimbanya. Situasinya kini tak lagi sama dengan puluhan tahun silam. Kebutuhan air bersih yang sebelumnya tercukupi atas kontribusi nyata kawasan Tambora, pun kini berubah. Pohon-pohon besar yang berada di daerah Aliran Sungai (DAS) di sana, kini nyaris tak terlihat akibat ulah oknum-oknum yang dinilai kehilangan rasa bersyukur.

Fenomena yang tak kalah memprihatinkan lagi pasca gundulnya kawasan itu, tiap tahun warga sekitar harus bertarung dengan bencana banjir bandang. Pada waktu yang bersamaan, batang-batang kayu besar dari hasil keserakahan oknum di Kawasan itu pun ikut terseret banjir bandang hingga ke pemukiman warga, salah satunya di Desa Labuan kananga Kecamatan Tambora. 

Dalam kaitan itu, berbagai pihak mengamati bahwa potensi banjir bandang di sana akan terus terjadi sepanjang kawasan gunung Tambora tak disentuh dengan program nyata, antara lain reboisasi dan penataan kawasan secara total. Kian kusamnya wajah kawasan Tambora kini, juga dikait-kaitkan dengan praktik perambahan, ilegal logging oleh oknum warga yang dibelakanya juga ada “pembeking” serta “peran-peran ilegal bersifat sesaat” sejumlah oknum Cukong kayu.

Dugaan aksi ilegal yang dinilai hanya mementingkan “kebutuhan perut sesaat” tersebut, diakui bukanlah hal baru. Tetapi dituding “sebagai penyakit lama” yang sampai saat ini seolah masih terjaga dengan “sangat baik”.

Dan sinyalemen praktek ilegal sebagai pemicu utama bagi lahirny bencana banjir bandang yang menompa warga sekitar itu, antara lain secara “kasat mata” di wilayah Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu dengan total luasan perambahan maupun ilegal logging sekitar ribuan hektar. Beragam dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud, terkuak melalui kerja pihak aparat Jagawana setempat dibawah kendali Idris aluas Muma. 

Kerja nyata pihak Jagawana tersebut dalam pengungkapan beragam dugaan tindak pidana kejahatan serta modus operandinya tersebut, dijelaskan berlangsung berbulan-bulan lamanya. Kerja pihak Jagawana tersebut, dijelaskan tak berjalan mulus. Namun, diduga kerap diintimidasi, diancam bahkan nyaris berbtrok fisik dengan oknum warga yang diduga dikendalikan oleh oknum cukong kayu.

Setelah melakukan pemetaan secara utuh terkait kasus itu, Idris alias Muma mengaku langsung membangun koordinasi dengan Polri, TNI, pihak PT AWB, Media Massa dan elemen penting lainya yang peduli dengan Tambora. Selanjutnya, pihak PT AWB langsung membangun koordinasi dengan TNI, Polri serta BKPH untuk melaksanakan Operasi Gabungan (Opgap) di atas lahan Konsensi milik PT AWB yang berlokasi di wilayah Kecamatan pekat.

Dugaan perampokan (pencurian) itu terjadi di atas lahan Konsesi milik sebuah Perusahaan Investasi bernama PT Agro Wahana Bumi (AWB). Alih-alih PT AWB mewujudkan mimpi melakukan kegiatan multi usaha pengelolaan hutan di wilayah Kecamatan Pekat tersebut, justeru dihadapkan dengan hambatan bahkan ancamkan serius.

Yakni para terduga perambah, ilegal logging, oknum-oknum yang menguasai lahan, terduga cukong kayu dan bahkan diduga adanya peran ilegal oknun Legislatif dari salah satu Partai Politik (Parpol). Beragam dugaan tersebut terkuak disaat sejumlah Awak Media Online melakukan peliputan langsung kegiatan operaqsi gabungan yang dilakukan oleh pihak PT AWB, Polres Dompu, TNI, Sat Brimob Dompu di atas lahan Konsesi milik PT AWB di sana, Jum’at (6/9/2024).

Dugaan perampokan lahan dan ilegal logging di dalam kawasan hutan konsesi milik PT Agro Wahana Bumi (AWB) di wilayah Desa Nanga Kara dan Desa Doro Peti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, diakui bukan hal baru. Tetapi sinyalemen praktek liar yang ditegaskan telah merugikan Investor tersebut hingga merusak ekosistim hutan dan lingkungan di dalam kawasan itu terjadi sejak lama, dan bahkan masih meluas sampai dengan saat ini.

Total luas lahan konsensi milik AWB yang di dalamnya terdapat kayu rimba campuran dengan diameter bervariatif yang “dirampok” tersebut, dijelaskan mencapai ribuan hektar. Liputan langsung sejumlah Awak Media yang berbarengan dengan kegiatan Patroli dilakukan oleh pihak Polres Dompu pada Jum’at (6/8/2024) melaporkan, lahan tersebut bukan saja ditanami jagung oleh oknum warga. Tetapi juga dibakar serta kayu dalam diameter besar pun ditebang dan selanjutnya ditengarai dijual kepada sejumlah cukong kayu dengan harga Jutaan Rupiah per kubiknya.

Informasi lain dihimpun oleh sejumlah Awak Media dalam kaitan itu, diduga oknum warga yang menebang kayu di atas lahan seluas ribuan hektar milik PT AWB tersebut diduga atas suruhan sejumlah cukong kayu di sana. Tak hanya itu, oknum anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik (Parpol) berinisial MD pun ditengarai ikut berperan di dalam melakukan kegiatan ilegal di atas lahan konsensi milik PT AWB.

Antara Lain Objek Kayu Yang "Dirampok" Menggunakan Tenaga Alat Berat di Atas Lahan Konsesi Milik PT AW doi Wilayah Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Dokumen www.visionerbima.com, Jum'at (6/9/2024)

Indikasi itu ditemukan melalui adanya alat berat (Eksavator) merk HYUNDAY yang diduga milik MD di atas kawasan konsensi milik Perusahan itu pula. Dugaan perambahan dan ilegal logging tersebut terpantau menggunakan alat berat yang ditengarai keras dikendalikan oleh seorang operator berinisial JML. Menurut informasi yang beredar luas, disinyalir JML beroperasi secara ilegal di atas lahan konsensi milik PT AWB itu atas perintah MD.

Keberadaan alat berat tersebut di areal lahan konsesi PT AWB, terpantau bukan saja digunakan untuk membuka akses jalan baru sepanjang lebih dari 1 KM. Tetapi juga diduga keras digunakan untuk membuka akses jalan menuju lokasi penebangan di areal lahan konsesi milik PT AWB itu pula.

Alat berat itu juga disinyalir digunakan oleh JML untuk menumbangkan kayu-kayu dengan diameter besar di atas lahan konsesi milik AWB. Selanjutnya, kayu-kayu tersebut di rubah menjadi balok dan kemudian ditengarai ditampung di gudang milik PA.  Masih menurut informasi yang diperoleh sejumlah Awak Media melaporkan, antara MD dengan PA disebut-sebut masih bersaudara.

PA juga ditengarai memiliki andil untuk mengkomandoi oknum warga untuk melakukan perambahan dan penebangan kayu rimba campuran di atas lahan konsesi AWB itu. Dugaan modus operandinya yakni PA menyuruh oknum warga untuk melakukan penebangan kayu rimba campuran di areal kawasan konsesi tersebut. Dan hasil dari tugaan tindak pidana kejahatan ilegal logging tersebut disinyalir dijual kepada PA seharga sekitar Rp2,5 juta perkubik.

Lagi-lagi soal PA, ia disebut-sebut memiliki gudang penampungan kayu di belakang rumahnya. Antara lain diduga untuk menampung kayu yang diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana kejahatan ilegal logging itu pula. Selanjutnya kayu rimba campuran tersebut diduga dijual oleh PA ke luar daerah dengan harga sekitar Rp5 juta per kubik.

ingkatnya, berbagai dugaan tindak pidana kejahatan tersebut sontak saja memicu reaksi keras dari pihak PT AWB. Jum’at (6/8/2024), pihak PT AWB menggandengn Polres Dompu yang dipimpin secara oleh Iptu Agus dan sejumlah personil Sat Brimob setempat untuk melakukan patroli gabungan di kawasan konsesi di Desa Nanga Kara dan Desa Doro Peti Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu.

Patroli gabungan tersebut juga melibatkan sejumlah personil Wartawan dari berbagai Media Online untuk kepentingan dokumentasi dan publikasi. Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah personil Aparat Jagawana setempat. Operasi gabungan tersebut dimulai sejak Jum’at pagi hingga sore hari.

Sayangnya, operasi gabungan tersebut tak membuahkan hasil yang optimal. Baik oknum warga yang melakukan perambahan dan penebangan maupun operator alat berat berinisial JML itu, sejak Jumat pagi hingga Jum’at sore tak muncul di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sedangkan yang dilakukan oleh aparat gabungan di TKP itu adalah memasang police line (garis polisi) pada alat berat yang diduga milik oknum Legislatif dimaksud. Pemasangan police line tersebut dilakukan sekitar pukul 17. 30 Wita oleh Sat Brimob dan personil Polres Dompu.

Direktur Utama PT AWB melalui Asisten General Managernya, H. Muhammad Amir, SH, M. AP membenarkan hal itu. Amir mengungkap, pihaknya telah mengantungi identitas sejumlah oknum tersebut duga kuat terlibat dalam kasus tidak pidana perambahan, ilegal logging dan penguasaan lahan di dalam areal Konsesi PT AWB.

“Sikap tegas yang kami lakukan segera adalah melaporkan sejumlah oknum tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Insya Allah kami akan melaporkan kasus ini pada Sabtu pagi (7/8/2024). Upaya ini tentu saja akan kami laksanakan secara serius. Dan aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini, tentu bersifat mutlak. Sebab, dugaan beragam tindak pidana kejahatan yang mereka lakukan di atas lahan Konsesi PT AWB ini adalah nyata adanya,” tegas Amir.

Dugaan aktivitas liar di atas lahan Konsesi milik PT AWB tersebut, diakuinya telah melahirkan berbagai dampak yang teramat buruk. Yakni kawasan hutan pada areal Konsesi itu yang sebelumnya sangat rindang dan sejujuk, kini mengalami kerusakan teramat parah dengan luasan sekitar ribuan hektar karena dirambah, ditebang dan dibakar oleh para terduga pelaku.

Kondisi memprihatinkan itu, ditegaskanya juga berdampak buruk pada kehidupan ekosistim yang ada di kawasan itu, kekeringan yang dialami oleh masyarakat sekitar karena dugaan tindak pidana kejahatan ilegal logging tersebut juga terjadi pada sumber-sumber mata air.

“Kondisi mempritinkan ini juga berpotensi besar bagi terjadinya banjir bandang yang akan menimpa masyarakat Tambora dan sekitarnya. Oleh sebab itu, beragam kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang terjadi pada areal Konsesi milik PT AWB tersebut harus disikapi secara tegas pula. Dan kami sangat percaya bahwa APH akan melaksanakan tugasnya dengan sangat baik terkait kasus ini,” ujar Amir.

Sedangkan aktivitas Patroli Gabungan yang lakukan pihaknya tersebut, diakuinya lebih kepada mencegah agar persitiwa perambahan, ilegal logging dan pembakaran pada areal Konsensi PT AWB oleh para oknum tak bertanggungjawab dimaksud tak lagi terjadi di kemudian hari. Dan dugaan beragam tindak pidana kejahatan tersebut, ditegaskanya harus dihentikan melalui jalur hukum.

“Di areal Konsesi PT AWB ini, terlihat nyata adanya Oknum-oknum warga yang merusak merusak hutan dengan cara menembang pohon, kayunya diambil dan dijual kepada oknum tertentu. Sementara lahanya dimanfaatkan oleh mereka untuk menanami jagung,” tandas Amir.

Jauh-jauh hari sebelumnya ujar Amir, Patroli Gabungan di seluruh areal Konsensi milik PT AWB yang melibatkan pihak BKPH, Polres Dompu dan Sat Brimob setempat pernah dilakukan secara terus-menerus. Intensitas Patroli gabungan tersebut, salah satu esensinya yakni mengedukasi dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan ilegal logging dan perambahan di areal kawasan Konsesi milik PT AWB.

Amir kemudian memstikan bahwa kehadiran PT AWB di Tambora yang diantaranya di wilayah Kecamatan Pekat-Kabupaten dan di Kecamatan Tambora-Kabupaten Bima, salah satunya lebih kepada menyelamatkan hutan yang selama ini yang diperlakukan secara tak ramah oleh oknum tak bertanggungjawab. Namun pada moment yang bersamaan, Amir mengaku tidak menafikan adanya kepentingan legal Perusahaan (AWB) di dua wilayah itu.

“PT AWB hadir dengan konsep kerja sesuai dengan kesepakatan legalnya dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagaimana tertuang dalam regulasi yang ada. Kosep kerja kami di PT AWB di dua wilayah kerja ini, tentu tidak membabat membabat pohon-pohon keras seperti dua banga, kalanggo dan sejenisnya. Tetapi yang ditebang dan diambil oleh PT AWB adalah yang sejenis kapuk. Selanjutnya kayu tersebut diolah untuk bahan baku batu bara,” terang Amir.

Setelah melakukan penebangan pohon sejenis kapuk tersebut, PT AWB kemudian melakukan penanaman. Pohon yang ditanam di areal penebangan tersebut, diakuinya ada yang bernilai ekonomis dan ada pula pohon-pohon yang sangat bermanfaat untuk melindungi ekosistim yang ada serta pohon-pohon lainya yang dianggap sangat bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat baik di wilayah Tambora maupun di Kecamatan Pekat sekitarnya.

“Pohon keras tidak akan kami tebang. Sebab, pohon tersebut adalah pelindung bagi kawasan Konsesi AWB sekaligus menjadi perisai bagi keamanan lingkungan dan masyarakat di dua wilayah dari ancaman bencana banjir bandang. Tanaman bernilai ekonomi yang sejak lama kami tanam di sini, alpukat, kelengkeng dan lainya. Dan kegiatan menanam pohon yang bernilai ekonomis tersebut masih kami lakukan sampai saat ini,” tandas Amir.

Upaya lain yang akan dilakukan oleh PT AWB di atas lahan Konsesi paparnya, antara lain membangun kemiteraan dengan masyarakat Tambora dan masyarakat di Kecamatan Pekat. Konsep kemiteraan tersebut yakni melakukan edukasi agar aktivitas para petani yang terbiasa menanam jagung di areal Konsesi PT AWB untuk melakukan penanaman tanaman tumpang sari, antara lain kopi dan jahet.

“Menanam jagung di areal Konsesi PT AWB, tentu saja berdampak kepada kerusakan hutan. Sebab, ketika ingin menanam jagung tersebut maka tentu saja pohon-pohon di sekitarnya harus ditebang. Tetapi jika sebaliknya, tentu saja tanaman jagu tak akan bisa tumbuh dan berkembang. Dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk tumbuh kembangnya jagu itu, tentu saja jadi ancaman bagi pohon-pohon di sekitarnya. Namun akan berbeda dengan jahe dan kopi. Tanaman ini bersifat tumpang sari dan bisa tumbuh dan berkembang dengan sangat baik di antara pepohonan dan nilai jualnyapun lebih tinggi dari jagung. Tetapi syaratnya harus legal mulai dari areal penanamanya hingga ke soal kemasanya,” urainya.

Hal itu tuturnya, lebih kepada mengiktui kebutuhan pasar dunia. Sebab, jahe dan kopi yang ditanam di atas areal lahan yang tidak legal maka tidak akan dilirik oleh pasar dunia.

Yang Tersisa Hanya Pepohonan Kecil, Sementara Kayu Dalam Diameter Besar Telah "Dirampok" Oleh Pelaku Ilegal Logging Yang Diduga Kuat Beraviliasi Dengan Oknum Cukong Kayu. Dokumentasi Real, Jum'at (6/9/2024)

“Ini merupakan salah satu konsep kemiteraan yang akan kami tawarkan kepada masyarakat Tambora dan di Kecamatan Pekat tersebut. Konsep ini bukan saja menjanjikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan mereka, tetapi juga memiliki korelasi yang sangat kuat dengan menyelamatkan hutan baik di  Pekat maupun di Tambora,” ucap Amir.

Mantan Kepala BNI 46 Cabang Bima ini kemudian menjelaskan tentang kronologis hadirnya PT AWB di Bima dan Dompu. PT AWB memperoleh izin resmi dari Pemerintah RI sejak tahun 2013. Selanjutnya pada tahun 2022, PT AWB memperoleh izin multi usaha pengelolaan hutan dari Pemerintah RI pula.

“Luas konsesi perusahaan ini secara keseluruhan baik di wilayah Kecamatan Tambora maupun Kecamatan Pekat yakni mencapai 28.644 Hektar. Dan izin tersebut berlaku sampai dengan tahun 20258,” beber Amir.

Atas dasar adanya izin multi usaha tersebut, pihaknya juga melakukan penanaman sejumlah pohon yang bernilai ekonomis di atas lahan Konsesi di maksud. Yakni tanaman bio masa, lamtoro, kaliandra, alpukat, kayu putih dan  dua bangga.

“Bibit pohon yang bernilai ekonomis tersebut sudah kami tanam dia tas lahan Konsesi PT AWB seluas 100 hektar lebih. Dan proses penanamanya masih akan kami lakukan secara terus menerus sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Dan upaya itu akan kami laksanakan pula dengan masyarakat sebagai Mitra PT AWB ini,” paparnya.

Singkatnya, Amir menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih sangat konsisten melaksanakan beragam kegiatan multi usaha di atas lahan Konsensi PT AWB baik di Tambora maupun di Pekat. Selain itu, hingga saat ini pula pihaknya masih sangat konsisten dan bahkan tegas melakukan perlawanan terhadap para perusak hutan dan lingkungan baik di atas lahan Konsesi AWB baik di Tambora maupun Pekat.

“Para pelaku perambah maupun ilegal logging merypakan musuh kita bersama. Banjir bandang yanjg mendera masyarakat selama ini, merupakan ulah mereka dan pembekingnya serta oknum cukong kayu yang ada di belakangnya. Unutk memastikan bahwa misi utama PT AWB ini agar bisa berjalan sebagaimana mestinya (beroperasi), kami juga sudah sudah berkoordinasi secara legal dengan BKPH, TNI dan APH. Hal itu dilakukan, antara lain berorientasi kepada menyelamatan hutan dan lingkungan baik yang ada di wilayah Pekat maupun di Tambora dari ancaman para pelaku kejahatan dimaksud,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Amir menghimbau kepada para pelaku dimaksud agar segera menghentikan praktik ilegal di atas lahan Konsesi milik PT AWB tersebut. Sebab sikap tegasnya untuk menggiring para pelakunya ke meja hukum hingga dijebloskan ke dalam penjara, bukan sekedar wacana.

“Misi menyelamatkan lingkungan dan kawasan hutan di Tambora dan Pekat adalah sejalan dengan misi Geo Park Tambora. Oleh karenanya, beragam aktivitas ilegal itu harus dihentikan sekarang juga. Sementara berbagai model pendekatan persuasif dan edukasi, tentu saja sudah sering kali kami lakukan kepada mereka. Sekali lagi, aksi perambahan dan ilegal logging bukan saja ancaman bagi lingkungan dan kawasan dimaksud, tetapi juga ancaman serius bagi masyarakat sekitar (banjir bandang),” pungkas Amir.

Duta Partai Demokrat Dompu dan Pemerhati Lingkungan Bicara Keras

Antara Lain Jejak Oknum Perambah dan Pelaku Ilegal Loging di Areal Konsesi PT AWB di Wilayah Kecamatan Pekat-Kabupaten Dompu. Dokument Real, Jum'at (6/9/2024)

“Praktik perampokan” tersebut juga disikapi secara tegas oleh salah seorang Anggota DPRD Dompu asal Fraksi Partai Demokrat yakni Yatim. Kepada sejumlah Awak Media, Yatim menyatakan keprihatinanya teramat dalam atas kerusakan lingkungan dan kawasan hutan yang antara lain di wilayah Kecamatan Pekat tersebut.

“Kondisi sangat memprihatinkan itu, tentu saja akibat ulah para perambah, pelaku ilegal logging dan diduga adanya peran-peran penting sejumlah cukong kayu serta pihak-pihak yang membekingnya. Dampak yang ditimbulkan akibat dari beragam praktik liar itu, tentu saja sudah dirasakan secara langsung oleh masyarakat di sekitarnya yakni banjir bandang,” ungkap sosok Politis yang dikenal sangat baik dan tegas ini.

Fakta memprihatinkan yang terpampang di depan mata semua pihak tersebut, didesaknya harus segera diamputasi. Caranya ujar Yatim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, BKPH setempat dan TNI-Polri harus segera berkoordinasi secara serius guna mengungkap para terduga pelakunya.

“Ini tidak boleh dibiarkan untuk tumbuh dan berkembang. Jika sebaliknya, kondisi memperihatikan itu bukan saja mengancam ekosistim dan lingkungan serta kawasan dimaksud. Tetapi juga akan jadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Pekat. Sekali lagi, ungkap para terduga pelakunya dan giring mereka ke proses hukum,” desak Yatim.

Sebab, Yatim menduga bahwa dugaan praktik ilegal itu terjadi sejak lama dan diduga kuat masih berlangsung sampai saat ini. Lagi-lagi, Yatim mensinyalir bahwa dalam kaitan itu para pelaku ilegal logging tidak bekerja sendiri. Tetapi kuat dugaan adanya peran-peran pihak lain serta sejumlah oknum cukong kayu.

“Hasil kejahatan ilegal loging itu tentu saja dijual, antara lain kepada sejumlah oknum cukong kayu. Kelompok ini pun terkesan sangat percaya diri karena diduga ada pihak lain yang bersamanya.Ya, saya menduga bahwa dalam kaitan itu terbangun hubunguna simbiosis mutualias di antara mereka,” duganya sembari meyakini bahwa APH akan mampu mengungkap dugaan kejahatan dimaksud.

Ungkapan keprihatinan yang sama juga dipaparkan oleh salah seorang Pemerhati Lingkungan, Hermansyah. Putra kelahiran Dompu yang kini berdomisili di Jakarta ini menegaskan, beragam dugaan kejahatan yang terjadi dalam kaitan itu salah satunya dipicu oleh lemahnya sistim pengawasan dan penindakan pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah kehutanan.

“Beragam kejahatan tersebut, harus segera disikapi melalui jalur hukum. Para terduga pelakunya harus dipenjara. Sebab, kejahatan perambahan dan ilegal logging itu berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar (banjir bandang). Untuk menghentikan praktek liar tersebut, salah satunya Pemerintah harus berani dan tegas mencabut izin pengangkutan kayu, khususnya di wilayah Kecamatan Pekat,” desaknya.

Hermansyah menduga, selama ini pengangkutan kayu dari wilayah Desa Doropeti dan lainnya dengan menggunakan mobil dengan tujuan ke wilayah Sumbawa, Lombok dan Mataram, patut dipertanyakan soal legalitasnya. Dan kayu-kayu tersebut diduga bersumber dari hutan di kawasan gunung Tambora, “bukan kayu kebun”.

“Kesanya teramat ironis jika kayu-kayu itu bersumber dari kebun milik warga. Pertanyaan seriusnya, siapa sesungguhnya warga yang memiliki kebun di sana dan di dalamnya ditanami kayu rimba campuran seperti yang mereka angkut menggunakan mobil truk untuk dijual ke Mataram dan lainya itu. Tetapi kita semua justeru dihadapkan denga narasi di atas kertas bahwa kayu tersebut bersumber dari kebun warga,” ungkapnya.

Dalam kaitan itu, Hermansyah menduga adanya korelasi antara tindak pidana kejahatan perambahan dan ilegal logging di kawasan Tambora dan sejumlah oknum cukong kayu. Dan dalam kaitan itu pula, ia menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak.

“Jika izin pengangkutan tersebut tidak segera dicabut, maka kerusakan hutan di sana akan semakin parah. Selain itu, pohak Penegak Hukum (Gakum) harus berani dan tegas mengungkap siapa saja terduga pelaku dibalik kerusakan lingkungan dan kawasan hutan di Tambora. Sebab, kita semua sudah bersepakat untuk memposisikan mereka sebagai musuh bersama,” tegasnya lagi. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.