Pemilik Akun Medsos Badai NTB Bakal Diseret ke Meja Hukum
Sudirman Dj. SH |
Visioner Berita Kota Bima-Sudirman DJ, SH merupakan salah satu Konsultan Hukum bagi Pasangan Calon Gubernur-Wagub NTB periode 2024-2029, Dr. Muhammad Iqbal-Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (Iqbal-Dinda. Sabtu (21/9/2024) sosok yang masih menjabat sebagai Anggota DPRD kota Bima dari Partai Gerindra besitan Presiden Rai terpilih, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto ini mengaku terus memantau "celoteh" pemilik Akun Media Sosial (Medsos) yakni Badai NTB.
"Sejumlah postinganya diduga keras menyerang Paslon Iqbal-Dinda. Itu diduga keras dilakukanya secara berulang-ulang dan bahkan masih berlangsung sampai dengan saat ini. Itu patut diduga bahwa dalam kaitan itu, ia lakukan secara terencana serta terkategori bukan tindak pidana kejahatan ITE biasa," tegas sosok yang pernah menapaki profesi sebagai Advokat dari LBH Amanah ini.
Tokoh yang akrab disapa Dj inienegaslan, dugaan derasnya serangan oknum tersebut terjadi sejak Dinda mau sebagai Cagub NTB berpasangan dengan Iqbal dan Yandiqju sebagai Calon Bupati Bima berpasangan Hj. Rostiati H. Dachlan. Oleh sebab itu, DJ menegaskan bahwa menyerang Dinda adalah sama halnya dengan menyerang Iqbal. Sebab, keduanya adalah Paslon Gubernur-Wakil Gubernur NTB periode 2024-2029.
"Narasi Dinasty yang digunakannya itu, sesungguhnya tidak berlaku di alam demokrasi ini. Soal Dinasty itu hanya berlaku di kalah Pemerintahan dipimpin oleh Raja. Sementara Dinda berhasil menjabat sebagai Bupati Bima dua periode itu dipilih secara demokrasi oleh rakyat di Kabupaten Bima. Namun sebelumnya, seluruh legal proses yang diberlakukan di Indonesia telah ia penuhi. Dan setelah menang Pilkada, Dinda dibobatkan secara resmi sebagai Bupati Bima, bukan Bupati Istana Bima. Pun demikian halnya dengan Yandi, dua kali menang Pileg itu bukan sebagai Ketua DPRD istana Bima. Semua memahami itu, tetapi "kelompok itu" justeru diduga mengobok-obok nilai demokratisasi yang telah diberlakukan secara utuh di Indonesia ini," timpal DJ.
DJ menyatakan, siapapun berhak menyampaikan pendapat di muka umum dan itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi aspek adab, tatakrama, norma dan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku adalah hal yang sangat mutlak bagi seluruh warga Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI).
"Anda bicara soal keadilan, tetapi Anda juga diduga keras tidak bersikap adil. Soal Dinasty misalnya, kok hanya Dinda dan Yandi yang diserang. Padahal soal trah yang berada pada dunia politik khususnya di NTB ini bukan hanya satu. Antara lain mantan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dan adik kandungnya yang menjabat sebagai Wakil Bupati Sumbawa. Pun demikian dengan mantan Gubernur NTB, TGB dan adik kandungnya yakni Hj. Siti Rohmi Jalilah selaku mantan Wagub NTB dan masih banyak lagi yang lainya. Bicara Dinasty itu tentu sangat kuat korelasinya dengan Trah. Lantas kenapa Anda justeru terkesan membiarkan yang lain," tanya DJ dengan nada serius.
Oleh sebab itu, DJ menduga adanyasejumlah potensi lain di belakang Badai NTB itu. Antara lain diduga berada pada kelompok tertentu untuk tujuan tertentu pula. Untuk itu, pihaknya akan segera mematangkan rencana untuk menyeret oknum dimaksud ke meja hukum.
"Anda bicara soal hukum. Tetapi Anda juga diduga mengesampingkan aspek hukum yakni membuktikan terlebih dahulu keterlibatan Dinda dan Yandi secara hukum sebelum menyebarluaskanya di ruang publik. Lazim sebagai warga Negara yang sadar hukum, Anda harus mengedepankan Azas praduga tak bersalah. Kami malah bertanya-tanya, jika kapasitasnya sebagai kritikus maka ia wajib menghormati beragam norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan jika sebagai warga NKRI misalnya, maka dia haru tunduk dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Namun dari pantauan kami, diduga keras ia melabrak sejumlah nilai termasuk soal hukum. Oleh sebab itu, kami akan segera melaporkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," Papar DJ.
Dugaan menebar luas stigma soal Dinasty oleh Badai NTB dan "kelompok kecilnya" itu, ditegaskanya telah mengkaburkan nilai-nilai demokrasi yang diberlakukan secara utuh di NKRI. Sebab regulasi yang diberlakukan soal Pilpres hingga ke Pilkada sama sekali tidak ada kaitannya dengan Dinasty.
"Semua syarat maupun pra syaratnya telah dipenuhi oleh Dinda dan Yandi. Yakni mulai dari Ijazah, batasan umur, mendaftar ke sejumlah Parpol hingga ke KPU Kabupaten Bima. Keduanya mendaftar bukan atas nama Dinasty, tetapi sebagai warga NKRI yang telah diberi ruang seluas-luasnya kepada seluruh rakyat Indonesia pula. Setelah Dinda menang Pilkada Kabupaten Bima dua periode dan Yandi terpilih dua kali menjadi Legislatif setempat, maka keduanya lahir dari produk demokrasi yang legal. Anda bicara soal hukum terkait hal itu, lantas kenapa terkesan abai terhadap seluruh legal proses yang telah dilewati oleh Dinda dan Yandi. Bukankah itu adalah cerminan dari pembangkangangan," tanyanya lagi.
Untuk itu, DJ mensinyalir bahwa Badai NTB adalah salah satu instrumen yang ditugas khususkan oleh kelompok tertentu yang ditengarai dikendalikan oleh oknum tertentu pula. Namun dugaan misteri tersebut, tentu saja akan menjadi kewenangan APH untuk mengungkapnya setelah kasus ini dilaporkan secara resmi kepada APH pula.
"Rencana melaporkan hal ini bukan berarti memangkas hak setiap orang atau individu untuk berpendapat. Tetapi lebih kepada mengajarkan kepada setiap warga NKRI mutlak taat dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Ingat, ini Negara hukum, bukan Negara Bar-Bar. Dan hukum merupakan Panglima Tertinggi di NKRI ini," terang DJ.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Badai NTB dkk diduga telah melaporkan Dinda dan Yandi kepada APH. Namun demikian, yang bersangkutan diduga seolah tak percaya dengan kinerja APH. Indikasi itu tercermin melalui masih bercelitehnya Badai NTB di beranda Medsos terkait Dinda dan Yandi.
"Ketika benar sudah ia laporkan ke APH maka secara sadar bahwa ia telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang dilaporkan ya kepada APH. Tetapi di luar itu, iaasih berkicau di beranda Medsos. Itu kan seolah-olah dia tidak percaya dengan kinerja APH," duganya.
DJ mengaku tidak keberatan badai NTB menyerang Paslon Iqbal-Dinda jika menemukan adanya kejanggalan atau kesalahannya disaat menyampaikan program untuk NTB periode 2024-2029. Namun yang terjadi, diduga justeru Badai NTB menyerang pribadi Paslon tersebut.
"Membantah hasil produk demokrasi layak disebut sebagai pembangkangan. Dan itu terkategori bukan tindak pidana ITE biasa, tetapi berpotensi dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) tentang ITE pula. Sebab, diduga serangan itu berangkat dari rencana dan dilakukan secara berulang-ulang pula," jelasnya.
Hal tersebut ujarnya, tentu saja tidak boleh ditiru oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk di NTB yang sadar hukum. Dan dugaan pembangkangan terhadap nilai-nilai demokrasi serta ketentuan hukum yang berlaku itu, pun harus dihentikan melalui proses hukum pula.
"Negara tidak boleh kalah. Untuk itu, maka penyelesaian paling elegant atas masalah yang dinilai sangat serius itu tentu melalui jalur hukum pula. Dan Insya Allah, upaya ini akan segera kami tempuh. Sabar, kita sedang mematangkan rencana tersebut dan tunggu saja tanggal mainya," tutur DJ.
DJ menambahkan, upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya dalam kaitan itu tentu saja diapresiasi dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia yang sadar hukum. Sebab, tugas dan tanggungjawab semua pihak baik hati ini maupun ke depan antara lain mengedukasi generasi untuk taat dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Dan secara sadar pula, seluruh warga NKRI ini masih memastikan bahwa hukum merupakan Panglima tertinggi di NKRI ini.
"Dinda dan Yandi adalah produk demokrasi yang diperkuat oleh beragam ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya sukses memenangkan pertarungan di pentas Politik di Bima khususnya, itu bukan dari hasil produksi Istana Bima. Dan tak sedikit keluarga "Anda-Anda" yang mengantarkan Dinda dan Yandi ke ranah sukses itu secara demokratis pula. Oleh karenanya, stigma Dinasty yang diduga dirancang oleh kelompok kecil itu sangat berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi yang berlaku di Indonesi. Ok, sudah clear kan. Sekali lagi, dugaan cara-cara tak lazim itu jangan ditiru," imbuh DJ. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda