Pastikan Perekrutan KPPS Terpenuhi dan Sesuai Prosedur, PPK Donggo Monitoring Disejumlah PPS
PPK Donggo Saat Melakukan Monitoring Disejumlah Desa Kecamatan Donggo |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Menjelang H-1 masa akhir pendaftaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Donggo, melakukan monitoring dan supervisi proses pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disejumlah PPS setempat, Jum'at (26/9/2024).
Ketua PPK Donggo melalui anggotanya, Muhammad Fachrizqi menjelaskan monitoring dan supervisi PPS di Desa Kala, O'o dan Doridungga itu guna memastikan proses penjaringan KPPS yang dilakukan PPS se-Kecamatan Donggo terpenuhi dan sesuai dengan prosedur.
"Hari ini kami hanya ingin memastikan proses penjaringan calon anggota KPPS sudah terpenuhi dan sesuai dengan prosedur yang ada," ucap Fahri saat dikonfirmasi media ini.
Pelaksanaan perekrutan KPPS yang dilakukan oleh sejumlah PPS berjalan sesuai tahapan, dan telah menempel timeline pembentukan KPPS hingga menerima lamaran dari para pendaftar.
"Pendaftaran sudah dibuka sejak 17 September kemarin, dan akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang. PPS di 9 Desa se-Kecamatan Donggo juga telah melakukan proses pendaftaran calon anggota KPPS di masing-masing sekretariat," jelasnya.
Kecamatan Donggo membutuhkan 266 orang KPPS untuk ditempatkan di 38 TPS dengan masing-masing TPS membutuhkan 7 orang KPPS, namun jumlah pendaftar di Kecamatan Donggo sudah mencapai 278 orang dengan rincian 99 pendaftar merupakan laki-laki dan 179 perempuan.
Fahri berharap PPS di 9 Desa Kecamatan Donggo dapat bekerja sesuai regulasi dan penuh integritas, sehingga nantinya petugas KPPS yang direkrut benar-benar bisa bekerjasama dengan baik dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
"Kami selalu tegaskan ke PPS, agar bekerja secara profesional, sehingga anggota KPPS yang nantinya terjaring, bisa menjalankan tugasnya dengan baik," tegasnya.
Selain itu, juga mengingatkan kepada jajaran PPS untuk lebih teliti terhadap pendaftar calon KPPS, agar tidak termasuk anggota partai politik, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.
"Ini demi menjaga marwah penyelenggara untuk mewujudkan Pilkada serentak tahun 2024 yang Jurdil dan Luber," jelasnya.
Selain itu, Fahri juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 ini, salah satu caranya menjadi bagian penyelenggara Pilkada di tingkat KPPS.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada dengan cara menjadi bagian penyelenggara di tingkat KPPS," ujarnya.
Hal yang lebih penting, kepada seluruh masyarakat agar datang ke TPS pada 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilihnya. (JOEL/RUDI/AL/DK)
Tulis Komentar Anda