KPU Kabupaten Bima Ikuti Bimtek Regulasi dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, Anggota KPU Kabupaten Bima Divisi Teknis, Imanuddin dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rizal Mukhlis didampingi Kasubag Hukum dan SDM serta Operator Sikadeka

Visioner Berita Kabupaten Bima-Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, bersama Anggota KPU Kabupaten Bima yang membidangi Divisi Teknis, Imanuddin dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rizal Mukhlis, didampingi Kasubag Hukum dan SDM serta Operator Sikadeka menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Regulasi dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTB pada Selasa (17/9/2024) bertempat di Hotel Lombok Raya Kota Mataram. 

Kegiatan Rapat Koordinasi, dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Khuwailid dan dihadiri Anggota KPU Provinsi NTB, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Sekretariat KPU Provinsi NTB.

Khuwailid dalam sambutannya, menyebutkan pentingnya peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan pelayanan dan menfasilitasi pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye terhadap Pasangan Calon. Perlu menyiapkan sebaik mungkin dengan memantapkan  pemahaman mengenai Regulasi dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye serta aplikasi Sistim Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau dikenal sebagai SIKADEKA.

"Cara pandang kita terkait Regulasi dan Kebijakan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanya agar diberi perspektif yang lebih dalam lagi kepada Tim LO Bakal Pasangan Calon," sebutnya. 

"Perlu didorong juga mengenai akuntabilitas pelaporan Dana Kampanye, karena akan ada proses Audit oleh Kantor Akuntan Publik," tegasnya. 

Turut hadir dari Badan Kesbangpoldagri Provinsi NTB dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB. (Tim Visioner)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.