Penembakan Warga Renda-Bima Sudah di P-21 dan Tersangka Telah di Tahap II-Tak Tertutup Kemungkinan Adanya Terduga Lain

IM Diancam Dengan Sanksi Pidana Mati

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik

Visioner Berita Kabupaten Bima-Pengungkapan dan penanganan kasus penembakan seorang warga Desa Renda-Kabupaten Bima beberapa bulan silam oleh Penyidik Sat Reskrim setempat dibawah kendali Kapolres, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M. IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Abdul Malik diakui kini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berkas perkara tersangka berinisial IM, warga asal salah satu Desa di kecamatan monta (terduga pelaku penembakan) dinyatakan sudah rampung dan telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (2/9/2024). Malik menegaskan, berkas perkara tersangka IM sudah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan. Sementara tersangkanya, ditegaskan sudah ditahap II oleh pihak Kejaksaan setempat.

“Setel;ah berkas perkaranya dinyatakan P-21, tersangkanya sudah ditahap II. Lebih jelasnya, kini berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan. Oleh sebab itu, kini IM berstatus sebagai tahanan Jaksa," ungkap Malik.

Kendati perkara telah dinyatakan P-21 dan tersangkanya sudah ditahap II ke pihak Kejaksaan, ditegaskanya penanganan perkara masih dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Oleh sebab itu tegas Malik, tak tertutup kemungkinan akan ada terduga pelaku lain terkait kasus penembakan yang mengakibatkan nyawa korban itu hilang.

“Penanganan kasusnya masih akan terus berjalan sebagaimana mestinya. Dan dalam kasus ini pula, tidak tertutup kemungkinan akan ada terduga pelaku lainya. Namun dugaan tersebut, tentu tidak bisa kami beberkan di ruang publik,” beber Malik.

Malik membongkar, dalam kasus ini mengakui perbuatanya. Sejumlah Barang-Bukti (BB) yang digunakanya untuk “menghabisi” nyawa korban juga telah diamankan dan sudah diserahkan secara resmi pula kepada pihak Kejaksaan.

“Secara detail tentang pengakuan IM juga tidak bisa kami jelaskan secara terbuka kepada rekan-rekan Wartawan. Sebab, itu bersifat Pro Justicia. Yang jelas, penanganan perkara ini oleh Penyidik Sat reskrim Polres Bima belum berakhir sampai di situ. Tetapi masih dikembangkan sampai saat ini juga,” tandas Malik.

Sosok Kasat Reskrim yang dikenal sangat baik dan jarang bicara tetapi serius dalam bekerja ini menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut memakan waktu lebih dari satu bulan lamanya. Namun demikian, diakuinya tak ada tantangan maupun hambatan berarti yang dihadapi Penyidik.

“Dari kasus ini mengajarkan kepada kita semua untuk sadar diri bahwa menganiaya hingga mengakibatkan nyawa orang lain hilang merupakan pelanggaran hukum berat. Kasus ini merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa. Dan tersangkanya (IM) diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan pasal 340 KUHP,” imbuh Malik. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.