Kasus Dugaan Pembunuhan Sadis di Bima, Muhammad Julkifli Resmi Tersangka-Diancam Pidana Mati

Terungkap Hasil Tes Urine “Positif Konsumsi Sabu”

Tersangka Muhammad Jul Alias Jul

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan pembunuhan sadis di Kota Bima oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dikedalikan secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Punguan, S.TrK, S.IK tergolong sangat cepat. Setelah melewati berbagai tahapan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku mulai dari penyelidikan hingga ke tahapan penyidikan, akhirnya terduga pelaku tindak pidana kejahatan pembunuhan sadis terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Hukum (FIH) berinisial EAW yakni Muhammad Julkifli alias Jul telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan yakni beberapa hari lalu. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Penyidik Gabungan melakukan kegiatan gelar perkara.

Dalam kasus tindak pidana kejahatan luar biasa ini (ekstra ordinary crime) ini, Jul diancam dengan sanski pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Sekedar catatan, penerapan sanksi pasal pidana mati kepada tersangka itu dinilai selaras dengan tuntutan pihak Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima), rekan-rekan sekampusnya korban melalui Ilyas alias Pua Leo, seluruh keluarga korban dan lainya.   

Kerja keras Penyidik Gabung Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam penanganan kasus ini, terungkap bukan saja fokus pada mengungkap motif kejadiannya (tersangka tega membunuh kekasihnya tersebut karena alasan cemburu), tetapi juga menjawab pertanyaan orang bahwa Jul diduga mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Terkait hal itu, Penyidik Gabungan langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba setempat. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dijelaskan positif menggunakan Sabu.

Informasi terkait penetapan Jul sebagai tersangka hingga soal dugaan mengkonsumsi sabu tersebut dibeberkan oleh Kapolres Bima Kota,  AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (2/9/2024). Ditegaskanya, penanganan kasus ini diakuinya sebagai salah satunya yang menjadi atensi keras Kapolres Bima Kota tersebut.

“Penanganan kasus ini tergolong sangat cepat, yakni mulai dari pengungkapan hingga Jul ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan diancam dengan sanksi pasal pidana mati sesuai ketentuan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Kasus ini merupakan tindak pidana kejahatan luas biasa. Oleh sebab itu, penanganan kasus ini diatensi keras oleh Kapolres Bima Kota dan Penyidik Gabungan telah membuktikan kerja sungguh-sungguhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Punguan.

Sosok kasat Reskrim yang dikenal tak banyak bicara tetapi berhasil mengungkap sederetan kasus tindak pidana kejahatan luar biasa di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota ini menyatakan, langkah selanjutnya yang dilakukan Penyidik Gabungan terkait kasus ini antara lain mempercepat proses penuntasan berkas perkara yang dan kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Tak ada tantangan hambatan yang dihadapi Penyidik Gabungan terkait penanganan kasus ini. Tersangka mengakui perbuatanya, menyesali dan meminta maaf. Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dijelaskan positif menggunakan Narkotika jenis sabu,” beber Punguan yang sebentar lagi dikabarkan akan menempati jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan posisinya sebagai Kasat Reskrim Polres Bima Kota akan digantikan oleh Iptu Franto Akhceriyan Matondang, S.Trk (mantan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota tiga tahun silam).

Catatan penting lainya terkait kasus ini, korban telah dilakuak otopsi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda NTB. Baik saat jenajah dibawa ke Mataram untuk di otopsi, dijelaskan dikawal secara ketat oleh sejumlah personil Penyidik Gabungan yang dikendalikan secara langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Henry Jonathan, S.IK.

Namun hingga berita ini dipublikasi, hasil otopsi korban belum berhasil diperoleh Media ini. Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, konon hasil otopsi tersebut kini sudah ada di tangan Penyidik Gabungan Sat Reskrim setempat. Sekedar catatan penting, pengungkapan kasus ini diakui sebagai salah satu prestasi terbaik yang ditorehkan oleh pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Yudha Pranata (Kapolres). (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.