Bank BRI Cabang Bima Dipidana Soal “Penggelapan Sertifikat”, Dua Kali Panggilan Polisi “Diabaikan”

Pelapor (Kiri) Didampingi Kuasa Hukumnya, Zulfikar, SH (Kanan)

Visioner Berita Kota Bima-Pihak Bank BRI Cabang Bima kini sedang berhadapan dengan kasus tindak pidana dugaan penggelapan sertifikat miliki salah seorang warga asal Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Edy Samsul. Kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan secara resmi pada tanggal 30 Juli 2024 di SPKT Polres Bima Kota dan diteruskan penangananya oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim setempat.

Dalam kasus ini, korban didampingi oleh Kusa Hukumnya yakni Zulfikar, SH. Penanganan kasus ini, ditegaskan masih berlangsung sampai dengan saat ini. Baik pelapor maupun sejumlah saksi yang diajukanya, diakui telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik setempat.

Sementara pihak terlapor, diungkapkan sudah dua kali dilayangkan surat pemanggilan secara resmi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik setempat. Sayangnya, dalam dua panggilan tersebut diduga kuat diabaikan oleh pihak terlapor. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Punguan, S.TrK, S.IK kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (2/9/2024).

“Ya, kasusnya sedang ditangani secara serius oleh Penyidik. Pihak terlapor yang sudah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali untuk dimintai keteranganya, namun hingga detik ini tidak hadir. Namun demikian, mereka mengaku akan hadir memberikan keterangan kepada Penyidik dalam waktu dekat ini. Sekali lagi, pihak terlapor sudah dua kali tidak hadir memberikan keterangan padahal dua kali panggilan tersebut sudah mereka terima,” ungkap Punguan.

Punguan mengungkapkan, delig aduan korban terkait kasus ini yakni soal dugaan penggelapan sertifikat yang dijadikan jaminan pinjaman kepada BRI Cabang Bima sebesar Rp300 juta. Menurut keterangan korban, sertifikat tersebut diduga hilang di BRI Cabang Bima pada Mei 2024.

“Korban mengaku sudah menuntaskan pinjaman kepada Bank BRI itu lebih awal (sebelum massa pinjaman berakhir). Namun saat sertifikat itu meminta agar sefrtifikat itu dikembalikan, tetapi dinyatakan sudah hilang oleh pihak BRI Cabang Bima,” beber Punguan.

Penanganan kasus ini jelasnya, masih dalam tahapan penyelidikan. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau agar pihak terlapor bersikap kooperatif. Karena dua kali panggilan tersebut diduga diabaikan, maka pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga secara resmi.

“Namun jika panggilan ketiga nantinya masih diabaikan oleh mereka, maka tentu saja akan ada upaya hukum lainya yang dilakukan penyidiik,” imbuh Punguan.

Secara terpisah Edi Syamsul didam,pingi Kuasa Hukumnya, Zulfikar, SH menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum. Dan pihaknya menyatakan sangat serius melalporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (PH).

“Dalam kasus ini, bukan saja dugaan penggelapan yang kami laporkan. Tetapi kami juga menuntut kerugian sebesar Rp1 Miliar,” tegasnya kepada Media ini, Senin (2/9/2024).

Edi kemudian menceritakan tentang kronologis mulai dari soal pengajuan permohonan pinjaman hingga penuntasan lebih awal pinjaman hingga soal kehilangan sertifikat dimaksud. Edi mengaku mengajukan permohonan pinjaman dengan jaminan sertifikat kepada Bank BRI Cabang Bima tersebut yakni pada pertengahan tahun 2024 dan massa pinjaman berakhir tahun 2027.

“Namun pinjaman tersebut sudah saya tuntaskan sebelum massanya berakhir. Penuntasan lebih awal soal pinjaman tersebut pun diapresiasi dengan baik oleh pihak Bank BRI Cabang Bima dan tidak ada penalti. Selanjutnya saya meminta kembali sertifikat tersebut untuk kepentingan mengajukan permohonanb pinjaman baru kepada Bank tersebut, namun mereka bilang bahwa sertifikaaat tersebut sudah hilang,” taaandas Edi.  

Untuk mengajukan piiinjaman baru kepada Bank BRI tersebut, diakuinya membutuhkan fisik sertifikat sebagai jaaaminanya. Namun karena sertifikat tersebut sudah hilang menurut pihhhak terlapor, akhirnya rencana mengajukan pinjaman baru itu gagal dilakukan.

“Dalam kaitan itu, tentu saja saya mengalami kerugian. Lebih jelasnya, usaha saya macet karena tidak bisa mengajukan permohonan pinjaman kepada Bank lantaran sertifikat dimaksud sudah hilang. Oleh sebab itu, saya menuntut kerugian sebesar Rp1 Miliar kepada pihak terlapor,” tegasnya.

Atas kehilangan sertifikat tersebut, Edi mengaku lebih dari satu kali datang ke BRI Cabang Bima. Dalam kaitan itu, Edy mengaku mendatangi  pihak terlapor dan menemui seorang pegawai yang bernama Asyikin. Namun diakuinya, Asyikin menyerahkan urusan itu kepada Ibu Ozi yang juga pegawai pada Bank itu pula.

“Selama tiga kali saya datang ke Bank itu, mereka berjanji kepada saya akan segera membuat ulang sertifikat dimaksud. Tetapi sampai dengan saat ini, janji tersebut belum jugta diwujudkan oleh mereka. Untuk itu, sampai sekarang mereka hanya janji-njanji saja kepada saya,” beber Edi.

Sementara itu, Pjs. Pimpinan BRI Cabang yakni Heryy Abadi Affendy yang dimintai tanggapanya atas hal itu hanya menjawabnya dengan nada singkat.

“Baik, saya konfirmasi ke Bagian terkait. Soal sertifikatnya sudah ada, masih menunggu Bada Pertanahan Nasional (BPN) dalam minggu-minggu ini,” sahutnya melalui saluran WhatssApp, Senin sore (2/9/20224).

Namun ketiga ditanyan soal kesiapanya menghadapi laporan korban dan soal denda Rp1 Miliar dimaksud, Herry tak berkomentar. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.