Pihak Keluarga korban Pembunuhan di Desa Ngali Masih Mencari Keadilan.
Visioner Berita Kabupaten Bima - Terjadi pembunuhan di desa Ngali pada tangal 8 Desember 2023 yang dilakukan oleh 5 Orang pelaku sampai hari ini belum berakhir. Dengan LP/B/189/XII/2023/ SPKT. Reskrim/ Res. Bima/ Polda NTB . Tangal 9 Desember 2023.
Dengan mengikuti persidangan sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami keluarga sangat berharap dengan terima dengan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dengan Hukuman seumur hidup, namun melihat fakta persidangan dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku sangat tidak pantas untuk di berikan hukuman seumur hidup, tapi dengan Hukuman Mati.
Hukuman mati yang seharusnya menjadi putusan Hakim kedepan dengan alasan, bahwa pelaku pembunuhan tersebut setelah korban di makamkan di Tempat pemakaman Umum, para keluarga Pelaku melakukan penyerangan terhadap kelurga korban dengan Senpi dan senjata Tajam, dan terjadi keributan sosial di Desa Ngali kerana adanya penyerangan yang dilakukan oleh Para pelaku dan keluarganya.
Sehinga ini juga menjadi alasan bahwa hakim harus memberikan Hukuman mati terhadap pelaku dan juga di Fakta persidangan dari 4 saksi yang melihat kejadian langsung atas tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh 5 Orang yang berisial AM. SN. Her. JAN. JR. dari setiap Saksi di antaranya menyebutkan bahwa pada saat kejadi tersebut ada 5 orang yang secara berencana dan melakukan pembunuhan dan juga memiliki peran masing-masing untuk menghilangkan nyawa korban atas Nama Abdul Haris alis Here (Korban).
Jaksa penuntut umum pun sudah menyampaikan keterlibatan dan peran di antara 5 Orang pelaku pada saat kejadia tersebut, malalui keterangan Sakis-Sakis, sehinga 3 Oramg yang belum di tangkap dan harus di tetapkan sebagai DPO (Data Pencarian Orang) sehinga penagakan hukum di negara Rebupblik ini menjadi nyata, dan para pihak Keluarga korban merasa adil yang di dapatkan dari Hakim sebagai penekan hukum di negara ini.
Adapun Para pelaku 2 Orang atas Nama Andi Muhammad dan Sadikin yang sedang menjalankan persidangan hari ini di tetapkan dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP jon pasal 355 jo ayat (2) KUHP jo pasal 55 KUHP jo 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Mati atau Seumur hidup atau 20 Tahun Penjara. Begitupun 3 Orang yang saat ini belum di tangkap karena melakukan secara bersamaan dalam pembunuhan di desa Ngali.
Maka dengan itu para pelaku harus diberikan Hukuman Mati karena jangan sampai Terjadi keributan sosial di desa Ngali dengan adanya para pelaku ini masih berkeliaran dan juga para pelaku memili tabiat pendendam dan pembunuh dara dingin, jika Hakim memberikan Hukum yang tidak setimpal maka itu akan terjadi konflik sosial dan tidak ada yang bertanggung jawab sehinga untuk mencegah tindakan para pelaku ini di berikan hukuman Mati, sehinga kondisi sosial masyarakat Ngali bisa merasa tenang dan beraktivitas seperti biasanya.
Sedangkan korban atas nama Abdul Haris alis Hare adalah tulang punggung keluarga dan meninggalkan 2 anak yang masih balita, sehinga Hakim juga harus memiliki perasaan dan kepedulian dalam memutuskan hukuman mati yang akan di berikan kepada 2 Orang Pelaku yang saat ini sedang dalam Proses Persidangan dan 3 orang pelaku hari ini yang belum di tangkap dan di tetapkan sebagai DPO dalam amar Putusan, sehinga sekali lagi para kelurga mendapatkan keadilan di negara ini. (VSR/IM)
Tulis Komentar Anda