“Lakukan Percobaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Bima”, Joni Tato Bermodus Tukang Ojek Dibekuk Polisi

Terduga Pelaku, Joni Tato

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tertanggal 27 Juni 2024, sebuah peristiwa naas yang menimpa anak dibawah umur yang kini masih duduk di bangku kelas II SMA-sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) terjadi di salah satu Tempat Kejadian Perkara yakni di gedung Sakinah di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Diduga pada siang hari itu, Mawar diajak oleh seorang yang mengaku sebagai tukang ojek yakni BRH alias Joni untuk membeli ayam geprek dan roti coklat ke salah satu tempat.

Namun ajakan tersebut ditolak, tetapi korban menawarkan agar Joni Tato membeli barang-barang dimaksud di Alfa mart yang lokasinya tidak jauh dari gedung Sakinah. Celakanya, janjinya membawa korban membeli barang-barang tersebut adalah bohong belaka.

Pasalnya, korban langsung dibawa ke So Karengo menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Warna kuning oleh Joni Tato. Saat korban dibawa ke So Karengo tersebut, dijelaskan sempat dilihat oleh keluarga korban berinisial AN.

Tak hanya itu, saat So karengo itu, baik terduga pelaku maupun korban sempat dilihat oleh keluarga korban berinisial JJ. Tetapi sebelumnyam, dalam perjalanan menuju So Karengo itu korban dan terduga pelaku dijelaskan sempat dilihat oleh orang yang membawa gerobak pasir.

“Keluarga saya yang melihat kami dalam perjalanan ke So Karengo itu tidak sempat menegur terduga pelaku. Keluarga mengira bahwa terduga pelaku adalah tukang ojek biasa,” ungkap mawar didampingi kedua orang tuanya di depan kantor Sat Reskrim Polres Bima, Rabu (31/6/2024).

Mawar membeberkan, sepanjang perjalanan menggunakan sepeda motor tersebut Joni Tato mengaku diri sebagai orang baik-baik. Namun pengakuan itu ungkapnya, justeru berbeda dengan ketika sampai di sebuah gubung di So Karengo itu.

“Lokasi keberadaan gubuk itu berada di gunung yangb tidak jauh dari jalan raya. Tiba di gubung itu, terduga pelaku langsung buka bajunya. Saat di dalam gubuk itu, terduga pelaku mengambil tikar dan bantal. Dan saat itu pula dia menyuruh saya untuk tifur di atas tikar tersebut,” terang Mawar.

Perintah terduga ini diakui ditolak oleh korban. Tak hanya itum, korban terus berusaha melakukan perlawanan. Dan pada saat yang bersamaan, korban mengaku disumpel mulutnya oleh terduga pelaku. Kendati demikian, korban mengaku terus memberontak dan berusaha melepaskan diri dari cengkeraman terduga pelaku bejat ini.

“Saat saya hendak kabur, ia menarik baju saya hingga robek. Dan Barang-Bukti (BB) baju yang robek itu sudah saya serahkan kepada pihak Polsek Bolo-Polres Bima,” tandas korban.

Usai bajunya ditarik hingga robek oleh terduga pelaku, korban mengaku berteriak meminta tolong. Dan disaat yang bersamaan, terduga pelaku diduga sempat menggigit tangan korban.

“Teriakan saya meminta tolong tersebut sangat kencang hingga berhasil didengar oleh salah seorang tukang gerobak pasir. Selanjutnya tukang gerobak pasir itu langsung menuju gubuk dimaksud (TKP II). Namun sebelum kusir gerobak pasir tersebut tiba di TKP II itu, terduga pelaku langsung melarikan diri ke gunung,” ungkap Mawar lagi.

Usai kejadian itu berlangsung, korban mengaku langsung memberitahukan kepada orang tuanya. Selanjutnya kedua orang tuanya menanyakan tentang identitas dan ciri-ciri terduga pelakunya. Dan untuk memastikan identitas dan alamat terduga pelaku, diakuinya memakan waktu selama 14 hari.

“Dua minggu setelah kejadian berlangsung, kami melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak Polsek Bolo. Keterlambatan laporan dimaksud dikarenakan oleh upaya menelusuri identitas dan alamat pelaku selama dua minggu. Identitas dan alamat terduga pelaku itu didapatikan oleh kami melalui salah seorang warga,” tutur Mawar.


Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK

Pertanyaan tentang sejauhmana penanganan kasus ini pun akhirnya terjawab. Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M. IK memastikan bahwa penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Polsek ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Eko Sutomo kepada Media ini usai melakukan pengamanan sidang Uju Renda di PN Raba-Bima, Kamis (1/8/2024). 

“Penanganan kasus itu ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Terduga pelaku sudah ditangkap dan kini sudah ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima. Terduga pelaku ditangkap oleh pihak Polsek Bolo setelah beberapa hari dilaporkan oleh korban,” ungkapnya.

Eko Sutomo menegaskan, penanganan kasus ini merupakan salah satu atensi keras pihaknya. Oleh sebab itu, penyidik Unit PPA setempat diingatkanya agar bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan kasus dugaan pencabulan, persetubuhan dan percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur merupakan salah satu atensi keras. Tak ada toleransi bagi para terduga pelakunya. Setelah ditangkap, terduga pelakunya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dan sanksi pidana kepada terduga pelakunya tentu saja tidak sesingkat yang dibawayangkan. Yakni akan dipenjara dalam waktu yang sangat lama. Oleh sebab itu, ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” imbuhnya.

Meski penanganan kasus ini masih membutuhkan berbagai tahapan mulai dari penyelidikan ke tahapan penyidikan, Eko Sutomo mendesak penyidik agar bekerja secara cepat dan terukur. Namun karena sifatnya sangat diperioritaskan, maka penyidik harus bekerja sesecepat mungkin.

“Belajar dari kasus ini, para ortang tua serta keluarga harus mengutamakan sikap mawas diri. Jangan biarkan anak-anaknya berada diluar rumah dan di rumah dalam keadaan sendirian. Kepada anak-anak, saya menghimbau agar mampu menjaga dirinya sendiri dan mengutamakan mengejar cita-cita untuk masa depanya yang cemerlang. Dan kepada anak-anak, saya mengingatkan agar rajin dalam beribadah, selalu berada pada lingkungan yang sehat serta tidak berkeliaran di malam hari,” pungkasnya. (ISRAT/RUDY/JOEL/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.