“Kisah Oknum Anggota Bhayangkari Dompu”, Panggilan Sebagai Tersangka Dilayangkan di Moment Ultah Bhayangkara

ILUSTRASI, Dok. Gambar: Google.com

Visioner Berita Kota Bima-Sekitar sebulan silam, dugaan peristiwa pidana penganiayaan menimpa seorang atlet volly ball, Putri Maharani. Ia diduga dianiaya oleh seorang oknum Ibu Bhayangkari Kabupaten Dompu berinisial N. Dugaan peristiwa itu terjadi di ruma kos milik Maharani di Lingkungan Nusantara Kekurahan Kelurahan Monggonao Mpunda-Kota Bima.

Persitiwa itu terjadi pada tanggal 8 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 Wita. Dijelaskan bahwa saat itu, korban mengaku sedang berdiri di rumah kos tersebut. Selanjutnya N datang bersama suaminya berinisial P.  

“Tiba di kos saya, sempat terjadi cekcokan antara saya dengan N. Cekcokan itu bermula dari N menuding saya berselingkuh dengan P. Soal itu tidak memiliki bukti perselingkuhan saya dengan suaminya tersebut,” ungkap Maharani kepada Media Online www.visionerbima.com.

Atas bantahan tersebut, NTB tidak mempercayainya. Karena itu, suasanapun menjadi tegang hingga korban diduga dianiayanya. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bagian tangan, sakit pada bagian perut. Luka lecet pada tangan dan perut korban diduga karena dilempar oleh N menggunakan speaker mini sandal.

“Saat itu saya tidak melakukan perlawanan sedikitpun terhadap N. Dan pada moment yang sama, P diduga justeru membiarkan pertengakaran terjadi. Dan akhirnya dia berhenti menganiaya saya, selanjut selanjutnya dia bersama suaminya itu meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Maharani.

Dugaan penganiayaan tersebut, praktis saja dilaporkan secara resmi oleh korbabn kepada pihakm Polres Bima Kota. Korban melaporkanya yakni beberapa menit setelah kejadian berlangsung.

“Ya, kasus ini saya laporkan usai kejadian berlangsung. Dalam kasus kasus ini, ada tiga orang saksi yang telah memberikan keterangan kepada Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima (Pidum II). Dan saya juga sudah dmintai keterangan oleh Polisi. Dan pada malam usai kejadian itu pula, saya sudah dilakukan visum di RSUD Bima,” beber Maharani.

Dalam kasus ini korban didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Zilfikar, SH dan Muchsin, SH (Rigen). Singkatnya, Maharani melaporkan kejadian yang menimpanya karena sangat keberatan terhadap sikap dan tindakan N yang diduga membabi buta tanpa mampu membuktikan tudinganya itu.

“Sikap dan tindakanya itu tidak bisa saya terima. Oleh sebab itu, kasus ini saya laporkan secara resmi kepada Polisi. Selanjutnya saya serahkansepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pengacara saya,” tegas Maharani.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S. TrK, S.IK pun akhirnya terjawab. Punguan memastikan bahwa aspek penegakan supremasi hukum terkait penanganan kasus tersebut tetap bersifat mutlak. Pun demikian halnya sikappihaknya selaku APH dalam melayani-menangani berbagai kasus tindak pidana lain yang dilaporkan secara resmi pula.

“Ya penanganan kasus yang dilaporkan oleh Maharani ini, kini telah mengalami kemajuan dan peningkat yang signifikan. Dalam kasus ini pula, tentu saja Penyidik dituntut untuk bekerja secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Punguan kepada Media ini, Selasa (13/8/2024).

Dalam kasus ini, diakuinya telah melaksanakan berbagai langkah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Baik korban maupun terduga pelakunya, dijelaskanya telah dimintai keteranganya. Pun demikian halnya dengan saks-saksi yang diajukanya.

“Upaya visum terhadap korban juga telah dilakukan. Sementara hasil visumnya, tentu tidak bisa kami beberkan dir uang publik karena pertimbangan Pro Justicia. Penanganan kasus ini sudah mengalami peningkatan yakni dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan. Peningkatan tahapan penanganan kasus tersebut, selain didukung oleh oleh dua alat bukti yang cukup juga dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara,” tandas sosok Kasat Reskrim yang dikenal baik dan mampu membongkar sederetan kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota ini.

Sosok yang dikenal pendiam tetapi serius bekerja kelahiran Batak-Sumatera Utara (Sumut) ini menegaskan, terduga pelaku berinisial N telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Benarkah surat panggilan resmi untuk diperiksa sebagai tersangka telah dilayangkan kepada N pada Selasa (13/8/2024) dan hal tersebut bertepatan dengan moment Ultah Bhayangkara ke-78 tahun 2024?. Pertanyaan tersebut, enggan dijawab oleh Punguan.

“Maaf, saya tidak mengomentari soal moment HUT Bhayangkara tersebut. Kecuali, kami lebih fokus kepada penanganan kasus dimaksud. Yang jelas, hari ini (13/8/2024) penyidik melayangkan surat panggilan secara resmi kepada N untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegas sosok Kasat Reskrim yang dikenal santai tetapi pasti ini.

“Ketika surat panggilan resmi itu sampai di tangan N, kami berharap agar yang bersangkutan bersikap kooperatif. Maksudnya, agar N segera datang ke Mapolres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Hingga berita ini dipublikasi, N belum berhasil dimintai jawabanya. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, dalam kasus ini didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Nukrah Kasipahu, SH. Dalam kasus ini pula, Selasa siang (13/8/2024) Nukrah membenarkan hal itu.

“Iya, Abangku. Saya adalah Kuasa Hukumnya N dalam kasus yang dilaporkan oleh Maharani itu,” ujar Nukrah.

Tak hanya itu, Nukrah juga membenarkan adanya surat panggilan resmi dari Penyidik Polres Bima Kota yang dilayangkan secara resmi kepada klienya tersebut guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Iya benar, surat itu sekarang sudah ada di tangan saya. Namun hingga saat ini pula, saya belum menyerahkan surat panggilan tersebut kepada N. Insya Allah, surat tersebut akan saya serahkan kepada N pada hari ini juga,” sahut Nukrah.

Nukrah menegaskan, terkait penanganan kasus ini pihaknya tetap bersikap kooperatif. Dan sikap kooperatif tersebut dijelaskanya berlangsung sejak N dimintai keteranganya sebagai saksi pada tahapan penyelidikan.

“Guna menyelsaikan kasus ini secara kekeluargaan, kami sudah mencoba memediasi antara pihak pelapor dengan pihak terlapor. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu. Dan sampai detik ini korban belum mengiyakan upaya damai yang ditawarkan tersebut,” tandas Nukrah. (ISRAT/RUDY/JOEL/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.