“Ketegangan” Sidang Putusan Uju Renda, Dua Kapolres di Bima dan Kajari Turun Tangan-Seorang Wanita Pingsan

Warga Renda Desak Kasus MY Dikembangkan Secara Transparan

Moment "Ketegangan" Mewarnai Sidang Putusan Kasus Uju Renda di PN Raba-Bima, Kamis (1/8/2024)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan pembakaran rumah seorang aktivis di Desa Cenggu Kecamatan Belo-Kabupaten Bima, Muhammad Yogi “seolah telah usai”. Meski terdakwa yakni Uju Renda telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima pada Kamis (1/8/2024), namun Sejumlah Kuasa Hukumnya menegaskan akan melakukan perlawanan hukum melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) PT Mataram-NTB dalam waktu segera.

Uju dinyatakan bersalah dan meyakinakan terlibat dalam kasus itu hingga divonis oleh oihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Terkait pengambilan keputuan tersebut, Majelis Hakim mengungkap adanya pertimbangan sejumlah hal yang memberatkan bagi Uju. Dan ada pula hal yang meringankan. Masih menurut Majelis Hakim, dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar ratusan Juta Rupiah.

Pernyataan akan melakukan upaya banding terkait vonis Majelis hakim tersebut disampaikan secara langsung dengan nada singkat oleh salah seorang Kuasa Hukum terdakwa yakni Muchsin, SH. Dan menurut Muchsin, pengajuan memori banding pasti akan dilaksanakan dengan alasan bahwa klienya dimaksud tidak bersalah dalam kasus tindak pidana pembakaran rumah. 

“Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangan putusan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima, klien kami divonis 3 tahun penjara. Meski demikian, kami akan segera mengajukan upaya banding,” tegas Muchsin kepada Media Online www.visionerbima.com usai sidang di PN Raba-Bima, Kamis (1/8/2024).

Liputan langsung Media Online www.visionerbima.com melaporkan, sebelum persidangan berlangsung ratusan warga Desa Renca berbondong-bondong mendatangi gedung PN Raba-Bima. Mereka menggunakan sejumlah mobuil pick up dan ada pula yang menggunakan sepeda motor. Sebelum persidangan pembacaan putusan yakni Kamis pagi, ratusan warga Renda yang dikendalikan secara langsung oleh Kades setempat yakni Lukman menyampaikan orasi secara bergiliran di depan gedung PN raba-Bima.

Pada orasinya, mereka meminta agar Uju divonis bebas oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Sebab menurut mereka, dalam kasus itu Uju tidak bersalah. Dan mereka mengaku menyesali atas ketidak hadiran dua orang anggota Polres Bima berinisial T dan R yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan kasus itu pula.

“Kami menyesalkan hal itu. Dan patut dipertanyakan tentang ketidak hadiran kedua anggota Polres Bima di persidangan terkait kasus ini,” keluh warga Renda di moment tersebut.

Tak hanya itu, warga renda juga mendesak agar pihak Polres Bima untuk terus melakukan pengembangan terkait penanganan kasus dugaan penembakan seorang warga Renda yang diduga melibatkan oknum aktivis berinisial YM dan terduga pelaku penembakan berinisial IM beberapa bulan silam. Dalam kasus ini, YM dan IM telah ditetapkan secara resmi sebagai te4rsangka dan ditahan di sel tahanan.

“Penanganan kasus ini sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya. Hingga detik ini, penanganan kasus tersebut diduga belum juga dikembangkan. Dan hingga kini berkas perkaranya belum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bima. Sekali lagi, kami mendesak Polisi agar terus melakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud secara terbuka dan transparan. Sebab, dalam kasus ini Polisi telah menetapkan secara resmi sejumlah nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” beber warga Renda.

Masih dalam liputan langsung Media ini, sidang pembacaan putusan atas terdakwa dimaksud dikawal secara ketat oleh aparat keamanan baik Polri maupun TNI. Pada moment yang dinilai penuh ketegangan tersebut, Kapolres Bima yakni AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK, Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH serta Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Dr. Ahmad Hazar Junaidi, SH melakukan pengawalan serta pengamanan secara ketat di PN Raba-Bima.

Upaya pengamanan ekstra ketat pada moment tersebut juga melibatkan seluruh Kasat yanga da di Polres Bima Kota, para Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pejabat Menengah pada Kodim 1608/8/Bima. Di tengah kesan ketegangan yang terjadi, Kapolres Bima menegaskan agar warga Renda mentaataati dan menghoirmati keputusan Majelis Hakim dalam kasus tersebut.

“Jika keberatan dengan putusan Majelis Hakim, silahkan saja melakukan upaya hukum lainya yakni banding ke PT Mataram-NTB. Jauh sebelum persidangan pembacaan putusan ini berlansngsung, saya sudah mengingatkan kepada Kades Renda agar tidak membawa massa dengan jumlah banyak pada moment persidangan ini. Namun faktanya justeru berbeda, dan saya ingatkan agar warga Renda tidak membuat masalah yang berakibat kepada pelanggaran hukum di atas masalah yang sedang terjadi,” tegas Eko Sutomo.

Eko Sutomo juga menanggapi terkait desak warga Renda terkait upaya pengembangan secara transparan dan terbuka terkait kasus dugaan penembakan seorang warga Renda beberapa bulan silam. Dan dalam kasus itu, IM dan YM terlah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan. Hanya saja, berkas perkara terkait kasus itu hingga kini belum diserahkan kepada pihak Kejari Bima.

“Kita hadapi dulu kasus ini. Soal kasus dugaan penembakan yang diduga melibatkan YM dan IM itu akan tetap kami tangani secara serius. Bahas dulu kasus yang sekarang kita hadapi, soal yang itu ya nanti. Polisi tetap bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan dua kasus luar biasa ini. Yakni Kasus pembakaran rumah itu dan kasus penembakan warga Renda dimaksud,” ujar Eko Utomo.

Meski terjadi kesan ketegangan terkait persidangan pembacaan kasus Uju tersebut, namun ratusan warga Renda terlihat tak satupun yang melakukan gerakan anarkis. Indikasi itu tercermin melalui tak adanya aksi lemparan batu oleh ratusan warga Renda. Kecuali, mereka hanya berteriak dan mengeluhkan tuntutan Jaksa dan putusan pihak Majelis Hakim yang memvonis Uju 3 tahun penjara.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH pun membenarkan tak adanya gerakan anarkhis pada moment persidangan pembacaan putusan dimaksud. Dan diakuinya pula pihaknya mengerahkan seluruh Satker di Polres Bima Kota untuk mengawal dan mengamankan secara ketat perjalanan persidangan tersebut.

Antara lain Polsek Rasanae Barat, Polsek Rasanae Timur, Sukses Sektor rasanae Timur, Polsek Asakota, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Sabhara, Tim Puma I dan Tim Puma II. Dan ratusan personil aparat keamanan dimaksud, diakuinya ada yang berjaga-jaga menggunakan senjata lengkap.

“Pengerahan pasukan tersebut lebih kepada mengantisipasi agar tidak terjadi gerakan anarkis. Namun Alhamdulillah, sejak awal hingga persidangan berakhir kita tidak menemukan adanya gerakan anarkis dari warga Desa Renda,” terang Yudha Pranata.

Sosok Kapolres yang diakui sangat santai dan ramah ini menjelaskan bahwa selam proses persidangan itu berlangsung, pihaknya juga melakukan pendekatan secara persuasif dengan warga Desa Renda. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pendekatan hukum kepada ratusan warga Renda selama proses persidangan pembacaan putusan itu berlangsung.

“Alhamdulillah mereka menyambut baik hal itu. Dan tak adanya gerakan anarkis selama proses persidangan berlangsung, itu mencerminkan adanya kesadaran warga Desa Renda. Untuk itu, saya atas nama Kapolres Bima Kota menyampaikan apresiasi dan terimakasih. Sebab, mereka sudah ikut membantu Polri untuk ikut mengamankan proses persidangan dimaksud,” pungkas Yudha Pranata.

Usai persidangan pembacaan putusan terkait kasus tersebut, pun muncul sebuah peristiwa. Yakni anak kandung Uju, Rosna terlihat langsung pingsan. Peristiwa itu awalnya terjadi di depan ruang persidangan. Selanjutnya Rosna langsung digotong oleh sejumlah Polwan Polres Bima Kota di louar ruang sidang.

Liputan langsung Media ini melaporkan, diluar persidangan tersebut Rosna terlihat dilayani secara baik dan diberi air minum oleh sejumlah Polwan Polres Bima Kota. Dan Rosna terlihat kembali siuman yakni sekitar setengah jam kemudian. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.