Jelang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup, KPU Kabupaten Bima Rakor Dengan Stakeholder

Rapat Koordinasi

Visioner Berita Kabupaten Bima-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah stakeholder dalam rangka persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk Pemilihan Serentak 2024. Rakor berlangsung pada Minggu (25/8/2024) dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bima, partai politik dan berbagai pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama tiga hari, mulai dari 27-29 Agustus 2024. Pada pengumuman sebelumnya, KPU telah menyampaikan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon.

Untuk proses pemeriksaan kesehatan, KPU Kabupaten Bima telah menetapkan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB sebagai lokasi pemeriksaan setelah melakukan survei ke beberapa rumah sakit lainnya. 

"Kami juga telah menetapkan tim pemeriksa kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap 30 item kesehatan," terang Ady.

Ia menambahkan bahwa setelah pendaftaran, KPU akan langsung mengirim surat ke RSUP NTB untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. RSUP NTB menjadi pilihan bagi sembilan daerah, termasuk KPU Provinsi NTB, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah.

Ady menjelaskan bahwa berdasarkan aturan sebelumnya, ambang batas ditetapkan sebesar 20 persen dari perolehan kursi di DPRD. Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ambang batas tersebut berubah menjadi 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Bima. 

"Dengan revisi ini, syarat minimal usia untuk calon Bupati Bima adalah 25 tahun, terhitung dari waktu penetapan pasangan calon," tambahnya.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bima, Imanuddin, menambahkan bahwa perubahan putusan MK tersebut cukup menguntungkan bagi peserta Pilkada 2024. Peluang bagi calon lain untuk mendaftar terbuka lebar. 

"Syarat pencalonan sebesar 8,5 persen dari suara sah memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta," jelasnya.

KPU RI dijadwalkan akan menerbitkan revisi pencalonan dan petunjuk teknis (juknis) pada Senin, 27 Agustus 2024, sebagai panduan bagi para calon yang akan mendaftar. (Tim Visioner)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.