Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Bima Dilimpahkan ke JPU Oleh Penyidik
Proses pelimpahan dua tersangka korupsi pengadaan kapal di Dishub Bima, oleh penyidik Kejari Bima ke JPU, Senin (19/8/2024).
Visioner Berita Bima-Dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal muatan penumpang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima Tahun 2019 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Tersangka Muhammad Soleh selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Syaiful Arif selaku konsultan perencana diserahkan ke JPU, Senin (19/8/2024).
“Penyidik telah menyerahkan tersangka MS (Muhammad Soleh) dan SA (Syaiful Arif) serta barang bukti ke JPU,” ungkap Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, dalam keterangan tertulis yang diterima www.visionerbima.com.
Kajari Bima menyebutkan bahwa dua tersangka langsung ditahan oleh JPU. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bima.
“Dua tersangka akan ditahan sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September nanti,” sebutnya.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dua tersangka untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sementara, berkas dua tersangka lain, yakni Aswad selaku Direktur CV Baru Muncul dan Arifuddin selaku Direktur CV Berkah (Persero Comanditer CV Berkah Bersaudara Tahun 2019) sedang dilengkapi.
Saat ini, tersangka Aswas dan Arifuddin ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima sejak tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 6 Agustus. Penahanan keduanya sudah diperpanjang.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keempatnya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 928.401.000. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.
Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kepala Dishub Bima. Anggaran proyek ini dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda