Dari “Rangkaian Kisah Tewasnya” Mahasiswi Cantik di Bima, Akademisi Tegaskan Agar ‘Pelaku’ Dipidana Mati

Ketua Prody Fakultas Ilmu Hukum UM Bima, Dr. Hajairin, SH, MH

Visioner Berita Kota Bima-Kisah nyata tentang tewasnya seorang mahasiswi cantik asal Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) berinisial EAW (23) secara tak wajar pada Senin malam (25/8/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat di toilet di di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, hingga kini masih menyisakan duka teramat dalam bagi keluarga korban. Duka dan keprihatinan teramat dalam juga terpantau dirasakan oleh masyakat Bima.

Tak hanya itu, pihak Kampus tersebut menegaskan sangat terpukul atas kehilangan nyawa secara tak wajar yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Hukum (FH) yang semasa hidupnya dikenal sangat intes terlibat pada kegiatan sosial kemanusiaan dimaksud (EAW). Sebab sebelum diduga dibunuh secara sadis, disinyalir terlebih dahulu korban diperkosa, dianiaya, dibunuh dan kemudian mayatnya ditengarai dimasukan ke dalam toilet dalam kondisi tergeletak oleh terduga pelaku itu.

Berangkat analisis dari dugaan berbagai istrumen yang diperankan oleh terduga pelaku atas peristia yang dinilai mengabaikan sederetan nilai-nilai penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara tersebut, pihak Kampus tersebut menegaskan bahwa terduga pelaku dipidana mati (dihukum mati). Ketegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Program Study (Prody) Ilmu Hukum serta Dosen Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi pada Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima), Dr. Hajairin, SH, MH.

Dugaan berbagai instrumen yang diperankan terduga pelaku sebelum korban tewas secara tak wajar tegasnya, maka hasil analisis melahirkan kesimpulan sementara tentang adanya instrumen pembunuhan secara berencana oleh terduga pelaku. Kesimpulan sementara dari analisis secara akademik tersebut, diakuinya berangkat dari pemberitaan sejumlah Media Massa dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pihak Polres Bima Kota.

“Dari instrumen kejahatan dalam kasus itu, maka dugaan berbagai istrumen yang diperankan oleh terduga pelaku kepada korban maka dapat diarahkan pada instrumen pembunuhan berencana. Penjelasan ini tentu berbasiskan analisis kriminologi yang kami lakukan, bukan justifikasi,” tandas sosok Akademisi yang dikenal cerdas dan sangat baik ini kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (27/8/2024).

Untuk membuktikan hasil analisis tersebut ujarnya, tentu akan tetap berpulang pada kerja-kerja cerdas dan sungguh-sungguhnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni salah satunya Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Kabar yang kami peroleh menjelaskan bahwa saat ini korban sudah dibawa ke Mataram-NTB untuk dilakukan otopsi guna memastikan sebab-sebab kematian korban. Kendati demikian, penanganan kasus ini akan tetap kami kawal secara ketat,” tegas sosok yang dikenal sangat komunikatif ini.

Kesimpulan sementara dari analisis kriminologi terkait kasusn itu dapat mengarah pada instrumen pembunuhan berencana tersebut paparnya, antara lain korban meninggal dunia secara tak wajar di “tempat terduga pelaku” (“kamar kos yang bersangkutan”).

“Dari analisis krimonologi pula, korban diduga dibunuh oleh terduga pelaku di kamar kos tersebut. Jika diarahkan pada instrumen hukum, korban diduga disuruh oleh terduga pelaku untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Selanjutnya diduga terjadi berbagai instrumen diperankan oleh terduga pelaku dan pada akhirnya korban meninggal dunia secara tak wajar. Pun dari rangkaian peristiwa itu pula, hasil analisis kami menggambarkan adanya jedah waktu antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain,” duganya lagi.

Sedangkan soal keberadaan korban di TKP atau di “tempat kos terduga pelaku” (sebelum korban diduga dibunuh), diduga diawali oleh sejumlah proses. Antara lain disinyalir korban ditelephone terlebih dahulu dan dijemput di suatu tempat dan kemudian dibawa ke TKP oleh terduga pelaku untuk tujuan tertentu hingga pada pada akhirnya korban tewas secara tak wajar di kamar kos itu pula.

“Dugaan rangkaian itu sebagai alasan bahwa terduga pelaku dapat diarahkan pada instrumen pembunuhan berencana. Namun untuk memastikan hal itu, tentu saja kita semua harus menunggu penjelasan dari pihak Polres Bima Kota,” tuturnya.

Hajairin menyatakan, jika dugaan instrumen pemerkosaan diperankan oleh terduga pelaku kepada korban sebelumn “dibunuh” maka akan semakin menguatkan berbagai instrumen dimaksud. Sementara soal skema terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud yakni penganiayaan berat, pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.

“Tetapi nuansanya, diduga korban dibunuh secara berencana. Jika skemanya adalah pembunuhan berencana maka terduga pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup dan pidana mati,” terangnya.

Terlepas dari itu, Hajairin memastikan bahwa peristiwa yang telah mengabaikan aspek keagamaan, kemanusiaan, sosial, budaya dan lainya itu bukan saja memicu rasa keprihatinan dan duka teramat dalam bagi publik serta keluarga korban. Tetapi pada sudut pandang publik yang berbasiskan aspek kemanusiaan pula, Hajairin mengaku meyakini bahwa semua pihak sangat setuju bahwa terduga pelaku harus dipidana mati,” papar sosok Akademisi yang dikenal tegas dan berani ini.

Hajairin menjelaskan, sebagai Ketua Prody Ilmu Hukum pada UMB tentu saja sangat mengenal korban. Korban dikenalnya sangat baik, suple, komunikati dan aktif di bidang sosial kemanusiaan yang antara lain bagi-bagi Sembako kepada pihak yang membutuhkan.

“Akademiknya, korban ini sangat razin. Dan di masa hidupnya, korban ini intens melaksanakan kegiatan sosial kemanusiaan bersama teman-teman sekelasnya. Namun secara kemanusiaan, kami di UMB merasa sangat terpukul atas kematian tak wajar yang dialami oleh korban,” pungkasnya sembari menegaskan agar APH bekerja secara sungguh dan profesional dalam menangani kasus ini. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.