Bocah Viral Meninggal “Tak Wajar”, Kurang Dari Seminggu Kerja Polisi Ungkap Terduga Pelaku Hingga Dikerangkeng

Polisi Ingatkan Kepada Konten Kreator Segera Menghapus Postinganya

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Sekitar dua minggu lalu, muncul sebuah peristiwa beranda Media Sosial (Medsos). Yakni seorang bocah berumur tiga tahun asal salah satu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima meninggal dunia dalam kondisi diduga tak wajar.

Bocah yang dijelaskan diasuh oleh Pasangan Suami-Istri (Pasutri) berinisial I dan S itu, nampak jelas dugaan memar pada bagian wajahnya. Pantauan langsung sejumlah Awak Media di beranda Medsos tersebut melaporkan, tangisan histeris terngiang secara jelas atas kepergian bocah tak berdosa tersebut. Sementara kedua orang tua kandung korban, dikabarkan saat itu sedang berada di tanah rantauan.

Namun sebelumnya, korban dititipkan kepada I-S untuk dirawat secara baik sesuai harapan mereka. Penitipan bocah tersebut, dijelaskan bukan dilakukan secara serta-merta oleh kedua orang tua korban. Namun dikabarkan digaji pada tiap bulanya.

Tetapi harapan agar bocah tersebut tumbuh dan berkembang hingga dewasa dengan baik pula, praktis terwujud. Singkatnya, bocah tersebut meninggal dunia dalam kondisi yang disinyalir tak wajar.

Sekitar saru hari setelah peristiwa ini viral di beranda Medsos, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH tak tinggal diam. Kasat Reskrim setempat, AKP Punguan, S.TrK, S.IK langsung diperintahkanya untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam. Kerja Polisi dalam kaitan itu juga dibantu oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima, UPTD Perempuan dan Anak Kabupaten Bima yang dikendalikan secara langsung Muhammad Umar, SH, MH, UPT Anak Kota Bima (Intan Sari) dan Peksos Anak Kementerian Sosial RI yang dipimpin oleh Abdurrahman Hidayat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Online www.visionerbima.com mengungkap, kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dibantu oleh sejumlah Lembaga resmi tersebut akhirnya membuahkan hasil yang diakui sangat baik. Indikasi tderkait dugaan kekerasan fisik terhadap bocah tak berdosa tersebut berhasil ditemukan.

Usai menemukan adanya indikasi dimaksud, Kapolres Bima Kota kemudian mengingatkan secara tegas agar Penyidik mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini. Perintah orang nomor wahid di Mapolres Bima Kota tersebut, tercatat langsung ditangkap secara cerdas oleh penyidik Unit PPA.

Singkatnya, beberapa hari lalu I ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh penyidik di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Penetapan I sebagai tersangka, ditegaskan tidak dilakukan secara serta-merta. Tetapi setelah penyidik melakukan gelar perkara dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.

“Namun sebelumnya, I berstatus mengamankan diri di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Namun seiring dengan perjalanan waktu, penanganan kasus ini ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan. Langkah selanjutnya, penyidik kembali melakukan kegiatan gelar perkara untuk menetapkan I sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, I langsung ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Punguan kepada Media ini beberapa hari lalu.

Keberhasilan Polisi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) sekaligus sebagai hadiah Ultah RI ke-79 tahun 2024 ini, dijelaskan hanya memakan waktu kurang dari satu minggu lamanya. Dugaan keterlibatan I dalam kasus ini, diakui didukung oleh hasil Otopsi dari Tim Laboratorium Forensik Polda NTB.

“Hasil otopsi tersebut menjelaskan adanya beberapa luka yang dinilai tak wajar dalam tubuh korban. Luka tersebut diduga terjadi karena benda bergerak. Namun secara detailnya, hasil otopsi tersebut tidak bisa kami ungkapkan di ruang publik karena pertimbangan Pro Justicia,” tegas sosok Kasat yang dikenal “slow but sure” (“pelan tetapi pasti”) ini.

Sosok Kasat Reskrim yang dikenal sangat baik ini menjelaskan, pada tahapan pemeriksaan sebagai tersangka I membantah perbuatanya. Dan membantah itu, ditegaskanya merupakan hak dari terduga pelaku itu sendiri.

“Ia berhak membantahnya. Namun dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup yang didukung oleh kerja Scientivic Crime Investigation (SCI), antara lain hasil otopsi,” tandas Punguan.

Punguan juga mengungkapkan adanya hal lain terhadap I. Informasi terkait dugaan keterlibatan I dalam kasus tindak pidana kejahatan Narkotika dalam bentuk sabu-sabu, pun ditindaklanjuti oleh pihaknya secara cepat pula.

“Atas informasi ini, kamim langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk tujuan melakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Hasil tes urine menjelaskan bahwa I positif menggunakan Narkotika dalam bentuk sabu. Dan itu juga diakui oleh I sendiri,” beber Punguan.

Penanganan kasus dugaan meninggal tak wajarnya bocah tak berdosa tersebut, diakuinya masih berlangsung sampai dengan saat ini. Langkah-langkah selanjutnya, dijelaskanya antara lain mempercepat penuntasan berkas perkara dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Untuk istrinya I yang berinisial S juga telah dimintai keteranganya. Dan sampai sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya indikasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus kematian bocah tersebut. Pun keberadaan S dan seorang saksi kunci, sampai saat ini telah kami tempatkan pada tempat yang paling aman. Namun demikian, proses penanganan kasus ini masih terus berjalan hingga sekarang,” tandas Punguan.

Seiring dengan penanganan kasus ini, Punguan mengingatkan agar sejumlah konten kreator termasuk sejumlah pemilik akun Facebook yang memposting secara utuh (tanpa bluur) terkait bocah tersebut agar segera menghapus postinganya. Sebaliknya, mereka berpotensi akan dihadapkan dengan sanksim pidana sesuai dengan ketentuan yang ditegaskan melalaui Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).

“Identitas pemostingnya telah kami kantungi. Untuk itu, kami ingatkan agar mereka segera menghapus postinganya tersebut. Jika tidak, tentu saja akan ada sanksi pidana untuk mereka pula. Sekali lagi, tindakan menjadikan korban yang masih dibawah umur untuk kepentingan komersial dan lainya itu adalah melanggar hukum. Maka pilihanya adalah menghapus postinganya atau harus berhadapan dengan sanksi hukum?,” tanyanya dengan nada serius. (ISRAT/RUDY/JOEL/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.