SR Laporkan Suaminya ke Polisi Hingga Seret Pihak Bank Dinar Cabang Bima ke Proses Hukum
Sebelumnya Suaminya Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Penelantaran
Visioner
Berita Kota Bima-SR merupakan seorang guru di salah satu Desa di Kecamatan Ambalawi.
Pun dijelaskan bahwa ia (SR) merupakan istri dari seorang guru berinisial SW.
Kepada media Online www.visionerbima.com,
beberapa waktu lalu SR menjelaskan tentang hubungan rumah tangganya dengan SW diduga
dalam keadaan tidak baik.Kuasa Hukum SR, Dedi Susanto, SH
SR mengaku bahwa disharmonisasi hubungan rumah tangganya denga SW sudah berlangsung lebih dari satu tahun lamanya (pisah ranjang). Dan selama itu pula, SR mengaku tidak diberikan nafkah secara lahiriah oleh SW. Dalam kasus ini, SR telah melaporkan secara resmi SW ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan delig adua “penelantaran”.
“Kasus dugaan penelantaran telah saya laporkan secara resmi ke mapolres Bima Kota. Dalam kasus ini, SW sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Hanya saja, dia tidak ditahan karena pertimbangan ancaman hukumanya dibawa 5 tahun penjara,” ungkap SW didampingi Kuasa Hukum dari LBH Bintang Bima, Dedi Susanto, SH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, dalam kasus ini Penyidik Unit PPA setelah telah membuktikan kinerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Lebih jelasnya, setelah dilakukan gelar perkara pada tahapan penyelidikan-penanganan kasusnyapun diputuskan ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Alhasil, SW telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Namun demikian, dijelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap SW karena pertimbangan ancaman hukumanya dibawah lima tahun penjara. Dan hingga kini penanganan kasus tersebut masih dilakukan secara sungguh-sungguh oleh Penyidik Unit PPA Polres Bima Kota.
Masih berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini, SW diduga bukan hanya terlibat dalam kasus dugaan penelantaran terhadap SR. Tetapi juga ditengarai tersangkut dengan kasus dugaan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pinjaman ke kepada Bank Dinar Cabang Bima.
Hal itu diketahuinya setelah disaat dirinya mengajukan permohonan pinjaman kepada Bank NTB Syariah Cabang Bima, setahun silam. Namun permohonanya ke Bank NTB Syariah tersebut ditolak karena akta cerainya sudah diduga kuat telah dijadikan jaminan pinjaman oleh SW kepada Bank Dinar.
“Lho, kok begitu. Saya langsung kaget mendengar penjelasan tersebut. Pasalnya, sampai dengan hari ini saya dan SW masih berstatus sebagai Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang sah. Dan SW mengajukan gugatan cerai terhadap saya di Pengadilan Agama (PA) Bima. Bahkan sampai saat ini proses sidang cerai anytara saya dengan SW masih berlangsung di PA Bima,” tegas SR.
Terkait hal ini SR mengaku langsung mendatangi pihak Bank Dinar Cabang Bima, tepatnya pada tanggal 26 Ferbruari tahun 2024. Dalam kaitan itu, SR menjelaskan datang bersama dengan beberapa orang saksi. Diakuinya, tujuan kedatangan tersebut lebih kepada melakukan klarifikasi terkait permohonan pengajuan pinjaman yang dilakukan suaminya kepada Bank Dinar.
“Saya datang hanya ingin adanya klarifikasi dari pihak Bank Dinar soal diamininya permohonan permohonan kredit sebsar Rp60 juta tanpa ada tandatangan saya. Jawaban pihak bank Dinar saat itu, tidak perlu ada tandatangan tangan saya karena SW sudah mengajukan akta cerainya dengan saya sebagai salah satu syarat penting bagi permohonan pinjaman itu pula. Ini sunggu aneh, sebab sampai saat dengan saat ini saya masih berstatus sebagai istri sah dari SW,” terang SR.
Atas dasar pihak Bank Dinar tersebut, SR mengaku langsung melaporkan SW kepada pihak Polres Bima Kota. Dan dalam kasus ini pula, SR menduga telah terjadi persekongkolan antara SW dengan pihak Kreditur tersebut (Bank Dinar).
“Mestinya sebelumnya mereka mengamini permohonan kredit dari SW itu tentu harus diawali dengan upaya verifikasi faktual tentang kebenaran soal perceraian saya dengan SW. Nah, itu tidak pernah mereka lakukan. Faktanya, mereka menerima begitu saja pengakuan perceraian dari SW itu. Padahal, sampai dengan saat ini akta perceraian antara saya dengan SW belum diterbitkan oleh PA Bima,” beber SR.
Dedi Susanto selaku Kuasa Hukum SR mengungkap, dugaan penggunaan surat palsu tersebut yakni berkaitan dengan Akta Perceraian antara SW dengan SR yang diajukan sebagai syarat permohonan pinjaman ke Bank Dinar Cabang Bima sekitar bulan Desember tahun 2023. Sedangan permohonan tersebut disetujui secara resmi pada tanggal 12 Desember 2023 dengan total nilai sebesar Rp60 juta. Padahal hingga saat ini antara SR dengan SW masih berstatus legal sebagai suami-istri.
“Dia menjadikan Akta perceraian tersebut sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pinjaman ke Bank Dinar Cabang Bima. Lucunya, pengajuan permohonan pinjaman tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanda tangan SR selaku istrinya. Dan dari hasil informasi yang kami telusuri secara mendalam, pihak Perbankan tersebut diduga tidak melakukan upaya verifikasi faktual di lapangan setelah pengajuan permohonan tersebut disetujui,” ungka Dedi.
Dalam kasus ini pula, Dedi mengakui bahwa pihaknya sudah mendatangi pihak Bank Dinar” untuk tujuan klarifikasi terkait dugaan syarat palsu yang diajukan sebagai syarat permohonan pinjaman dimaksud. Tak hanya itu, pihaknya juga pernah meminta arsip pengajuan permohonan pinjaman yang dilakukan oleh SW tersebut.
“Alasan yang kami terima, mereka berdalih enggan menyerahkan arsip tersebut karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bank Dinar Pusat. Namun sampai dengan saat ini, arsid dimaksud tak kunjung diberikan oleh Bank Dinar Cabang Bima kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan alasan bahwa arsipnya sudah tidak. Menurut mereka, nasabah bernama SW itu sudah melakukan pelunasan, sehingga arsipnya sudah dikembalikan kepada debitu dimaksud (SW),” ungkap Dedi.
Olehnya demikian, dalam kasus ini Dedi menduga telah terjadi persengkongkolan antara SW dengan oknum yang ada di Bank Dinar Cabang Bima-sebut berinisial “P”. Untuk itu, pihaknya berencana akan melaporkan secara resmi pihak Bank Dinar kepada pihak Polres Bima Kota.
“Tetapi dalam kasus yang dilaporkan olah SR dimana terlapornya adalah SW, Kepala Bank Dinar Cabang Bima berinisial WR juga dipanggil secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota untuk dimintai klarifikasinya. Hal itu dilakukan beberapa waktu lalu,” ungkap Dedi.
Dedi kemudian mempertanyakan secara serius tentang dugaan keengganan pihak Bank Dinar untuk menyerahkan arsip itu kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota atas laporan klienya (SR). Padahal dalam UU Kerasipan pasal 3 ayat 3 tentang penentuan Arsip berdasarkan akumulasi retensi Arsip aktif dan in aktif dengan pola (2 tahun untuk masa retensi jangka pendek, 5 tahun rentensi arsip jangka menengah dan 10 tahun masa retensi arsip untuk jangka panjang) telah dijelaskan secara transparan dan gamblang.
“Dugaan keengganan mereka menyerahkan arsip dimaksud patut ditengarai adanya persekongkolanya dengan SW. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami juga melaporkan hal itu kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, kelakuan dimaksud dinilai telah merugikan klien kami (SR). Atas keenggananya menyerahkan arsip dimaksud, kuat dugaan bahwa mereka telah melanggar UU Kerasipan dimaksud,” duganya.
Dedi kemudian memastikan bahwa penanganan kasus yang diduga ikut menyeret Bank Dinar tersebut hingga kini masih ditangani secara serius oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan terkait kasus ini pula, Dedi menghimbau kepada Pimpinan Pusat Bank Dinar untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Dinar Cabang Bima agar kasus yang sama tidak terulang lagi.
“Jika dugaan tindak tersebut dibiarkan, tentu saja kasus yang sama akan terjadi di kemudian hari. Olehnya demikian, kami mendesak agar Bank Dinar Pusat untuk segera melakukan evaluasi kinerja Bank Dinar Cabang Bima,” desaknya.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK yang dimintai tanggapanya membenarkan adanya dua laporan dimaksud. Yakni dugaan penelantaran dan kasus dugaan pemalsuan surat. Sedangkan terlapor dalam dua kasus itu ungkapnya yakni berinisial SW.
“Untuk kasus dugaan penelantaran, SW sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan ancaman hukumanya dibawah lima tahun penjara,” ungkap sosok Kasat yang dikenal “slow but sure” ini.
Sedangkan terkait dugaan menggunakan surat palsu yang dilaporkan oleh SR dimaksud, diakuinya hingga kini masih ditangani. Namun status penangananya, dijelaskan masih tahapan penyelidikan.
“Ya, SW dilaporkan dalam dua kasus. Yakni dugaan penelantaran dan kasus dugaan menggunakan surat palsu. Dan kedua kasus tersebut tetap kami tangani secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketenuan hukum yang berlaku,” tegas Punguan.
Laporan terkait dugaan penggunaan surat palsu tersebut terermin melalui surat nomor: STTLP/K/199/III/2024/NTB/Res.Bima Kota. Dan surat ketetapan tersangkanya nomor: S.Tap/31/I/Res.1.24/2024/Reskrim. Sedangkan kasus dugaan penelantaran dibuktikan melalui SPDP/16/I/Res.1.24/2024. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda