Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Kapal di Bima, 4 Orang Resmi Jadi Tersangka dan Dikerangkeng
Moment Sebelum AR dan AS (Rompi Merah Muda) Ditahan di Rutan Kelas II B Raba-Bima, Kamis (18/7/2024)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kapal Muatan Penumpang (KMP) tahun 2019 di Kabupaten Bima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, dijelaskan kini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Oknum Direktur CV Berkah (selaku Persero Comanditer CV Berkah Bersaudara tahun 2019) dan oknum Direktur CV Baru Muncul berinisial AS telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Usai ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, Kamis (18/7/2024) keduanya langsung dikerangkeng oleh pihak Kejaksaan setempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Dr. Ahmad Hajar Zinaidi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Catur Hidayat, SH yang didampingi Kasi Intel setempat, Deby Fauzi, SH membenarkan hal itu.
“Ya, keduanya telah ditahan secara resmi di Rutan kelas II B Raba-Bima pada Kamis (18/7/2024). Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 hingga tanggal 6 Agustus 2024. Namun s ebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu keduanya ditetapkan secara sebagai tersangka,” ungkapnya kepada Media Online www.visionerbima.com.
Catur mengulas, terkait perkara ini pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka SA dan MS. Ditegaskanya, perbuatan para tersangka diduga keras telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp928.401.000.00.
“Itu berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor. Perbuatan tersangka AR dan AS disangka melanggar: primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Catur.
Catur menambahkan, SA dan MS ditetapkan secara resmi sebagai tersangka yakni sebelum AR dan AS ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Lebih jelasnya, dalam kasus ini ada empat orang tersangka.
“Singkatnya, keempat orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Raba-Bima. Sedangkan upaya selanjutnya adalah mempercepat penuntasan berkas perkara dimaksud agar disidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” pungkas Catur. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda