KPU Kabupaten Bima Gelar Rakor dan Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024
Rakor dan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 |
PKPU ini mengatur tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU Kabupaten Bima mengundang Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024, juga pihak terkait lainnya seperti Kepolisian, Pengadilan, RSUD Bima, Dinas Kesehatan dan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, rakor dan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan terkait dengan PKPU 8/2024. Saat ini sudah akan memasuki masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024.
"Pelaksanaan Pilkada saat ini sudah hampir mendekati tahapan pertama, diawali dengan tahapan pendaftaran mulai 27 sampai 29 Agustus," terangnya.
Sehingga, kata Ady, pihaknya perlu mengundang Parpol untuk mengikuti sosialisasi ini. Karena ada perubahan-perubahan dalam PKPU 8/2024 dengan sebelumnya.
"Kami juga mengundang khusus Kepala Bappeda sebagai narasumber. Karena dalam PKPU ini salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah penyusunan visi-misi yang harus disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten Bima," ungkapnya.
Ketua Divisi Tehnis KPU Kabupaten Bima, Imanuddin menyampaikan, untuk persyaratan calon akan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Tanggapan masyarakat ini juga harus didukung oleh identitas.
"Terhadap yang memberikan masukan harus jelas identitasnya," jelasnya.
Setelah pendaftaran 27-29 Agustus dilanjutkan penetapan dan pengundian nomor urut. Pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan di RSU Tipe B.
"RSUD Bima sendiri tipe C, sehingga tidak memungkinkan. Pilihannya di Sumbawa atau Mataram, akan kami putuskan melalui rapat pleno nanti," pungkasnya. (Tim Visioner)
Tulis Komentar Anda