Timsus Narkoba Polres Bima Bekuk Terduga Bandar Sabu, Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Juta Uang Tunai Disita

Inilah BB Yang Diamankan Dalam Kasus Tersebut. Doc. Foto: Polres Bima

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kendati baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK diakui telah membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan sejumlah kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa di Wilayah Hukum (Wilkum) setempat. Antara lain kasus dugaan pembakaran rumah warga Renda Kecamatan Belo-Kabupaten Bima dan kasus dugaan penembakan terhadap warga setempat.

Tak hanya itu, tertanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wita Eko kembali membuktikan keberhasilnya dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Pengungkapan itu dilakukan melalui Tim Khsusus Narkotika dibawah kendali Kasat Resnarkoba setempat, Iptu Ferdiansyah, SH (baru beberapa bulan dilantik menggantikan posisi Iptu Abdul Malik).

Dalam kaitan itu, Timsus Narkoba Polres Bima berhasil membekuk terduga bandar sabu berinisial LF. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB). Antara lain uang tunai sebesar Ratusan Juta Rupiah dan 72 gram lebih bubuk kristal yang diduga sabu. Dan dalam kasus ini pula, Timsus Narkoba Polres Bima juga mengamankan 6 orang terduga laki-laki dan 2 orang terduga perempuan.

Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba setempat, Iptu Ferdiansyah, SH membenarkan hal itu. Penjelasan itu juga dibeberkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK pada moment Jumpa Pers di mapolres setempat beberapa waktu lalu.

Ferdiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP I di jalan lintas Palibelo-Talabiu, tepatnya di dekat jembatan di Desa Belo Kecamatan palibelo-Kabupaten Bima. Dan TKP II di rumahnya LF di Kota Bima.

“Pada TKP I, Timsus membekuk dua orang terduga pelaku. Yakni berinisial MH dan HM. Pada moment tersebut juga disaksikan oleh SH. Usai membekuk kedua terduga pelaku, selanjutnya Timsus melakukan pengembangan,” ungkap Ferdiansyah.

Usai mengoterogasi kedua terduga pelaku tersebut, Timsus langsung Bergerak Cepat (Gercep) menuju TKP II yakni di rumahnya LF di Kota Bima. Pada TKP II tersebut, Timsus mengamnkan sejumlah nama.

“Yakni berinisial LF, B, MW (wanita), AS, IM dan RR (wanita). Sementara saksi di TKP II itu adalah AH,” terangnya.

Ferdiansyah menjelaskan, BB yang diamankan pada TKP I itu 3 poket bening kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 3,04 gram, 1 unit HP Android merk Realmi warna kuning, 1 unit HP Android merk Oppo a17 warna biru, 1 lembar tissue, 1 buah bungkus rokok Sampoerna, 1 unit motor Honda Vario warna merah beserta kunci konta dengan Nopol EA 6123 YE dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

BB yang berhasil diamankan di TKP II itu yakni 4 poket bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 76,62 gram (berat kotor), 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah timbangan mer camry, 1 buah kotak warna kuning berisi klip, sendok plastik, sedotan yang diruncingkan, 1 buah kotak coklat bertuliskan Silverqueen berisi kaca silinder, 1 buah kotak warna abu berisi alat bong, 1 buah rangkain bong, 1 buah power bank warna abu merk KIIP, 1 buah kartu ATM Bank NTB warna abu-abu, 1 buah kartu ATM Bank BSI warna abu-abu, 1 buah kartu ATM Bank Britama warna biru,1 buah kartu ATM Bank BNI warna hijau, 1 buah kartu ATM Bank BRI warna abu-abu,1 buah kartu ATM Bank BSI warna kuning putih, 1 unit HP Android merk Smart 8 Pro warna hitam, 1 unit HP Android merk Samsung Galaxy Z Flip warna gold, 1 unit HP Iphone 14 pro max warna hitam, 1 unit HP Android merk Samsung A52 warna putih, 1 unit HP Android merk Samsung A33 warna hitam, 1 unit HP Nokia 210 warna abu, 1 unit HP Nokia 230 warna silver, 1 buah dompet hitam bertuliskan Polo,1 buah dompet hitam,1 buah dompet warna merah, 1buah buku rekapan, 1 lembar kertas rekapan,  buah kotak warna unggu merk utsukushi berisi sachet serbuk, 1 buah kotak warna biru merk utsukushi berisi sachet serbuk, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri warna gold dan uang tunai sebesar Rp240.800.000.

“Total BB berupa serbuk kristal diduga sabu yang diamankan dalam kasus ini yakni seberat 79,66 gram,” tandas Ferdiansyah.

Ferdiansyah kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus ini. Pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita pihak menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menduga bahwa MH dan HM merupakan pemasok Narkotika jenis Shabu ke wilayah Kecamatan Palibelo.

“Atas informasi tersebut, kami memerintahkan Katimsus yang dipimpin oleh Bripka Ady Apriyanto yang saat itu didampingi oleh Kabag Ops Polres Bima, AKP Iwan Sugianto agar segera melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam. Setelah memastikan kebenaran dari infomasi tersebut, MH dan HM langsung dibuntuti dan diberhentikan oleh Timsus saat melintas di jalan Lintas Palibelo-Talabiu,” ujarnya.

Selanjutnya Timsus melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Dari upaya penggeledahan tersebut, Timsus berhasil mengamankan 3 tiga poket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Barang haram itu ditemukan di saku celana MH yang dibungkusi dengan selembar tissue dan dimasukan di bungkusan rokok Sampoerna.

“Usai melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, Timsus kemudian melakukan interogasi. Hasil interogasi tersebut tuturnya, kedua terduga mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dengan cara membeli di rumahnya MW,” ungkapnya lagi.

Setelah memperoleh pengakuan kedua terduga pelaku, Timsus langsung bergegas ke rumahnya MW. Dan MW itu diduga istrinya LF. Tiba di TKP itu (TKP II), Tim langsung mengamankan sejumlah nama dimaksud dan menyita “sebarek” BB. Antara lain puluhan gram serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Ratusan Juta Rupiah.

“Upaya penggeledahan di TKP II itu juga disaksikan oleh ketua RT setempat. Upaya selanjutnya, Timsus langsung membawa sejumlah nama tersebut serta BB ke Ma;polres Bima guna dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ferdiansyah.

Ferdiansyah menambahkan, hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani secara seroius oleh Satresnarkoba Polres Bima. Dan hingga kini pula, sejumlah terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Bima.

“Hal-hal yang dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bima dalam kasus ini yakni membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap sejumlah terduga pelaku dan membawa BB dimaksud untuk diuji di Laboratorium,” pungkas Ferdiansyah. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.