Selain Dugaan Pembakaran Rumah, Oknum Aktivis Berinisial MY Disinyalir Rencanakan Penembakan Warga Renda-Bima

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tertanggal 5 Desember 2023, warga Desa Renda Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima dirundung duka. Rumah seorang warga setempat, Citra hangus “dibakar” oknum tak bertanggungjawab.

Dalam kasus tindak pidana kejahatan memilukan itu, Kades Renda yakni Lukman dan seluruh warga Renda menitip banyak harapan kepada pihak Polres Bima agar segera mengungkap dan menangkap pelakunya. Tak berselang lama, tertanggal 15 April 2024 warga Renda kembali ditundung duka dan air mata berkepanjangan.

Seorang warga Renda yakni Julasi tewas mengenaskan telah terkena tembakan menggunakan Senjata Api (Senpi) laras panjang oleh oknum yang belum diketahui identitasnya saat itu. Sementara dugaan motif kejadian di balik kematian Julasi, saat itu pun belum terkuak.

Dalam kaitan itu, lagi-lagi warga Renda menaruh harapan besar kepada pihak Polres Bima agar segera mengungkap dan membekuk pelakunya. Dan dalam kaitan itu, Kades Renda dan keluarga korban menduga bahwa peristiwa penembakan terhadap korban diduga keras diawali oleh adanya rencana yang teramat matang.

Dalam dua kasus tersebut, Kapolres Bima yakni AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK dan Kasat Reskrim setempat, Iptu Abdul Malik pun bekerja keras. Sekitar sebulan menjabat sebagai Kapolres Bima, Eko memerintahkan Malik yang baru saja seminggu dilantik sebagai Kasat Reskrim menggantikan AKP Masdidin, SH agar segera melakukan pemetaan, mengungkap dan menangkap terduga pelaku dalam dua kasus dimaksud.

Alhasil, terduga pelaku kasus pembakaran rumah Citra tersebut berhasil dibekuk. Yakni oknum aktivis pada salah satu organisasi berinisial MY. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Tim Puma Polres Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Eko melalui Malik “menggulung” terduga pelaku penembakan Almarhum Julasi yakni berinisial IM, warga di salah satu Desa di Kecamatan Monta-Kabupaten Bima.

Pertanyaan terkait dugaan keterlibatan MY dalam kasus penembakan Julasi tersebut pun akhirnya terjawab. Sabtu (1/6/2024) Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat mengungkap dugaan keterlibatan YM dalam kasus tindak pidana menghilangkan nyawa Julasi.

“Ya, MY bukan saja diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah Citra. Tetapi MY juga diduga kuat sebagai salah seorang yang merencakan penembakan terhadap Almarhum Julasi. Di hadapan penyidik, IM telah mengungkap hal itu. Dan diduga ada orang yang juga ditengarai ikut merencanakan penembakan terhadap korban. Tetapi dugaan dimaksud belum bisa kami beberkan kepada Wartawan karena pertimbangan strategis,” beber Malik kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu (1/6/2024).

Sosok Kasat Reskrim yang dikenal baik dan tegas berdarah Etnis Donggo ini menjelaskan, IM diduga hanya sebagai pihak yang disuruh yang menembak korban. Tentang siapa saja oknum yang diduga ikut merencanakan penembakan terhadap korban, Malik kembali menegaskan bahwa hal itu belum bisa dibuka di ruang publik.

“Kasusnya masih kami kembangkan. Oleh sebab itu, ada hal-hal penting yang belum bisa beberkan kepada rekan-rekan Wartawan,” ulas Malik.

Malik mengatakan, saat terjadinya dugaan penembakan terhadap korban oleh IM ditengarai adanya MY di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan pada hari yang bersamaan, Malik menduga adanya MY yang ditengarai ikut merencanakan penembakan terhadap korban.

“Eksekutornya adalah IM, itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada. Dan diduga MY juga ikut merencanakan penembakan terhadap korban di TKP. Bukan saja MY yang diduga menyusun rencana penembakan terhadap Julasi, tetapi ditengarai ada yang lain juga,” ungkap Malik.  

Terkait senjata milik IM yang digunakanya untuk dugaan penembakan terhadap korban, diakuinya telah disita oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Pun demikian halnya dengan amunisi yang digunakanya.

“Untuk amunisi yang digunakan oleh IM untuk menembak mati korban telah kami lakukan uji balestik. Hasil penjelasan Tim dari laboratorium Forensik menyatakan bahwa senjata yang digunakan oleh IM dengan amunisi yang menempel di badan korban itu ada kecocokan. Lebih jelasnya, kesamaan itu mencapai sekitar 90 porsen,” terang Malik.  

Apa motif dibalik kejadian penembakan tersebut?. Malik menjelaskan, pada hari itu warga Renda dengan warga Desa Cenggu Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima sedang bertikai. Dan diduga pada moment itu, MY “ikut” merencanakan penembakan terhadap korban.

“Untuk kasus dugaan penembakan terhadap korban, MY dan IM dijerat dengan sanksi pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan yang diatur pada pasal 340 KUHP. Ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara, bisa 20 tahun penjara dan bahkan lebih dari itu, tetapi tergantung sungguh kepada tuntutan Jaksa dan keputusan pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tegas Malik.

Malik menandaskan, untuk kasus kepemilikan Senpi dan amunisi ilegal tersebut oleh IM tidak ditangani secara terpisah. Tetapi diakuinya disatukan kedalam berkas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana dimaksud.

“Bukan berkas perkaranya yang displit, tetapi dalam kasus ini kami menjerat IM dengan sanksi pasal komulatif. Yakni pasal pembunuhan berencana (340) di Juncto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” urai Malik.

Malik mengakui, penanganan dua kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa tersebut (ekstra ordinary crime) bukan saja menjadi atensi kerasnya Kapolres Bima dan Kapolda NTB. Tetapi juga juga diatensi keras oleh publik.

“Atas atensi tersebut, saya yang saat itu baru sekitar seminggu dilantik sebagai Kasat Reskrim langsung mengumpulkan Penyidik dan Tim Opsnal untuk mengambil langkah-langkah efektif. Antara lain melakukan pemnyelidikan secara akurat dan mendalam terkait keberadaan terduga pelakunya. Dari upaya-upaya serius tersebut, Alhamdulillah IM dan MY berhasil dibekuk,” tandasnya labi.

Malik menambahkan, beberapa waktu lalu berkas penanganan terhadap dua kasus tersebut dilimpahkan secara resmi oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun diakuinya, di tahapan P-19 Jaksa mengembalikan kepada pihaknya karena alasan masih ada beberapa petunjuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk dituntaskan oleh Penyidik setempat.

“Pada tahapan penelitian, ada beberapa ;petunjuk Jaksa yang wajib hukumnya untuk kami selesaikan. Insya Allah beberapa petunjuk tersebut telah dituntaskan oleh Penyidik. Dan berkas perkara dimaksud telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan. Selanjutnya ya kita tunggu hasil koordinasi kami dengan pihak Kejaksaan,” pungkas Malik. (ISRAT/RUDY/JOEL/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.